Hadirnya menteri dan wakil menteri itu bahkan menyita perhatian Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang uji formil UU TNI.
29 Jun 2025 10:24 WIB · Politik & Hukum
Ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6/2025), tampak tak biasa dengan kehadiran sejumlah menteri/wakil menteri dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR ketika sidang uji formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Mereka terlihat menduduki kursi-kursi sidang yang telah disediakan untuk perwakilan Presiden dan DPR.
Padahal, kursi-kursi perwakilan pemerintah dan DPR dalam setiap sidang uji materi undang-undang biasanya hanya diisi oleh setingkat direktur jenderal atau pejabat eselon satu sebagai utusan pemerintah, sedangkan dari DPR kerap dihadiri anggotanya.
Di ruang sidang itu terdapat sejumlah jajaran kabinet Merah Putih. Ada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Muda (Purn) Donny Ermawan yang mewakili Presiden di hadapan Mahkamah. Dari DPR diwakili Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dan Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan.
Mereka hadir dalam agenda sidang, yakni mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Sementara itu, para pemohon dengan latar belakang beragam, seperti mahasiswa, ibu rumah tangga, serta koalisi masyarakat sipil dengan didampingi kuasa hukum masing-masing, juga hadir di persidangan.
Ini luar biasa karena biasanya kalau persidangan-persidangan di MK, khususnya agenda keterangan pemerintah dan DPR, ini paling dirjen (direktur jenderal) atau eselon satu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/23/4c949e5625537f4d2b5c7bb953334299-20250623_094215.jpg)
Hadirnya para menteri dan wakil menteri itu bahkan menyita perhatian Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang uji formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurut Suhartoyo, para menteri dan wakil menteri yang hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang uji konstitusionalitas UU ini relatif langka. Biasanya, sidang uji formil atau materiil dengan agenda penyampaian keterangan pemerintah selaku termohon dihadiri pejabat setingkat direktur jenderal atau eselon satu lainnya untuk mewakili Presiden.
”Ini luar biasa karena biasanya kalau persidangan-persidangan di MK, khususnya agenda keterangan pemerintah dan DPR, ini paling dirjen (direktur jenderal) atau eselon satu,” ucap Suhartoyo sambil tersenyum.
”Dan barangkali ini menjadi awal dari preseden yang akan baik ke depan nanti. Dari DPR biasanya juga, meskipun para anggota dewan, kadang melalui online, kadang ada juga yang hadir langsung,” ucap Suhartoyo kembali.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/07/7e5e1ab22a7ce0bbc4c04d521fe10ad0-20250507ron39.jpg)
Sidang gugatan UU TNI di MK itu digelar untuk lima perkara yang berbeda, yakni Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56, 69, 75, dan 81. Kendati berbeda, pemohon dari lima perkara itu secara umum sama-sama mempersoalkan aspek partisipasi bermakna atau meaningful participation dalam pembentukan UU TNI.
Dalam sidang, baik pemerintah maupun DPR terlihat selaras dalam menjelaskan kepada hakim konstitusi bahwa penyusunan UU TNI telah sesuai prosedur dan memenuhi prinsip partisipasi bermakna.
Utut, misalnya, menyampaikan bahwa penyusunan perubahan UU TNI telah mengikuti prosedur yang semestinya. DPR juga sudah melibatkan publik dalam pembahasan. Lebih lanjut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga menjelaskan bahwa sejak perencanaan sampai pengundangan, DPR telah melibatkan partisipasi publik.
Selama perencanaan, pada 29 Oktober-15 November 2024, Baleg DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan sejumlah institusi dan melangsungkan kunjungan kerja ke sejumlah provinsi untuk menyerap aspirasi. Beberapa provinsi itu meliputi Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/15/70a39628297dac12a5a27c71a259f70b-IMG_20250315_171311_342.jpg)
Utut mengklaim, DPR juga menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah komponen masyarakat. Terdapat dua kali pertemuan yang terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni 3-4 Maret 2025.
Pada hari pertama, Komisi I bertemu dengan Mayor Jenderal Rodron Perdason, dan dua akademisi lain, yakni Teuku Rezasyah (Indonesia Centre for Democracy, Diplomacy, and Defence) dan Kusnanto Anggoro (Centre for Geopolitics Risk Assessment). Lalu, pada 4 Maret 2025, Komisi I menemui elemen masyarakat lainnya, yakni Ismail Hasani (Setara Institute), Al Araf (Imparsial), dan Agum Gumelar (Persatuan Purnawirawan ABRI).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang memperoleh giliran memberi keterangan setelah Utut juga memaparkan hal yang lebih kurang sama. Hanya saja, ia menekankan soal panjangnya proses penyusunan UU TNI.
Menurut dia, UU No 3/2025 tidak terbentuk begitu saja dengan proses yang serba cepat. Diskusi terarah beberapa kali digelar Mabes TNI guna memperoleh pandangan dari kalangan masyarakat sipil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/01/03/389c842e-8a90-48ab-a760-48cb1582cb81_jpg.jpg)
Selain sidang gugatan UU TNI yang dihadiri menteri dan wakil menteri, pada awal Juni lalu juga tampak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang hadir dalam sidang uji materi di MK dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan pihak terkait. Kala itu, Budi hadir sebagai pihak yang mewakili Presiden dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang digelar Selasa, 3 Juni 2025.
Dalam sidang itu, Budi menjelaskan tentang dasar pemikiran perubahan UU Kesehatan yang intinya ingin mendukung tujuan pemerintah mewujudkan Indonesia menjadi negara maju. Salah satu upaya mewujudkan tujuan tersebut adalah membangun manusia Indonesia dari segi kesehatan dan pendidikan.
Ada enam pilar yang diputuskan pemerintah dalam upaya memperbaiki kesehatan warga, salah satunya adalah mereformasi organisasi profesi. ”Yang paling ramai memang masalah sumber daya manusia. Kenapa? Sumber daya manusia kita kekurangan sekali. Begitu kita dorong, di sini konflik terjadi,” kata Budi di hadapan Mahkamah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/09/2a9e512a-efff-4086-9f7a-23b7bbc0fb2b_jpg.jpg)
Jauh sebelum agenda sidang gugatan TNI dengan mendengar keterangan Presiden dan DPR itu atau sekitar satu bulan sebelumnya, perwakilan DPR dan pemerintah memang terlihat penuh persiapan dalam menghadapi gugatan UU TNI.
Dari catatan Kompas, ada pertemuan khusus untuk membahas koordinasi bersama dan menyamakan persepsi sebelum dipanggil MK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pertemuan itu digelar Rabu (28/5/2025) dengan dihadiri Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; serta sejumlah wakil menteri.
Adapun para wakil menteri yang hadir, seperti Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan; Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan; serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Selain itu, hadir pula Ketua Komisi III DPR dari Gerindra Habiburokhman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/25/6af54855238c529c85053fd0e2c4ade7-IMG_20250225_162059_017.jpg)
Mengutip pemberitaan Kompas.id, pada 29 Mei 2025, Yusril menyatakan, rapat itu dibahas secara khusus tentang UU TNI yang proses pengujiannya sedang bergulir di MK. Di pertemuan itu, pemerintah dan DPR menyamakan persepsi dan berkoordinasi agar pengujian UU TNI ini bisa dihadapi dengan baik.
Menurut Yusril, pertemuan itu tidak hanya terbatas dalam menghadapi UU TNI. Yusril menyebut, koordinasi serupa juga tetap terjalin untuk semua pengujian UU yang diajukan kepada MK. ”Ke depan, pada semua pengujian, hal tersebut akan berlaku sama,” tambahnya.
Yusril kembali menekankan bahwa pertemuan dengan DPR tersebut positif. Pemerintah dan DPR perlu berunding agar bisa menyamakan persepsi dan memberikan keterangan sehingga saling menguatkan di hadapan sidang MK.
”Hal ini penting mengingat UU adalah produk bersama pemerintah dan DPR. Sebab itu, jika produk itu diuji ke MK, harusnya pemerintah dan DPR punya pandangan yang sama,” lanjutnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/23/81f226f789fa06e35b221752c82bb7af-20250623_094152.jpg)
Ketika ditemui awak media seusai sidang gugatan UU TNI di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/6/2025), Supratman mengatakan sudah seharusnya DPR dan pemerintah satu suara dalam menyampaikan argumentasi di hadapan Mahkamah. Sebab, sejak awal pembahasan UU selalu dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah. Untuk itu keselarasan pandangan sangat dibutuhkan.
”Karena proses dari awal sampai akhir, pembahasan, pengesahan, kan, bersama-sama dengan DPR. Jadi kalau keterangannya bersesuaian, ya memang harus bersesuaian. Kalau enggak bersesuaian malah salah,” kata Supratman.
Menurut Supratman, pihaknya akan terus berkoordinasi antarpemerintah dan DPR ketika akan dipanggil MK untuk memberikan keterangan dalam sidang-sidang mendatang lainnya.
”Nanti tiba saatnya pemerintah dan DPR akan dipanggil MK untuk memberikan keterangan, dan kami ingin ini terkoordinasi dengan baik,” kata Supratman.
Kompas telah berupaya menghubungi melalui aplikasi pesan dan telpon pada Kamis (26/6/2025) kepada Supratman ataupun Yusril untuk meminta penjelasan lebih lanjut apa saja alasan sehingga Presiden mengutus menteri dan wakil menteri di sidang gugatan UU TNI tersebut, tetapi keduanya belum merespons hingga artikel ini ditulis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/28/4fc9d4094015773cbb331e7edc7e3dc7-cropped_image.jpg)
Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona berpandangan ada fenomena tak biasa dengan hadirnya para menteri, wakil menteri, serta pimpinan AKD DPR dalam sidang gugatan UU TNI di MK tersebut. Sebab, dalam praktik selama ini sangat jarang sekali menteri ataupun pimpinan AKD DPR hadir langsung memberikan keterangan di hadapan Mahkamah.
Menurut Yance, kehadiran menteri itu menunjukkan ada hal khusus dalam Undang-Undang TNI. Ia melihat ada kepentingan besar sehingga para menteri itu langsung pasang badan dan tampil memberikan keterangan dari pihak Presiden di MK.
”Jadi kayak pasang badan. Menunjukkan ada kepentingan besar nih dari Undang-Undang TNI,” kata Yance.
Yance melihat ada dua substansi krusial dalam UU TNI, yakni berkaitan dengan perwira TNI di jabatan sipil serta penambahan usia pensiun prajurit TNI. Yance menduga ada kepentingan Presiden sehingga menyimbolkan dengan hadirnya para menteri tersebut.
”Secara simbolik ini kan juga bisa berupa sinyal ya dari presiden, keseriusan presiden menunjukkan kepentingannya terhadap Undang-Undang TNI ini. Dengan mengutus menteri hadir langsung. Jadi itu juga sebagai sinyal kepada MK, jangan main-main,” tutur Yance.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/07/e54447368da1234f33729504d48529e7-20250507ron40.jpg)
Peneliti senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli juga berpandangan serupa. Ia menduga ada instruksi khusus Presiden agar uji materi tentang UU TNI di MK itu dihadapi dengan sungguh-sungguh dan jangan sampai UU TNI ini dibatalkan oleh MK.
”Bisa jadi memang ada arahan atau instruksi dari presiden, baik langsung maupun tidak langsung, mengingat latar belakang adanya revisi UU TNI ini, kan, berasal dari Pak Prabowo saat masih menjabat Menteri Pertahanan,“ kata Lili.
Meski demikian, Yance maupun Lili mengingatkan agar MK tidak gentar. MK harus tetap memainkan perannya, yakni mengontrol terhadap proses dan substansi legislasi yang dilakukan pembentuk undang-undang.
”Terhadap proses, melihat apakah ini sudah dilakukan dengan prosedur penting, yakni partisipasi bermakna atau tidak. Baru nanti kalau ada yang menguji substansi legislasi, misal soal apakah memperpanjang jabatan prajurit di sipil itu bertentangan atau tidak,” ujar Yance.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari