Cerita Kota Semarang Menggratiskan Sekolah-sekolah Swasta

Pendidikan gratis pada sebagian sekolah swasta telah diterapkan di Kota Semarang, Jateng, sebelum keluar putusan Mahkamah Konstitusi. Program itu dinilai bermanfaat.

29 Mei 2025 09:20 WIB · Nusantara

Oleh Kristi Dwi Utami

Putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/5/2025) mewajibkan negara menyediakan pendidikan dasar gratis untuk seluruh anak Indonesia yang bersekolah di sekolah negeri dan sekolah atau madrasah swasta. Jauh sebelum adanya putusan tersebut, pendidikan gratis untuk TK, SD, dan SMP negeri ataupun swasta telah diterapkan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam putusan Nomor 4/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan uji materi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). JPPI mempersoalkan frasa ”wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas (Kompas, 28/5/2025).

MK menilai, penerapan pasal tersebut yang hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dalam kondisi demikian, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Suasana pembacaan putusan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional oleh hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK}, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Dalam putusannya MK menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. Uji materi ini dilakukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Kompas/Hendra A Setyawan

"Terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sebelum adanya putusan tersebut, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, telah menggratiskan biaya pendidikan bagi sejumlah sekolah swasta sejak tahun 2022, selain sekolah negeri. Kendati demikian, belum semua sekolah swasta turut serta dalam program pendidikan gratis itu.

132 sekolah swasta

Dalam program tersebut, ada 132 sekolah swasta dari tingkat TK hingga SMP yang terlibat atau hanya sebagian dari sekolah swasta yang ada di Semarang. Sebagai gambaran, merujuk data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), terdapat 690 TK swasta, 188 SD swasta, dan 153 SMP swasta yang ada di Kota Semarang pada akhir 2024.

Untuk menyelenggarakan operasional pendidikan, sekolah yang digratiskan tersebut diberi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (P BOSP) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang. ”Anggarannya setiap tahun meningkat, yang terbesar tahun 2025, sebesar Rp 27 miliar. Tahun sebelumnya sebesar Rp 25 miliar,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto, Rabu (28/5/2025).

Salah satu guru memperlihatkan aplikasi dan laman penerimaan calon siswa baru yang dibuka secara daring di SD Negeri Pekunden, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/6/2022). Saat ini pendaftaran siswa baru dibuka secara daring dari proses awal hingga penerimaannya. Sekolah juga membuka layanan pengaduan jika orangtua siswa menemukan kesulitan saat proses pendaftaran atau terjadi kecurangan. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 20-06-2022 *** Local Caption ***

Bambang mengatakan, sekolah-sekolah swasta yang ingin berpartisipasi dalam program pendidikan gratis perlu mengajukan proposal. Setelah itu, Dinas Pendidikan Kota Semarang akan melakukan survei terkait dengan kondisi dan sarana serta prasarana di sekolah tersebut. Sekolah yang berada di daerah dengan sekolah negeri yang terbatas daya tampungnya akan diprioritaskan.

Quote

Program pendidikan gratis di sekolah swasta banyak diminati, terutama oleh para siswa yang tidak tertampung di sekolah-sekolah negeri.

Di samping itu, Dinas Pendidikan Kota Semarang juga melihat potensi jumlah calon siswa di sekitar sekolah tersebut. Kemudian, status ekonomi para calon siswa juga bakal dipertimbangkan.

Menurut Bambang, program pendidikan gratis di sekolah swasta banyak diminati, terutama oleh para siswa yang tidak tertampung di sekolah-sekolah negeri. Hal itu sejalan dengan tujuan pembuatan program tersebut.

<p>Salah satu guru yang kembali mengajar secara langsung dengan bertatap muka bersama siswanya di SMP Negeri 5, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/1/2022). Setelah hampir dua tahun sistem mengajar secara daring dilakukan kembali dengan aktivitas tatap muka. Waktu pembelajaran di sekolah pun dilaksanakan kembali normal dengan protokol kesehatan ketat.</p><p>Kompas/P Raditya Mahendra Yasa<br />11-01-2022</p>

”Konsepnya memang untuk membantu anak-anak yang saat penerimaan peserta didik tidak tertampung di sekolah negeri. Supaya kalau harus sekolah di swasta, ya, dibantu biar yang bersangkutan tidak keberatan dan tetap bisa sekolah,” ucap Bambang.

Saat ini, kata Bambang, angka partisipasi sekolah di Kota Semarang untuk tingkat SD dan SMP sekitar 97 persen. Melalui program pendidikan gratis di sekolah swasta, ia berharap angka partisipasi sekolah di Kota Semarang mencapai 100 persen. 

Bambang mengapresiasi keputusan MK yang meminta negara menyediakan pendidikan gratis di sekolah negeri ataupun sekolah swasta. Setelah petunjuk teknis mengenai program tersebut diterbitkan, Pemerintah Kota Semarang bakal melakukan tindak lanjut berupa penerbitkan surat keputusan wali kota.

”Kalau penambahan jumlah sekolah swasta gratis, insya Allah ada. Kami akan mapping (memetakan) dulu yang dibutuhkan di kecamatan mana, kelurahan mana, terus ada enggak sekolah-sekolah yang bersedia menjadi sekolah swasta gratis,” ujarnya.

Satu siswa Rp 150.000 per bulan

Salah satu sekolah swasta yang menggratiskan biaya pendidikan dengan bantuan Pemkot Semarang ialah SMP Marsudi Utami di Kecamatan Semarang Barat. Program itu telah dimulai di SMP Marsudi Utami sejak tahun 2022.

Kepala SMP Marsudi Utami MC Sri Lestari mengatakan, melalui program tersebut, setiap anak didanai sebesar Rp 150.000 per bulan. Uang itu dialokasikan untuk membayar honor guru dan biaya operasional sekolah. Sekolah yang mendapatkan P BOSP tersebut dilarang menarik iuran apa pun dari para siswa dan orangtua siswa.

Kepala SMP Marsudi Utami, MC Sri Lestari

”Dengan adanya program sekolah gratis tersebut, sekolah kami jadi lebih banyak yang melirik. Anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri pasti mencari sekolah gratis terdekat, jadi ke sini,” kata Sri Lestari saat ditemui, Rabu.

Saat ini, SMP Marsudi Utami memiliki 86 siswa dari kelas VII, VIII, dan IX. Selama bertahun-tahun, sekolah itu membuka masing-masing satu rombongan belajar untuk setiap tingkatan. Dengan adanya program pendidikan gratis, kelas VIII memiliki dua rombongan belajar.

Raina (15), siswa kelas IX SMP Marsudi Utami, mengatakan, dirinya tertarik mengenyam pendidikan di sekolah itu karena gratis. Raina yang orangtuanya bekerja sebagai pekerja rumah sakit dan pembuat jok tersebut mengaku keluarganya bisa menghemat biaya pendidikan dengan adanya program sekolah gratis.

Siswa beraktivitas di SMP Marsudi Utami di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/5/2025). Sejak 2022, sekolah itu menggratiskan biaya pendidikan untuk para peserta didiknya. Honor guru serta biaya operasional sekolah berasal dari bantuan yang diberikan Pemerintah Kota Semarang.

”Sekolah di sini enak karena enggak bayar, enggak disuruh bayar, jadi kaya enggak terbebani. Di sini dapat buku sama pulpen gratis juga,” ucap Raina.

Kendati biaya pendidikannya gratis, Raina mengaku tetap mendapatkan pendidikan dengan kualitas yang baik. Guru-guru di sekolah itu disebut Raina bisa menyampaikan materi pembelajaran dengan cara-cara yang menyenangkan.

Raina berharap program pendidikan gratis tersebut bisa terus berjalan. Dengan begitu, lebih banyak lagi pelajar yang bisa mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Belum berhasil

Pakar Pendidikan Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, menyebut, negara memang sudah berupaya mewujudkan amanat undang-undang tentang pendidikan melalui program wajib belajar 9 tahun dengan memberikan bantuan operasional sekolah. Namun, program itu dinilai belum sepenuhnya berhasil.

Ilustrasi pendidikan, Sekolah, guru, siswa, murid

 

”Belum sepenuhnya berhasil dalam arti betul-betul bisa menggratiskan pendidikan. Sebab, di lapangan, ternyata beban yang mesti ditanggung oleh siswa dan orangtua siswa itu tidak hanya sekadar untuk keperluan belajar saja, tetapi juga di luar itu, misal untuk seragam, transportasi, dan seterusnya. Kemudian masih ada juga iuran untuk Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila,” ujar Edi.

Edi mengatakan, putusan MK yang mewajibkan negara memperluas layanan pendidikan gratis melalui sekolah-sekolah swasta patut diapresiasi. Kendati demikian, pemerintah juga, dinilai Edi, perlu melakukan pembenahan.

Salah satu yang disebut Edi perlu dilakukan adalah relokasi anggaran supaya seluruh anak Indonesia bisa memperoleh pendidikan yang berkualitas dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

”Untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah, program pendidikan gratis di sekolah swasta ini perlu didorong, terutama yang lokasinya daerah pinggiran atau berada di daerah yang memang memerlukan bantuan,” kata Edi.

Di samping bisa membantu anak-anak mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan gratis, program itu juga diharapkan bisa bermanfaat untuk meningkatkan saran dan prasarana sekolah. Kesejahteraan guru di sekolah-sekolah swasta, terutama yang selama ini dibayar rendah juga diharapkan bisa ditingkatkan dengan adanya program tersebut.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami
 | 

Editor:

Harry Susilo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .