Pungutan Pajak dan Gerakan Protes Rakyat Jelata

Zaman dahulu, rakyat bisa mengadu kepada raja jika penguasa di daerah menindas dengan pajak yang tinggi. Lalu, bagaimana dengan kondisi sekarang?

19 Agt 2025 17:50 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Dahlia Irawati

Persoalan pajak di Tanah Air menyita keprihatinan publik belakangan ini. Setelah gelombang protes besar di Pati, Jawa Tengah, muncul pula sejumlah kasus kenaikan pajak yang tinggi, seperti di Jombang, Cirebon, dan Bone. Ada apa sebenarnya?

Masyarakat di Pati tidak terima atas kenaikan pajak yang menggila hingga 250 persen. Mereka bersikap dengan turun ke jalan. Puluhan ribu orang berunjuk rasa sampai berbuntut kericuhan dan menelan korban jiwa.  

Salah satu pemicu protes adalah rasa marah warga karena merasa ”ditantang” untuk berunjuk rasa secara massal oleh bupati. Kepala daerah mereka sendiri menantang itu sewaktu masyarakat protes soal kenaikan 250 persen nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebagai pemimpin di daerah itu, bupati tidak selayaknya menantang warganya sendiri untuk berunjuk rasa. Hal itu bisa diartikan sebagai sikap pemimpin arogan.

Arogansi penguasa inilah yang ditentang publik. Kemarahan masyarakat bukanlah semata-mata masalah kenaikan pajaknya, melainkan bagaimana pemerintah daerah menyikapi keluhan warganya (Kompas, 14 Agustus 2025).

Uang jaman kerajaan Majapahit dipamerkan dalam pameran peringatan Hari Museum Nasional di kawasan Kota Tua, Jakarta, Jumat (11/10/2019). Hari Museum Nasional diperingati setiap tanggal 12 Oktober. Indonesia saat ini sudah memiliki 435 museum yang dikelola pemerintah maupun perorangan. Museum memberikan gambaran lapisan-lapisan sejarah peradaban dan kebudayaan Indonesia yang sangat beragam dan juga bersatu.Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)11-10-2019

Sikap arogan dan sewenang-wenang, di mana pun atau oleh siapa pun, tidak disukai. Zaman dahulu, Akuwu (Camat) Tumapel Tunggul Ametung dikenal sebagai penguasa bermasalah. Ia mengenakan pajak tinggi kepada rakyatnya sebagai akibat tekanan dari Kerajaan Kadiri. Ini disebut-sebut menjadi salah satu penyebab pemberontakan Ken Arok meskipun pemberontakan itu kemudian lebih dikenal karena demi Ken Dedes.

Pada era lebih modern, pemberontakan Samin Surosentiko di Blora terhadap pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 juga dikatakan bermula dari kesewenang-wenangan penjajah Belanda. Saat itu, penjajah membebankan pajak tinggi kepada masyarakat, merebut lahan pertanian untuk ditanami jati, dan menindas masyarakat dengan beragam ketentuan yang memiskinkan.

Samin, yang sebenarnya keturunan bangsawan itu, kemudian memelopori gerakan rakyat menentang kolonialisme, salah satunya dengan tidak membayar pajak kepada Belanda. Gerakan dari Blora itu kemudian meluas ke beberapa wilayah di Jawa. Gerakan ini kemudian dikenal sebagai gerakan mempertahankan identitas budaya dari tekanan luar.

Kasus-kasus itu menunjukkan bahwa gerakan protes rakyat jelata akan terjadi jika penguasa bertindak sewenang-wenang. Persoalan pajak bisa menjadi salah satu pemicunya.

Pakar epigrafi dan sejarah kuno Indonesia, Boechari, dalam bukunya Melacak Sejarah Kuno Indonesia Lewat Prasasti (2012) menyebut bahwa raja zaman dahulu tidak memerintah dengan sewenang-wenang. Jika ada yang berkeberatan dengan nilai pajak yang dibebankan, rakyat bisa mengadukan dan meminta keringanan kepada raja.

”Kasus-kasus penetapan pajak yang terlalu tinggi, atau ketidakmampuan penduduk untuk membayar pajak karena sebab-sebab tertentu, dapat dimohonkan untuk ditinjau kembali oleh pemerintah pusat melalui hierarki yang semestinya,” kata Boechari dalam tulisannya.

Spanduk yang dibawa warga dengan tuntutan mereka agar Sudewo lengser saat aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Aksi yang sebelumnya menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berkembang dengan tuntutan lengsernya Bupati Pati Sudewo dengan pernyataannya yang dianggap arogan. Demonstrasi massa tersebut berakhir ricuh dengan diwarnai aksi saling lempar benda, tembakan gas air mata, dan pembakaran kendaraan polisi. Kompas/Raditya Mahendra Yasa 12-08-2025

Menurut Boechari, pemerintah pada masa itu tidak memerintah dengan sewenang-wenang. ”Penindasan atau pembebanan (pajak) terlalu berat kepada rakyat oleh penguasa daerah dapat diadukan kepada raja. Raja kemudian memutuskan meringankan beban rakyat (Prasasti Sarwadharma tahun 1191 Saka)” tulis Boechari.

Kasus pengaduan rakyat kepada raja, misalnya, terjadi di Desa Baliwanan. Mereka memohon agar daerahnya dijadikan daerah sima karena rakyatnya tak lagi mampu membayar pajak disebabkan mereka harus senantiasa membayar denda atas terjadinya pembunuhan atau pertumpahan darah yang terjadi di desanya.

Berbagai perhiasan yang pernah menjadi alat barter ditampilkan dalam pameran Arthefact 25 "Srivijaya: Across the Land, Rivers and Sea" di Museum Bahari, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Pameran ini menampilkan berbagai temuan yang menunjukkan jejak kejayaan Kerajaan Sriwijaya sebagai salah satu kerajaan maritim terbesar di kawasan Asia Tenggara. Pameran berlangsung hingga 15 November 2025.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
12-08-2025

Pada masa itu, desa di mana terjadi tindak kriminal harus ikut membayar denda atas kejadian yang terjadi di lingkungannya. Makanya, banyak daerah pada akhirnya kesulitan membayar pajak. Mereka terus saja kena denda gara-gara ada pengacau atau pelaku kejahatan berulah di sana. Masyarakat yang tidak tahu apa-apa akhirnya ikut menanggung beban yang ditinggalkan para pengacau itu.

Kasus seperti itu banyak terjadi, apalagi di daerah-daerah rawan kejahatan. Oleh karena itu, salah satu hal yang bisa dilakukan agar tidak terkena dampak pengacau adalah memohon agar desanya dijadikan tanah sima.

Tanah sima adalah daerah yang dibebaskan dari pajak oleh pemerintah kerajaan dengan alasan tertentu. Misal karena telah berjasa berhasil menghalau musuh, diberi tugas khusus, atau penyebab lain.

Gunungan berupa makanan dan hasil bumi yang diarak warga dalam ritual merti dusun di Dusun Ngaranan, Kelurahan Sendangrejo, Kacamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu (22/6/2025). Kawasan tersebut merupakan salah satu lumbung padi yang masih bertahan di tengah banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi area perumahan.  Saat ini sebagian warga masih hidup dengan budaya agrarisnya yang sebagian besar menggantungkan perekonomian dari sektor pertanian.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
22-06-2025
 *** Local Caption ***

Pajak, pada masa kerajaan bersumber dari pajak tanah/hasil bumi, pajak perdagangan/penjualan, pajak atas usaha kerajinan, serta denda pidana pengadilan. Semua jenis pajak tersebut disebut drawya haji (milik raja).

Selain didapat dari penduduk lokal, pajak pada masa kerajaan juga diperoleh dari orang asing serta orang dengan profesi tertentu. Misalnya orang Arya, Kalingga, dan Sri Lanka. Sementara profesi terkena pajak misalnya pemimpin pasukan, dalang, pelawak, tukang kendang, dan penari topeng.

Pada Zaman Majapahit (1293-1521), hal terkait perpajakan juga telah diatur dengan rinci. Mulai dari jenis pajak, sistem pemungutan, petugas pemungut, hingga waktu pemungutan pajak.

Infografik Sejarah Bermula oleh Mulawarman, Kerajaan Kutai Kuno, Kalimantan Timur

Pada masa itu, pajak diurusi sekelompok tim pemungut pajak bernama sang manilala drawya haji. Jenis-jenis pajak diberlakukan antara lain pajak tanah (tanah sawah, gaga, kebun sirih, sungai, rawa, pantai, tegal, ladang, kebun tebu, dan tambak ikan), pajak usaha (pajak perdagangan/panemas, pajak usaha kerajinan, dan pajak usaha transportasi), serta pajak profesi, pajak orang asing, dan pajak eksploitasi sumber daya alam.

Quote

Jadi, obyek pajak bisa menikmati dulu penghasilannya, baru di akhir bulan harus membayar pajak. Ini beda dengan sistem penarikan pajak masa kini di mana pajak ditarik di awal hingga pertengahan bulan.

Mekanisme pemungutan pajak saat itu adalah rakyat menyerahkan pajak kepada bekel (petugas lapangan pengawas tanah lungguh). Oleh bekel, pajak diserahkan kepada petugas perantara, lalu oleh petugas perantara diserahkan kepada patuh. Dari patuh, pajak baru disampaikan kepada bendahara kerajaan. Pajak harus dicatat sebelum diserahkan kepada petugas di atasnya. Pajak itu diambil sebagian untuk ”jatah” si pemungut pajak.

Sejarawan dari Griya Ajar Citraleka Malang, Dwi Cahyono, membenarkan bahwa pengaturan pajak di masa lalu sangat rinci dan rapi. Semuanya tercatat dan transparan.

Transparansi itu, menurut Dwi, misalnya, pengumpulannya dilakukan setiap bulan, di akhir bulan, atau istilahnya saat titi loman (titi leman) atau bulan mati. ”Ini memberikan gambaran kepada kita bahwa tarikan itu tidak di awal tapi di akhir. Jadi obyek pajak bisa menikmati dulu penghasilannya, baru di akhir bulan harus membayar pajak. Ini beda dengan sistem penarikan pajak masa kini di mana pajak ditarik di awal hingga pertengahan bulan,” kata Dwi.

Meski sudah diatur rinci, penarikan pajak tetap saja masih ada masalah dan penyelewengan. Tidak jauh beda dengan sekarang. Hanya saja, kalau sekarang, jika penguasa bertindak sewenang-wenang, maka bisa didemo oleh puluhan ribu orang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dahlia Irawati
 | 

Editor:

Irma Tambunan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari