Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Siapa saja yang mengajukan uji konstitusionalitas UU TNI ke MK?
- Apa kekhawatiran utama publik terhadap revisi UU TNI?
- Apa kritik utama masyarakat sipil terhadap revisi UU TNI?
- Apa kata pemerintah soal UU TNI hasil revisi?
Siapa saja yang mengajukan uji konstitusionalitas UU TNI ke MK?
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 14 permohonan uji konstitusionalitas terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, masyarakat sipil, dan karyawan swasta. Mayoritas pemohon meminta pembatalan undang-undang hasil revisi yang disahkan pada 26 Maret 2025 itu. Sebab, undang-undang itu dianggap melanggar asas keterbukaan dalam proses legislasi, tidak melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Salah satu pasal yang paling dipersoalkan adalah Pasal 47 yang memperluas wewenang prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil, yang dinilai berisiko mengaburkan batas sipil-militer. Para pemohon juga menyoroti tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) yang seharusnya menjadi domain lembaga lain. Beberapa pemohon bahkan meminta MK menghukum DPR dan Presiden dengan ganti rugi karena kelalaian mereka.
MK dijadwalkan menyidangkan 11 dari 14 permohonan, sementara tiga sisanya belum dijadwalkan. Gelombang penolakan ini dinilai mencerminkan penolakan publik luas, mirip dengan kasus UU Cipta Kerja.
Apa kekhawatiran utama publik terhadap revisi UU TNI?
Revisi Undang-Undang TNI disetujui disahkan DPR pada 20 Maret 2025 meski menuai pro dan kontra publik. Perubahan krusial dalam Pasal 7, 47, dan 53 dinilai sebagian pihak melemahkan supremasi sipil atas militer.
Perubahan pada Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) paling dikhawatirkan karena menghapus keharusan keputusan politik negara diganti dengan peraturan pemerintah atau presiden, yang dinilai hilangnya kontrol sipil. Sementara itu, Pasal 47 yang memperbolehkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil juga dianggap membuka kembali celah dwifungsi TNI.
DPR dan pemerintah menegaskan bahwa revisi UU tetap menjunjung supremasi sipil dan dilakukan secara terbuka meski protes masyarakat tetap muncul. Pemerintah dan DPR berjanji menjelaskan substansi UU demi mengurangi kesalahpahaman publik.
Apa kritik utama masyarakat sipil terhadap revisi UU TNI?
Pada Senin, 17 Maret 2025, pemerintah dan DPR secara bersamaan mengklarifikasi substansi revisi UU TNI yang menuai kontroversi publik. Mereka menegaskan hanya tiga pasal yang diubah dan tidak ada upaya menghidupkan kembali dwifungsi TNI, seperti di era Orde Baru.
Pemerintah menyatakan bahwa kritik publik tidak berdasar karena naskah yang beredar di media sosial berbeda dari draf resmi. Namun, masyarakat sipil tetap menyoroti kurangnya transparansi, terbatasnya akses terhadap draf resmi, dan minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi.
Para pengamat menilai bahwa respons pemerintah dan DPR menunjukkan ketidakpercayaan terhadap mekanisme demokratis dan melemahkan prinsip supremasi sipil. Kritik dari masyarakat pun disikapi dengan defensif, bahkan menyalahkan publik atas polemik yang muncul.
Apa kata pemerintah soal UU TNI hasil revisi?
Pemerintah menilai, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang akhirnya disahkan pada 26 Maret 2025 tidak lagi memiliki masalah substansial meski menghormati masyarakat yang menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan karena proses pembentukan UU dianggap tidak transparan dan melanggar asas partisipasi publik sesuai dengan UU No 13/2022.
Delapan gugatan telah masuk ke MK, lima di antaranya sudah teregistrasi. Para pakar hukum tata negara menilai, potensi dikabulkannya gugatan cukup tinggi mengingat preseden Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja yang menekankan pentingnya partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Siapa saja yang mengajukan uji konstitusionalitas UU TNI ke MK?
- Apa kekhawatiran utama publik terhadap revisi UU TNI?
- Apa kritik utama masyarakat sipil terhadap revisi UU TNI?
- Apa kata pemerintah soal UU TNI hasil revisi?
Siapa saja yang mengajukan uji konstitusionalitas UU TNI ke MK?
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 14 permohonan uji konstitusionalitas terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, masyarakat sipil, dan karyawan swasta. Mayoritas pemohon meminta pembatalan undang-undang hasil revisi yang disahkan pada 26 Maret 2025 itu. Sebab, undang-undang itu dianggap melanggar asas keterbukaan dalam proses legislasi, tidak melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Salah satu pasal yang paling dipersoalkan adalah Pasal 47 yang memperluas wewenang prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil, yang dinilai berisiko mengaburkan batas sipil-militer. Para pemohon juga menyoroti tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) yang seharusnya menjadi domain lembaga lain. Beberapa pemohon bahkan meminta MK menghukum DPR dan Presiden dengan ganti rugi karena kelalaian mereka.
MK dijadwalkan menyidangkan 11 dari 14 permohonan, sementara tiga sisanya belum dijadwalkan. Gelombang penolakan ini dinilai mencerminkan penolakan publik luas, mirip dengan kasus UU Cipta Kerja.
Apa kekhawatiran utama publik terhadap revisi UU TNI?
Revisi Undang-Undang TNI disetujui disahkan DPR pada 20 Maret 2025 meski menuai pro dan kontra publik. Perubahan krusial dalam Pasal 7, 47, dan 53 dinilai sebagian pihak melemahkan supremasi sipil atas militer.
Perubahan pada Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) paling dikhawatirkan karena menghapus keharusan keputusan politik negara diganti dengan peraturan pemerintah atau presiden, yang dinilai hilangnya kontrol sipil. Sementara itu, Pasal 47 yang memperbolehkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil juga dianggap membuka kembali celah dwifungsi TNI.
DPR dan pemerintah menegaskan bahwa revisi UU tetap menjunjung supremasi sipil dan dilakukan secara terbuka meski protes masyarakat tetap muncul. Pemerintah dan DPR berjanji menjelaskan substansi UU demi mengurangi kesalahpahaman publik.
Apa kritik utama masyarakat sipil terhadap revisi UU TNI?
Pada Senin, 17 Maret 2025, pemerintah dan DPR secara bersamaan mengklarifikasi substansi revisi UU TNI yang menuai kontroversi publik. Mereka menegaskan hanya tiga pasal yang diubah dan tidak ada upaya menghidupkan kembali dwifungsi TNI, seperti di era Orde Baru.
Pemerintah menyatakan bahwa kritik publik tidak berdasar karena naskah yang beredar di media sosial berbeda dari draf resmi. Namun, masyarakat sipil tetap menyoroti kurangnya transparansi, terbatasnya akses terhadap draf resmi, dan minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi.
Para pengamat menilai bahwa respons pemerintah dan DPR menunjukkan ketidakpercayaan terhadap mekanisme demokratis dan melemahkan prinsip supremasi sipil. Kritik dari masyarakat pun disikapi dengan defensif, bahkan menyalahkan publik atas polemik yang muncul.
Apa kata pemerintah soal UU TNI hasil revisi?
Pemerintah menilai, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang akhirnya disahkan pada 26 Maret 2025 tidak lagi memiliki masalah substansial meski menghormati masyarakat yang menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan karena proses pembentukan UU dianggap tidak transparan dan melanggar asas partisipasi publik sesuai dengan UU No 13/2022.
Delapan gugatan telah masuk ke MK, lima di antaranya sudah teregistrasi. Para pakar hukum tata negara menilai, potensi dikabulkannya gugatan cukup tinggi mengingat preseden Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja yang menekankan pentingnya partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.