Putusan MK, Pendidikan Gratis, dan Peran Sekolah Swasta

Sekolah dan madrasah swasta adalah aset bangsa. Putusan MK harus memicu reformasi pendanaan, menjadikan sekolah swasta pilar kokoh mencerdaskan kehidupan bangsa.

01 Jun 2025 17:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Alpha Amirrachman

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah mengubah lanskap pendidikan Indonesia. Atas gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu, MK memaknai ulang Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan memerintahkan wajib belajar pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan sekolah swasta.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti frasa ”wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang multitafsir, hanya berlaku di sekolah-sekolah negeri, dan dianggap mendiskriminasi siswa sekolah swasta.

Putusan MK di atas menjadi momentum untuk mengukuhkan posisi penting sekolah swasta yang telah berperan sejak prakemerdekaan.

Bagian tak terpisahkan

Sekolah swasta, termasuk madrasah, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari urat nadi pendidikan nasional. Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2022/2023 mencatat ada 148.975 sekolah dasar (SD) di Indonesia, dengan 18.938 (12,71 persen) adalah SD swasta dan 130.037 (87,29 persen) merupakan SD negeri.

Untuk SMP, dari 41.986 sekolah, 21.818 (56 persen) adalah SMP swasta dan 20.168 (44 persen) SMP negeri. Secara keseluruhan, 81.985 sekolah swasta (34 persen dari 399.376 sekolah) mendidik sebanyak 12,7 juta siswa (31 persen siswa SD-SMP). Sementara itu, 69 persen siswa SD-SMP sisanya bersekolah di sekolah negeri.

Khusus madrasah, menurut Kementerian Agama tahun 2023/2024, dari 55.535 madrasah (tak termasuk raudhatul athfal), sebanyak 51.507 (92,7 persen) adalah madrasah swasta dan 4.046 (7,3 persen) negeri.

Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) mengelola sebanyak 12.780 sekolah/madrasah, termasuk 7.092 SD/madrasah ibtidaiyah (MI) dan 3.929 SMP/madrasah tsanawiyah (MTs), jauh melampaui jumlah madrasah negeri.

Muhammadiyah menyumbang 4.129 satuan pendidikan dasar (2.453 SD/MI, 1.599 SMP/MTs), melayani 640.324 siswa (426.180 SD/MI, 214.144 SMP/MTs), banyak di daerah terpencil, tanpa beban infrastruktur baru bagi pemerintah.

Sidang MK sebelumnya telah mempertemukan organisasi-organisasi pendidikan berbasis masyarakat.

Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) menolak pelarangan pungutan biaya tanpa subsidi yang memadai dan mengusulkan dilakukan kategorisasi siswa yang dibiayai penuh, disubsidi sebagian, atau berbayar.

Ma’arif NU menyerukan subsidi optimal untuk madrasah swasta di daerah-daerah marjinal yang tak mampu memungut biaya serta adanya standar biaya operasional yang ideal.

Majelis Pendidikan Nasional Katolik (MPNK) mendesak subsidi setara dan guru PNS untuk swasta. Sementara Majelis Pendidikan Kristen Indonesia (MPK) menuntut redaksi ”wajib belajar” pada undang-undang yang lebih jelas dan anggaran pendidikan sebesar 20 persen di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang konsisten.

Pendidikan gratis universal

Visi JPPI yang ideal adalah pendidikan gratis universal. Namun, perekonomian Indonesia sedang tidak baik-baik saja, dengan perekonomian tumbuh melambat menjadi 4,95 persen pada 2024, defisit fiskal ditetapkan Rp 522,8 triliun pada APBN 2025, dan efisiensi ketat yang membuat negara tidak akan mampu meng-cover seluruh biaya operasional 81.985 sekolah swasta dan 51.507 madrasah swasta (92,7 persen).

Pada 2023/2024, sekolah negeri menampung 970.145 siswa SD dan sekolah swasta menampung 173.265 siswa. MK memerintahkan pembiayaan bertahap dan mengakui keterbatasan fiskal ini.

Jurang pembiayaan juga nyata. Kajian Muhammadiyah memperkirakan biaya ideal Rp 9,2 juta per siswa per tahun untuk SD/MI dan Rp 14,3 juta per siswa per tahun untuk SMP/MTs, jauh di atas bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 950.000–Rp 1,1 juta per tahun. Program Indonesia Pintar (PIP) terbatas pada siswa miskin, itu pun cenderung untuk sekolah negeri.

Ma’arif NU, dengan 12.780 madrasah, menghadapi tantangan serupa. BOS hanya menutup 15 persen biaya operasional sekolah swasta. Pelarangan menarik pungutan dari masyarakat tanpa subsidi yang memadai akan melumpuhkan kesejahteraan guru dan menurunkan kualitas pendidikan, terutama di madrasah swasta yang menjadi tumpuan daerah marjinal.

Sekolah dan madrasah swasta masih boleh menghimpun pungutan pendidikan masyarakat dengan syarat-syarat tertentu: menerima BOS tetapi jumlahnya tidak mencukupi, menerapkan kurikulum tambahan (misalnya kurikulum internasional atau keagamaan) yang melebihi standar kurikulum nasional, dan tak bersedia menerima BOS.

Ketentuan ini harus disertai dengan prinsip berkeadilan, dengan tidak membebani masyarakat yang tidak mampu, akuntabel, dan menyediakan kemudahan dalam pembiayaan. Namun, keberpihakan pada sekolah swasta tak cukup dengan tetap membolehkan sekolah-sekolah itu menghimpun pungutan dari masyarakat.

Ilustrasi

Kemitraan publik-swasta

Ke depan, public-private partnership atau kemitraan publik-swasta yang lebih sistemik harus dirintis melalui, pertama, meningkatkan jumlah nominal BOS dan PIP dan mendistribusikannya secara merata. Kedua, menempatkan guru-guru swasta yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di sekolah-sekolah swasta asal.

Ketiga, melibatkan swasta dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk membantu stabilitas keuangan sekolah swasta. Keempat, memprioritaskan anggaran pendidikan dasar dari 20 persen APBN/APBD. Kelima, pelibatan korporasi swasta dalam menyediakan pola asuh bagi sekolah dan madrasah swasta di sekitarnya.

Sekolah dan madrasah swasta adalah aset bangsa. Apa yang dilakukan lembaga seperti Ma’arif NU adalah untuk menjawab persoalan akses di daerah marjinal dengan menyediakan pendidikan keagamaan dengan jumlah masif tanpa membebani masyarakat.

Muhammadiyah di pelosok daerah menawarkan pendidikan inklusif dengan perpaduan pendidikan umum dan keagamaan, meski dengan infrastruktur yang sederhana. Dengan 81.985 sekolah swasta dan 51.507 madrasah swasta—dibandingkan 317.391 sekolah negeri dan 4.046 madrasah negeri—peran sekolah swasta menjadi tak tergantikan.

Putusan MK harus memicu reformasi pendanaan, menjadikan sekolah swasta sebagai pilar kokoh dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kemitraan adil; memastikan pendidikan dasar yang inklusif, bermutu, dan merata, sesuai amanat konstitusi.

Alpha Amirrachman, Wakil Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Nonformal PP Muhammadiyah; Anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI)


Kerabat Kerja

Penulis:

Alpha Amirrachman
 | 

Editor:

Johanes Waskita Utama, Sri Hartati Samhadi
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti