Penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, membuka tabir tentang penghancuran 35 pulau kecil di Indonesia oleh pertambangan.
09 Jun 2025 15:40 WIB · Humaniora
Pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu kontroversi karena dilakukan di salah satu destinasi wisata dunia yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya. Pulau Gag merupakan satu dari 35 pulau kecil di Indonesia yang kini dijarah tambang.
Kontroversi pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat ini mencuat setelah aktivis Greenpeace dan empat anak muda dari Raja Ampat menggelar aksi damai dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta pada Selasa (3/6/2025). Mereka menerbangkan banner bertuliskan ”What’s the True Cost of Your Nickel?” serta membentangkan spanduk dengan pesan ”Nickel Mines Destroy Lives” dan ”Save Raja Ampat from Nickel Mining” di acara itu.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik mengatakan, dari analisis yang dilakukan organisasinya, eksploitasi nikel di tiga pulau di Raja Ampat, yakni Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran, telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
Beberapa dokumentasi juga menunjukkan terjadinya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Peristiwa yang diduga terjadi karena penggundulan hutan dan pengerukan tanah itu dinilai berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat.
Hingga Senin (9/6/2025), menurut Iqbal, petisi ”SaveRajaAmpat” di Change.org yang digalang oleh Greenpeace Indonesia telah mendapat 58.000 pendukung. Ramainya dukungan untuk menyelamatkan Raja Ampat dari pertambangan ini menunjukkan besarnya kekhawatiran publik terhadap ancaman kerusakan lingkungan di kawasan yang sudah ditetapkan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) pada 2023 sebagai Global Geopark.
Pada Kamis (5/6/2025), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag.
Pemerintah sendiri yang melanggar perundang-undangan ini, di antaranya menggunakan UU Pertambangan Minerba tahun 2009 yang kemudian diperbarui pada 2025.
Namun, seusai mengunjungi Raja Ampat pada Sabtu (7/6/2025), Kementerian ESDM menyatakan tidak menemukan masalah di wilayah tambang nikel tersebut. ”Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di areal pesisir juga tidak ada. Jadi overall, sebetulnya tambang itu tidak ada masalah,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno (Kompas.id, 7/6/2025).
Pernyataan ini dikritik terlalu terburu-buru karena belum didahului kajian yang memadai. ”Setelah mengunjungi Pulau Gag, anehnya Kementerian ESDM menyatakan Pulau Gag tidak tercemar. Kesimpulan prematur tanpa data ilmiah,” kata Profesor Yusthinus T Male, Guru Besar Logam Berat dari Universitas Pattimura Ambon, Maluku (Kompas.id, 8/6/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/09/8246b6ef7f21b1183c455112f8315789-img_68454eae932b61.14780378.png)
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar mengatakan, pertambangan nikel di Pulau Gag sebenarnya bukan peristiwa baru. Sejak 2017, PT Gag Nikel telah mendapatkan izin menambang nikel seluas 13.136 hektar hingga 2047 dengan status kontrak karya.
Padahal, luas Pulau Gag hanya 6.500 hektar, dengan 6.034,42 hektar di antaranya berstatus hutan lindung. Artinya, perusahaan mendapatkan konsesi dua kali lipat lebih luas dari luas seluruh daratan pulau. ”Dengan kata lain, PT Gag Nikel mencaplok seluruh luas daratan dan perairan Pulau Gag,” kata Melky.
Dengan luas hanya 6.500 hektar, Pulau Gag dikategorikan sebagai pulau kecil menurut UU Nomor 27 Tahun 2007 dengan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K). Menurut perundang-undangan ini, ”pulau kecil” yang didefinisikan sebagai pulau yang luasnya sama dengan atau kurang dari 2.000 kilometer persegi atau sekitar 200.000 hektar tidak boleh ditambang.
Pasal 23 Ayat (2) UU PWP3K menegaskan, ”Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut: konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik; peternakan; pertahanan dan keamanan negara.”
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/09/846f90930ac4efd769213cdbc20f9790-img_68454ec401c2c2.24540269.png)
Melky menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-XXI/2023 yang amar putusannya menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) saat mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal krusial mengenai larangan pertambangan di pulau kecil kian meneguhkan prinsip pulau kecil haram untuk ditambang. Mahkamah Agung juga mengabulkan kasasi warga Pulau Kecil Wawonii dalam perkara gugatan pembatalan dan pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik PT GKP, perusahaan nikel yang menambang di Wawonii.
”Kalau mengacu UU Nomor 1 Tahun 2014 ini, seharusnya memang tidak boleh ada izin tambang di Pulau Gag dan pulau-pulau kecil lain. Namun, pemerintah sendiri yang melanggar perundang-undangan ini, di antaranya menggunakan UU Pertambangan Minerba tahun 2009 yang kemudian diperbarui pada 2025,” kata Melky.
Menurut Melky, dalam Undang-Undang Minerba memang tidak ada klausul khusus pelarangan tambang di pulau kecil. ”Semua diberi kewenangan ke kabupaten, kota, sampai ESDM. Bahkan, UU Minerba yang hasil revisi lebih parah, bisa menambang di sungai dan pasal pejabat pemberi izin bermasalah dihilangkan. Semua regulasi seperti diarahkan pada kerusakan lingkungan tanpa batas lagi,” tutur Melky.
Pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan hidup juga diperlemah oleh Undang-Undang Cipta Kerja warisan Presiden Joko Widodo. ”Ada 13 pasal UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) di kluster lingkungan hidup yang berbahaya bagi manusia, bagi lingkungan, dan akan merepotkan negara ini di kemudian hari,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi setelah mengajukan gugatan permohonan uji materi terhadap UUCK ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (5/6/2025).
Menurut Zenzi, UUCK telah menggeser izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan. Pergeseran ini memicu sejumlah masalah fundamental yang memicu kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Sebelum adanya UUCK, setiap izin usaha harus didahului oleh izin lingkungan.
”Kenapa ada izin lingkungan dulu, agar dalam mengambil keputusan usaha, tidak boleh mengesampingkan hak lingkungan dan manusia. Kalau usaha tidak ada izin lingkungan, izin usaha tidak bisa diterbitkan. Izin lingkungan lebih kuat stratanya dengan persetujuan,” tutur Zenzi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/06/16/e0397f6a-eff7-4524-bad8-5d096e1d4226_jpg.jpg)
Sebelum UUCK, ketika suatu usaha merugikan masyarakat dan pemerintah sepihak menerbitkan izin usaha, izin lingkungan bisa digugat di pengadilan tata usaha negara. ”Sekarang hal itu tidak bisa digugat lagi,” ujar Zenzi.
Zenzi menambahkan, dalam proses izin lingkungan, ada sidang komisi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) yang memutuskan suatu izin usaha layak atau tidak. Izin usaha dianggap layak jika profit usaha itu tidak lebih kecil dari biaya pemulihan lingkungan. ”Walaupun gubernur atau menteri punya kewenangan menerbitkan izin, ada hukum yang membatasi. Inilah negara hukum. Tetapi, sekarang, komisi amdal tidak punya kewenangan lagi untuk membatasi eksekutif,” katanya.
Selama dua periode kekuasaan Joko Widodo, Indonesia cenderung mengalami kemunduran dalam hal perlindungan lingkungan hidup, termasuk terhadap pulau-pulau kecil. Padahal, sebelumnya, Indonesia telah menyatakan komitmen untuk menjaga lingkungan dan ekosistem maritim, salah satunya dengan meratifikasi Deklarasi Stockholm tahun 1972. Deklarasi tersebut berisikan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup di masa depan melalui penerapan hukum lingkungan internasional.
Selain itu, dalam Konferensi PBB untuk Lingkungan dan Pembangunan di Rio de Janeiro, Brasil, pada 1992, Indonesia berkomitmen untuk melakukan hal yang sama. Tahun 2022 komitmen Indonesia terhadap lingkungan diperkuat melalui Deklarasi Johannesburg.
Sementara di dalam negeri, Indonesia memiliki regulasi perlindungan untuk pulau-pulau kecil, mulai dari UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea yang menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan.
Regulasi lain terkait upaya perlindungan pulau kecil juga terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, selain UU Nomor 27 Tahun 2007 dengan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/06/16/8d0db586-049c-4811-b07f-2c6862032976_jpg.jpg)
Dengan tidak adanya lagi keberpihakan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pulau-pulau kecil yang ditambang saat ini mengalami kehancuran. Berdasarkan data Jatam, Pulau Gag hanya satu dari 35 pulau kecil di Indonesia yang dijarah kegiatan tambang. ”Saat ini terdapat 195 izin pertambangan dengan luas total konsesi 351.933 hektar yang mencaplok 35 pulau kecil Indonesia,” kata Melky.
Eksploitasi pulau-pulau kecil oleh pertambangan memperparah kerentanan alami yang dihadapi masyarakat pesisir akibat krisis iklim dan bencana alam. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2011 menyebutkan, 28 pulau kecil di Indonesia telah tenggelam dan 24 pulau kecil lainnya terancam hilang. Kajian perusahaan riset asal Inggris, Verisk Maplecroft, soal dampak perubahan iklim memperkirakan 1.500 pulau kecil di Indonesia akan tenggelam pada 2050 seiring dengan naiknya permukaan laut.
”Eksploitasi oleh industri pertambangan telah memicu bencana ekologis baru, mulai dari pencemaran air tanah dan air permukaan hingga laut yang berdampak pada hilangnya akses atas air dan wilayah tangkap nelayan,” kata Melky.
Kajian Jatam menunjukkan, dampak lingkungan itu telah terjadi di pulau-pulau kecil yang ditambang, seperti Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara, Pulau Gebe, Gee, Pakal, dan Mabuli di Maluku Utara, serta Pulau Bunyu di Kalimantan Utara.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/09/deb7eadf0c46b82d66ae621b12e74063-Screen_Shot_2025_06_09_at_13.25.16.png)
Operasi pertambangan juga berdampak pada hilangnya ruang produksi pangan warga. Sebagian warga kehilangan lahan pertanian cengkeh, pala, jambu mete, dan sagu, sebagaimana terjadi di Pulau Wawonii, Pulau Gebe, hingga di Pulau Mabuli. Demikian juga dengan sumber pangan dan ekosistem laut yang tercemar limbah material tambang.
Menurut laporan Jatam, produktivitas nelayan berkurang drastis, mangrove dan karang rusak, tercemar limbah. Sebagian contoh atas situasi ini juga terjadi di Pulau Wawonii, Gag, Bunyu, Gebe, Mangoli, Belemsi, dan Pakal. Operasi penambangan juga telah memicu terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor akibat terganggunya keseimbangan lingkungan, salah satunya perusakan dan alih fungsi kawasan hutan menjadi konsesi pertambangan.
Pulau-pulau kecil ini juga kerap menjadi pusat keragaman biodiversitas dan sebagian endemik. Namun, alih fungsi kawasan hutan untuk pertambangan mengancam flora dan fauna ini. Di Pulau Wawonii, misalnya, tidak kurang dari 1.000 jenis tumbuhan dan ratusan hewan, antara lain penyu, kura-kura batok, dan burung maleo, semakin terancam habitatnya oleh aktivitas pertambangan nikel.
Ironisnya, perlindungan atas pulau-pulau kecil cenderung diabaikan. Eksploitasi pertambangan justru melenyapkan kekayaan biodiversitas, terutama spesies endemik yang banyak ditemukan di pulau-pulau kecil.
Maraknya pertambangan di pulau-pulau kecil Indonesia sejak era Joko Widodo menyisakan ironi yang pahit: kerusakan ekologis yang tak tergantikan, tergusurnya ruang hidup masyarakat adat, dan masa depan yang dikorbankan demi kepentingan jangka pendek.
Lebih ironis lagi, di tengah krisis ini, Presiden Prabowo Subianto justru kerap menuding kritik sebagai suara asing, padahal yang dipertaruhkan adalah kedaulatan ekologis bangsa sendiri. Jika arah kebijakan ini tak dikoreksi, Indonesia bisa saja tersadar terlalu terlambat bahwa kekayaan sejatinya bukan di perut Bumi, melainkan pada tanah yang lestari dan laut yang tetap hidup.
Penulis:
Ahmad ArifEditor:
Adhitya RamadhanPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar