Puan Kritik Campur Tangan hingga Pemberian Buah Tangan, Momentum Dorong Revisi UU Pemilu?

Ketua DPR Puan Maharani menyinggung praktik transaksional dan pengaruh kekuasaan dalam pemilihan umum.

16 Agt 2025 18:50 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Politik transaksional masih terjadi di Indonesia, salah satunya saat pemilihan umum berlangsung. Perbaikan dalam sistem, salah satunya dari Undang-Undang Pemilu, diharapkan menjadi jalan keluar untuk menghentikan praktik-praktik tidak demokratis tersebut.

Praktik politik transaksional ini disinggung oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato Sidang Bersama DPR-DPD di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Dia menyebut, kondisi ini berdampak pada kualitas pemilu di Indonesia yang belum sempurna. 

”Saat ini, demokrasi dalam pemilu kita, selain ditentukan oleh garis tangan, juga sering dipengaruhi oleh campur tangan dan buah tangan,” kata Puan dalam sidang yang juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tersebut.

Puan menjelaskan, garis tangan itu adalah nasib dan kesempatan yang diberikan Tuhan. Sementara itu, kemampuan untuk campur tangan dan memberikan buah tangan ini menandakan adanya politik transaksional yang merusak demokrasi.


Ketua DPR RI Puan Maharani berpidato dalam Sidang Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Parlemen Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Dalam sidang ini diisi penyampaian RAPBN 2026 dan Nota Keuangan. Dalam Dalam pidato pengantarnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa akan memperketat anggaran dengan semangat efisiensi dan akan menyehatkan keuangan negara. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
15-8-2025

”Inilah kritik sekaligus otokritik terhadap demokrasi dalam pemilu kita. Kita harus memperbaiki dan menyempurnakannya. Sebab, demokrasi yang kita cita-citakan bukanlah campur tangan dan buah tangan, tetapi yang memberikan kesempatan setara bagi semua warga negara,” lanjut politisi dari PDI Perjuangan ini.

Praktik politik yang menghidupkan rakyat, lanjut Puan, perlu dibangun karena demokrasi tidak hanya berhenti di bilik suara, tetapi tumbuh di ruang-ruang dialog. Dia berharap adanya kesetaraan itu membuat keputusan yang lahir berasal dari kesadaran bersama, bukan hanya kesepakatan segelintir elite. 

Revisi UU Pemilu

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, Sabtu (16/8/2025), berpendapat, apa yang disampaikan Puan dalam sidang bersama tersebut menunjukkan sindiran terhadap realitas politik di Indonesia.

Menurut Doli, ucapan Puan ini menjadi momentum untuk segera mendorong revisi Undang-Undang Pemilu agar praktik-praktik tidak demokratis ini bisa dihilangkan. Hal ini juga diiringi dengan edukasi politik kepada masyarakat untuk meningkatkan rasionalitas dalam memilih calon pemimpin.

Doli menjelaskan, istilah campur tangan dan buah tangan mencerminkan situasi hasil pemilu atau proses demokrasi tidak murni dari pilihan rasional masyarakat, tetapi dipengaruhi oleh intervensi atau iming-iming tertentu. Kondisi ini, lanjutnya, yang membuat praktik demokrasi di Indonesia menjadi mahal dan rumit.

”Bu Puan sudah secara terbuka dan terang benderang mengatakan hal itu. Budaya pragmatisme ini menghilangkan rasionalitas, menghilangkan obyektivitas dalam memilih atau memutuskan sesuatu sesuai dengan hati nurani,” ujarnya.

Kondisi yang disebut Doli pragmatisme dalam politik di Indonesia ini harus diakhiri dengan segera merevisi aturan main dalam pemilu. Dia berujar, pilihan yang tidak sesuai dengan nurani dan tanpa ada pandangan kritis ini berdampak pada pemimpin yang tidak berkualitas.

”Campur tangan itu membuat orang yang terpilih dalam proses demokrasi ini bukan dari kinerjanya. Buah tangan juga begitu. Dia terpilih bukan karena jerih payahnya, bukan karena rasionalitas masyarakatnya untuk kritis dalam memilih pemimpin dan wakilnya,” katanya.

Warga melintasi spanduk berisi seruan anti politik uang terpasang di salah satu tepi Jalan Raya Ciomas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/2/2023). Keburukan praktik politik uang masih sering muncul dan mewarnai berbagai bentuk pemilihan kepemimpinan, mulai skala kewilayahan kecil hingga skala nasional. Selain merusak demokrasi yang sehat, praktik politik uang menjadi salah satu bentuk kejahatan korupsi berupa penyuapan demi kepentingan golongan tertentu. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 12-2-2023

Minim ruang

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, juga menilai revisi UU Pemilu hingga UU Partai Politik seharusnya menjadi momentum penting untuk memperbaiki politik di Indonesia. 

Sama seperti pendapat Puan, Titi mengungkapkan, sistem yang ada saat ini masih belum memberikan ruang yang adil dan setara bagi semua orang yang terlibat. Hal ini seharusnya bisa diatasi jika para elite politik masih berkomitmen untuk memperbaikinya.

”Sayangnya, selama ini elite cenderung tidak mengambil langkah yang signifikan untuk berkomitmen serius membenahi sistem politik dan pemilu yang bermasalah tersebut. Elite terlalu tersandera pada pertukaran kepentingan yang condong mempertahankan status quo dan melanggengkan stabilitas,” kata Titi.

Ia juga menyoroti demokrasi internal partai yang belum berjalan dengan baik. Seharusnya partai memastikan pendidikan politik, kaderisasi, dan rekrutmen politik yang demokratis. Namun, lembaga politik ini masih dinilai hanya dikendalikan pihak-pihak tertentu,

Infografik riset jajak pendapat Kompas mengenai pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah.

”Di sini termasuk pula pendanaannya sehingga proses deliberasi nyaris stagnan di antara para kader partai yang berakibat pada makin tergerusnya ideologi partai. Akhirnya, ikatan partai dan konstituen semakin melemah,” ucapnya.

Kondisi ini membuat politik transaksional semakin mudah terbentuk. Bahkan, praktik yang tidak demokratis ini dianggap biasa dan akhirnya mewarnai perpolitikan Tanah Air.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti