Pemda Ramai-ramai Naikkan PBB, Istana: Tak Ada Kaitan dengan Efisiensi Anggaran

Penolakan kenaikan PBB dianggap sebagai dinamika lokal, bukan dampak dari kebijakan pemerintah pusat.

14 Agt 2025 15:22 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Istana Kepresidenan menegaskan bahwa kebijakan sejumlah pemerintah daerah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan bukanlah dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Penolakan masyarakat yang berujung pada demonstrasi, seperti di Pati, Jawa Tengah, dinilai sebagai dinamika pemerintahan lokal.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak berkaitan dengan efisiensi anggaran. Kenaikan PBB tersebut merupakan kebijakan dari kepala daerah yang diputuskan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut dia, kebijakan efisiensi anggaran telah berlaku sejak awal 2025 untuk seluruh pemerintah daerah ataupun kementerian/lembaga. Dampak efisiensi terhadap anggaran daerah pun relatif kecil, hanya berkisar 4-5 persen dari total anggaran pemerintah pusat yang dikelola pemerintah daerah (pemda).

Terlebih, resistensi publik terhadap kenaikan PBB tidak terjadi di seluruh daerah. Padahal, kenaikan PBB juga terjadi di beberapa daerah lain yang dimulai sejak 2024. Karena itu, tudingan yang mengaitkan kenaikan PBB dipicu kebijakan efisiensi anggaran disebut merupakan kesimpulan prematur.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi

”Ini kan satu peristiwa. Maka satu peristiwa ini lebih baik dimaknai sebagai dinamika di tingkat lokal, tidak dihubung-hubungkan dengan kebijakan pemerintah pusat soal efisiensi,” ujar Hasan di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Oleh karena itu, Hasan mengingatkan agar penolakan terhadap kenaikan PBB seperti yang terjadi di Pati diselesaikan dengan baik. Semua pihak harus bertemu dan berdialog dengan kepala dingin. Diskusi mesti dilakukan dengan pikiran yang tenang agar persoalan kenaikan PBB dapat diselesaikan dengan baik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan dilakukan melalui peraturan daerah yang disepakati bersama kepala daerah dan DPRD. Mekanisme ini memastikan perubahan tarif PBB merupakan hasil keputusan bersama pejabat publik terpilih di tingkat daerah.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Pati Sadewo memutuskan menaikkan besaran PBB-P2 hingga 250 persen dari tarif sebelumnya. Namun, kebijakan itu telah dibatalkan karena diprotes warga.

Kenaikan tarif PBB-P2 juga terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kenaikan tarif ini terungkap setelah seorang warga mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memprotes kenaikan PBB yang mesti dibayar dari Rp 400.000 menjadi Rp 1,35 juta.

Di Kota Cirebon, kenaikan PBB sudah terjadi sejak pertengahan 2024. PBB melambung hingga 1.000 persen dibandingkan tarif pada 2023.

Warga dengan latar belakang papan iklan wajah Bupati Pati Sudewo dengan tulisan nada kecaman saat berlangsungnya penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (12/8/2025). Mereka akan mengadakan unjuk rasa bersar-besaran pascapernyataan Bupati Pati Sudewo yang dianggap arogan dan menantang rakyat. Kompas/Raditya Mahendra Yasa 12-08-2025

Adapun kebijakan efisiensi anggaran termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan anggaran transfer daerah dapat dipangkas hingga Rp 50,6 triliun. Sebelumnya, pemerintah pusat mengalokasikan Rp 919,87 triliun.

Pos belanja yang akan diefisiensikan antara lain kurang bayar dana bagi hasil senilai Rp 13,9 triliun, dana alokasi umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya di bidang pekerjaan umum senilai Rp 15,6 triliun, serta dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp 18,3 triliun. 

Selain itu, ada pula efisiensi dari pos dana otonomi khusus senilai Rp 509,4 miliar, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 200 miliar, serta dana desa sebesar Rp 2 triliun. 

Pengajar Ilmu Hukum di Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai, langkah sejumlah pemda yang menaikkan PBB tidak bisa dilepaskan dari kebijakan efisiensi anggaran. Sebab, penerimaan pemda menurun setelah ada pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Padahal, sebagian besar pemda masih sangat bergantung dari dana transfer ke daerah. Pendapatan asli daerah masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan daerah. Akhirnya, pemda mencari jalan pintas dengan menaikkan PBB agar pendapatan daerah meningkat.

Infografik-Unjuk Rasa Menolak Kenaikan Pajak di Kabupaten Pati *** Local Caption *** Infografik-Unjuk Rasa Menolak Kenaikan Pajak di Kabupaten Pati

”Kenaikan PBB ini bukan hanya masalah lokal, tetapi masalah nasional yang diakibatkan kebijakan pemerintah pusat,” tutur Trubus.

Oleh karena itu, kepala daerah seharusnya berinovasi untuk menaikkan pendapatan daerah. Kenaikan pajak, terutama yang dibebankan kepada masyarakat kelas bawah, merupakan langkah yang kurang ideal. Apalagi, kebijakan itu diberlakukan ketika kondisi ekonomi masyarakat masih sulit.

”Pemerintah pusat tidak bisa menyederhanakan problem kenaikan PBB hanya menjadi masalah lokal karena hampir semua daerah menaikkan PBB,” kata Trubus.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase