Mahasiswa dan masyarakat sipil beramai-ramai meminta MK membatalkan UU No 3/2025 tentang TNI. Pembentukan UU dinilai cacat prosedur dan tak sesuai UU P3.
07 Mei 2025 19:53 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK menerima 14 permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dari berbagai kalangan, baik kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, maupun karyawan swasta. Mayoritas meminta MK membatalkan revisi terakhir UU TNI. Ada pula yang meminta MK menghukum anggota DPR dan Presiden untuk membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada negara.
MK menurut rencana menggelar sidang untuk 11 permohonan uji konstitusionalitas UU TNI tersebut pada Jumat (9/5/2025) pagi.
Adapun sidang untuk tiga permohonan lainnya belum dijadwalkan karena belum diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Dua di antara permohonan itu baru didaftarkan pada Rabu (7/5/2025), yaitu oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dan satu lagi oleh sejumlah mahasiswa.
Perkara yang segera disidangkan adalah perkara pengujian formil dan satu pengujian materiil yang diregister dengan nomor 45/PUU-XXIII/2025, 55/2025, 56/2025, 57/2025 (uji formil dan materiil), 58/2025, 66/2025, 68/2025 (uji materiil), 69/2025, 74/2025, 75/2025, dan 79/2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/07/7e5e1ab22a7ce0bbc4c04d521fe10ad0-20250507ron39.jpg)
Dalam perkara 45/2025, misalnya, sebanyak tujuh mahasiswa hukum Universitas Indonesia (UI) mempersoalkan terlanggarnya asas keterbukaan yang diamanatkan oleh Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) selama proses pembahasan RUU TNI oleh DPR dan pemerintah.
Asas keterbukaan, antara lain, dimulai dengan mudahnya diperoleh akses terhadap naskah akademis dan draf resmi RUU TNI. Namun, masyarakat tidak dapat mengakses draf resmi hingga RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, 20 Maret lalu.
Para mahasiswa itu juga mengingatkan adanya Pasal 96 Ayat 8 UU P3 yang mengatur bahwa pembentuk undang-undang dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat.
Namun, melihat singkatnya jarak antara rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU TNI dan pengesahan dalam sidang paripurna yang hanya tiga hari menjadi tidak logis jika amanat pasal tersebut (yaitu penjelasan kepada masyarakat) dilaksanakan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/20/9fc165c7-ca46-467c-bf6a-b7a6336d7324_jpg.jpg)
Mereka juga mempersoalkan tidak adanya RUU TNI sebagai RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), baik jangka menengah maupun prioritas tahunan.
Namun, pada Februari 2025, Presiden justru menyurati DPR agar RUU TNI dimasukkan dalam Prolegnas dengan disertai naskah akademik dan draf RUU. Penyusunan RUU TNI dilakukan di luar Prolegnas sehingga hal ini bertentangan dengan UU P3 dan menciptakan ketidakpastian hukum karena mengabaikan mekanisme perencanaan yang menjadi dasar pembentukan undang-undang. Hal ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945.
”Karena itu, kami dengan sangat meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan UU No 3/2025 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian pinta para pemohon.
Sementara itu, pada perkara 55/2025, dua karyawan swasta juga mengaku dirugikan haknya karena selama pembahasan tidak pernah mendapat akses mengingat draf resmi dan naskah akademik RUU TNI tidak pernah dipublikasikan. Selain melanggar asas keterbukaan, keduanya menilai pembentukan RUU TNI telah mengabaikan asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik lainnya yang diatur dalam Pasal 5 UU P3, yaitu asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/07/114172053c5d53971e93615cc566a0d7-20250507ron44.jpg)
Terkait asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan, pemohon mempersoalkan tentang salah satu muatan materi yang paling kontroversial dalam revisi UU TNI, yakni Pasal 47 yang mengatur perluasan penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil hingga ke kementerian, lembaga negara, hingga BUMN/BUMD.
”Hal ini berpotensi membahayakan karena keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil berisiko mengaburkan batas antara otoritas militer dan sipil, melemahkan supremasi sipil, serta membuka peluang bagi militer untuk kembali terlibat dalam politik praktis,” ungkap pemohon.
Ia juga mempersoalkan revisi Pasal 7 UU TNI, di mana TNI mendapatkan dua tugas tambahan baru dalam operasi militer selain perang (OMSP), yaitu menanggulangi ancaman siber yang seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) dan kepolisian serta tugas perlindungan/penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri yang selama ini ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan Polri.
Sama dengan pemohon 45/2025, mereka juga meminta UU No 3/2025 dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, MK diminta untuk menyatakan ketentuan yang diubah atau dicabut melalui UU No 3/2025 dinyatakan berlaku kembali.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/09/02/e24570078702725b59c76225578fda21-1000106292.jpg)
Permohonan agar UU TNI dibatalkan dan dinyatakan tak berlaku juga diserukan oleh pemohon perkara 56/2025, 57/2025, 58/2025, 66/2025, 69/2025, 74/2025, 75/2025, dan 79/2025. Seluruh permohonan itu diajukan oleh para mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Indonesia.
Hanya perkara 68/2025 yang diajukan oleh konsultan hukum, advokat, dan peneliti yang tidak mengajukan pengujian formil, tetapi hanya mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 47 Ayat (2) UU No 3/2025 terkait perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Pemohon perkara 66/2025 meminta MK juga menjatuhkan putusan sela atau provisi berupa perintah untuk menunda keberlakuan UU No 3/2025 hingga adanya putusan akhir.
Sementara itu, dalam pokok perkara, pemohon meminta MK untuk menunda pemberlakuan UU TNI dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki pembentukan UU TNI sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan dan melibatkan masyarakat sipil dalam jangka waktu satu tahun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/20/199839e8-d52f-4153-9eda-7834288509a3_jpg.jpg)
Hampir serupa dengan perkara 66/2025, petitum alternatif juga disampaikan oleh pemohon perkara 58/2025, yang intinya jika MK tidak bersedia membatalkan UU No 3/2025, MK diminta untuk menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu satu tahun sejak diucapkan.
MK juga diminta untuk memerintahkan DPR dan Presiden bersama-sama atau sendiri-sendiri memperbaiki UU tersebut dalam waktu satu tahun. Jika tidak diperbaiki, UU tersebut inkonstitusional permanen.
Selain itu, MK diminta menghukum anggota DPR periode 2024-2029 untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 50 miliar, Presiden Rp 25 miliar, serta pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Rp 5 miliar karena dinilai telah lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, khususnya terkait dengan pembentukan UU TNI.
Hukuman tambahan, berupa pembayaran uang paksa (dwangsom) yang dihitung per hari, juga dimintakan ke MK jika DPR, Presiden, dan Baleg tidak mematuhi putusan MK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/24/ee64e3a1-488a-443a-ade3-55c342e03f0d_jpg.jpg)
Mengacu pada putusan 79/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, MK menyatakan bahwa waktu 60 hari kerja sejak perkara dicatat dalam BRPK dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah undang-undang.
Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling lama 60 hari kerja tersebut belum akan memberikan implikasi besar dalam pelaksanaan undang-undang dan penyiapan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Namun, dalam perkembangannya, MK melalui rapat permusyawaratan hakim mengubah batas waktu tersebut. Waktu 60 hari kerja tak lagi dihitung sejak perkara dicatat dalam BPRK, tetapi diubah menjadi 60 hari kerja sejak Presiden dan DPR memberikan keterangan dalam persidangan MK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/24/c9dfb82d-fb6b-4a03-9b78-24d3cbd76958_jpg.jpg)
Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan, banyaknya pengujian UU TNI menggambarkan masih masifnya penolakan masyarakat terhadap revisi UU TNI. Posisi ini kurang lebih sama ketika UU Cipta Kerja ramai-ramai diuji oleh masyarakat yang merasa dirugikan oleh keberlakuan undang-undang tersebut.
”Dalam situasi seperti ini, MK seharusnya konsisten dengan putusannya ketika memutus uji formil UU Cipta Kerja karena mengabaikan partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation). Konsistensi ini yang paling rasional bagi MK dalam membaca dan memandang permohonan yang banyak masuk ini,” kata Fadhil.
Ia pun meyakini permohonan pengujian UU TNI akan bertambah. ”(Sebanyak 14 permohonan) itu masih yang formil, ya. Sangat mungkin nanti uji materi pasal per pasal banyak juga yang mengajukan,” katanya.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar