Publik Mendukung RUU Perampasan Aset

Rakyat tidak ingin wacana RUU Perampasan Aset terus menguap. Mayoritas responden (92,5 persen) berharap RUU itu dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPR.

16 Jun 2025 05:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh VINCENTIUS GITIYARKO/ Litbang Kompas

Perjalanan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak tentu arah selama lebih dari satu dekade. Meskipun sudah digagas sejak 2009 dan rancangan pertamanya rampung pada 2012, hingga tahun ini RUU tersebut masih menunggu untuk dibahas dan disahkan.

Kendati terkesan mangkrak, angin segar kembali berembus. Dalam pidato Hari Buruh pada 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto sempat menyinggung agar RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh pemerintah dan DPR. Pada awal Juni 2025, Presiden pun dikabarkan telah berkomunikasi dengan para ketua umum partai-partai politik agar mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset (Kompas, 4/6/2025).

Di tengah situasi demikian, potret suara publik menggambarkan bagaimana sebenarnya harapan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset. Akan tetapi, sebelum masuk ke substansi, sebagaimana fenomena laten RUU lainnya, problem sosialisasi ke publik pertama-tama perlu menjadi evaluasi.

Hasil jajak pendapat Kompas yang digelar pada 19-22 Mei 2025 menunjukkan masih rendahnya pengetahuan publik terhadap keberadaan RUU

Perampasan Aset. Ketika ditanya, ”Pernahkah Anda mendengar RUU Perampasan Aset?”, hanya 23 persen responden menjawab mengetahui adanya RUU ini. Sekitar 39,6 persen responden lainnya mengaku pernah mendengar, tetapi tidak memahaminya. Sisanya, 35,3 persen responden belum pernah mendengar RUU ini sama sekali.

Fakta ini mengindikasikan rendahnya sosialisasi RUU Perampasan Aset kepada publik. Padahal, dalam kejahatan korupsi dan narkoba, masyarakat jadi pihak yang terkena dampaknya.

Infografik RUU Perampasan Aset *** Local Caption *** Jajak Pendapat

Menariknya, meskipun masyarakat ada yang belum tahu, bukan berarti publik abai merespons kejahatan yang merugikan negara. Hal ini tergambar ketika publik mulai memahami isi RUU, mereka pun menyatakan dukungan kuat terhadap RUU Perampasan Aset ini.

Tatkala ditanya, ”Apakah negara memerlukan peraturan khusus untuk perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dan narkoba?”, mayoritas responden (94,2 persen) menjawab perlu. Hanya 4,5 persen yang menjawab tidak perlu serta 1,3 persen menjawab tidak tahu.

Transparansi pemerintah

Dukungan publik terhadap RUU Perampasan Aset juga tampak dari jawaban pertanyaan setuju atau tidak setuju

bahwa hasil dari aset yang disita harus digunakan untuk kepentingan publik, seperti pendidikan dan kesehatan. Sebanyak 93,7 persen setuju, yang terdiri atas 37,7 persen sangat setuju dan 56 persen setuju. Sekitar 5 persen responden tidak setuju.

Data ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat mendukung model keadilan restoratif. Artinya, penindakan bukan hanya tentang menghukum pelaku, melainkan juga soal mengembalikan hasil kejahatan kepada masyarakat. Dengan kata lain, perampasan aset bukan hanya hukuman, melainkan juga ganti rugi yang berdampak pada masyarakat.

Akan tetapi, hasil jajak pendapat juga mengungkap sisi lain persepsi masyarakat, yakni skeptisisme terhadap transparansi pemerintah. Ketika ditanya ”Apakah Anda percaya bahwa aset yang disita dikelola secara transparan oleh pemerintah atau tidak?”, hanya 6,2 persen yang menjawab sangat percaya dan 47,2 persen menjawab percaya.

Tak kurang dari 42,2 persen responden meragukan transparansi pemerintah dalam mengelola aset hasil rampasan kejahatan. Angka ini menunjukkan adanya kegamangan yang membayangi dukungan kuat sebelumnya.

infografik Perjalanan RUU Perampasan Aset

Di sinilah ditemukan paradoks. Meskipun masyarakat sebagian besar mendukung kebijakan tersebut, mereka meragukan kemampuan pemerintah untuk mengelola hasil kebijakan itu secara jujur dan transparan. Meski publik menginginkan penyitaan aset terus berlanjut, mereka juga khawatir hasilnya akan jatuh ke tangan elite yang keliru.

Meski demikian, rakyat tidak ingin wacana RUU Perampasan Aset terus menguap. Mayoritas responden (92,5 persen) berharap RUU itu segera disetujui DPR.

Melengkapi regulasi

Dengan menyasar kejahatan ekonomi, undang-undang yang mengatur perampasan aset akan mengisi kekosongan hukum dalam konteks pemulihan aset negara. Saat ini, mekanisme yang tersedia bergantung pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua regulasi tersebut hanya memungkinkan merampas aset apabila pelaku dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ketika pelaku meninggal, buron, dan tidak terlibat langsung secara hukum, negara tidak dapat menyita kekayaan tak wajar meski terdapat dugaan kuat hasil kejahatan.

RUU Perampasan Aset memungkinkan negara menyita aset dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan. Dalam hukum dikenal istilah penyitaan aset tanpa hukuman. Fokusnya bukan lagi pada pelaku, melainkan kepada aset. Konsekuensinya, jika seseorang tak dapat menjelaskan asal-usul asetnya secara hukum, negara bisa ajukan permohonan penyitaan aset itu ke pengadilan.

Tak kurang dari 72,6 persen responden pun menilai keberadaan UU Perampasan Aset akan membuat orang makin takut korupsi. Ini menunjukkan kuatnya harapan publik di tengah tipikor yang tidak pernah benar-benar berhenti.

Infografik-Menurut Anda, mendesak atau tidakkah pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset? *** Local Caption *** Infografik-Jajak Politik-Menurut Anda, mendesak atau tidakkah pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset?

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2019-2023 menyebutkan, ada 2.618 kasus korupsi dengan 5.719 tersangka. Potensi kerugian negara mencapai Rp 127,5 triliun. Pengungkapan kasus korupsi masih berlanjut hingga 2025, seperti korupsi tata niaga PT Timah, tata kelola minyak mentah Pertamina, dan korupsi fasilitas kredit PT Sritex.

Meski ada dukungan luar biasa terhadap isi RUU Perampasan Aset, publik tetap melihat perlunya pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya. Ini juga menunjukkan harapan mereka bahwa hukum di Indonesia tak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keadilan bagi masyarakat. Semoga.


Kerabat Kerja

Penulis:

VINCENTIUS GITIYARKO/ Litbang Kompas
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari