Ratifikasi BoP masih dibahas DPR dan pemerintah. DPR diminta memastikan proses konstitusional, sementara pemerintah didesak mengkaji matang keanggotaan Indonesia.
06 Apr 2026 18:33 WIB · Politik & Hukum
BPMI Sekretariat Presidsn/Muchlis Jr
JAKARTA, KOMPAS — Proses ratifikasi piagam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) masih dalam tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah. Di tengah proses tersebut, parlemen dan pemerintah diingatkan agar tidak mengabaikan mekanisme konstitusional dalam pengambilan keputusan strategis tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/4/2026), mengatakan, setiap perjanjian internasional, termasuk BoP, harus melalui mekanisme konstitusional. Selain itu, pembahasannya harus dilakukan secara jelas dan transparan.
”Proses ratifikasi saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR, dengan fokus pada pendalaman substansi serta analisis menyeluruh terhadap implikasi politik, hukum, dan keamanan nasional,” ujar Dave.
Keputusan akhir terkait ratifikasi atau peninjauan kembali keanggotaan Indonesia harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan strategis bangsa, komitmen terhadap perdamaian dunia, serta koordinasi dengan mitra internasional.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/27/66388980ee27f8a17bd77771b576a459-cropped_image.jpg)
Dave memahami, adanya tuntutan publik yang mendesak agar Indonesia keluar dari BoP. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang perlu dihargai.
”Namun, keputusan akhir terkait ratifikasi atau peninjauan kembali keanggotaan Indonesia harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan strategis bangsa, komitmen terhadap perdamaian dunia, serta koordinasi dengan mitra internasional,” kata Dave.
Sebagaimana telah diberitakan, kritik terhadap pemerintah menguat menyusul keputusan Indonesia bergabung dalam BoP. Sejumlah pihak menilai keanggotaan tersebut berpotensi membahayakan integritas politik luar negeri Indonesia di mata dunia serta menyimpang dari prinsip konstitusional politik luar negeri bebas aktif.
Selain itu, BoP yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump, dengan keterlibatan Israel, dinilai gagal menjaga mandat perdamaian karena membiarkan terjadinya agresi militer terhadap negara lain. Agresi yang dimaksud merujuk pada serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/02/03/05887d12-27b1-415f-bf0a-1455ea75e7df.jpg)
Dave menegaskan, Komisi I DPR akan mendukung langkah pemerintah sepanjang didasarkan pada kajian matang, menjamin keselamatan prajurit, dan memperkuat kredibilitas diplomasi Indonesia. Koordinasi intensif antara pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan terkait terus dilakukan agar setiap kebijakan tetap memperkokoh posisi Indonesia di mata dunia.
”Koordinasi intensif antara pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan terkait terus dilakukan agar setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menjawab tuntutan publik, tetapi juga memperkokoh posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang aktif, dihormati, dan konsisten dalam menjalankan mandat perdamaian,” ucap Dave.
Secara terpisah, pengamat hubungan internasional dari Universitas Paramadina, Adhe Nuansa Wibisono, menyoroti belum adanya proses konsultasi formal maupun pengajuan persetujuan ke DPR terkait keputusan Indonesia bergabung ke dalam BoP.
Seperti diberitakan, Presiden Trump secara resmi meluncurkan Dewan Perdamaian pada Kamis (22/1/2026) di sela-sela perhelatan Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos, Swiss. Indonesia memutuskan turut bergabung bersama sejumlah negara, seperti Arab Saudi, Qatar, Turki, Mesir, Jordania, Pakistan, dan Uni Emirat Arab.
Menyikapi situasi ini, Wibisono mendesak pemerintah segera mengambil langkah konstitusional guna menyelamatkan marwah hukum Indonesia. Wibisono menegaskan bahwa situasi ini telah memasuki tahap darurat konstitusional.
”Pemerintah harus segera membuka ruang dialog dengan DPR. Proses persetujuan formal harus segera dibahas, baik melalui mekanisme rapat kerja maupun Rapat Paripurna DPR terkait pengesahan masuknya Indonesia ke dalam BoP. Dengan demikian, kebijakan pemerintah memiliki landasan hukum yang legal dan kuat, tidak sekadar keputusan politik sepihak,” ujar Wibisono.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2026/01/23/091b78b1-749e-46d0-a51c-149b98a6485f_jpg.jpg)
Menurut Wibisono, proses ratifikasi dan pengesahan keanggotaan BoP melalui mekanisme DPR penting karena akan membuka ruang bagi partisipasi publik yang lebih luas.
”Dengan membawa masalah ini ke DPR, berbagai masukan dan kritik yang disampaikan oleh organisasi-organisasi masyarakat sipil, pengamat hubungan internasional, dan akademisi hukum dapat dibingkai dalam proses pembahasan yang sah. Jangan biarkan kebijakan strategis ini diambil secara diam-diam tanpa melibatkan suara rakyat yang diwakili oleh DPR,” tegas Wibisono.
Wibisono mengingatkan DPR agar tidak abai menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran. ”Jika parlemen abai dalam isu persetujuan BoP ini, mereka justru membiarkan pemerintah jatuh dalam sikap inkonstitusional. DPR harus segera menggunakan hak-haknya, seperti hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/03/86cfa1af3c030bf2bfb997c2e918fb47-C_ID.jpg)
Wibisono menilai, keanggotaan Indonesia dalam BoP tanpa persetujuan DPR melanggar prinsip checks and balances, serta bertentangan dengan Pasal 11 dan Pasal 20 UUD 1945 yang mengatur kewajiban persetujuan DPR dalam perjanjian internasional.
”Pemerintah secara efektif memberlakukan komitmen internasional tanpa melalui prosedur pembentukan undang-undang yang sah di parlemen. Ini adalah pengabaian terhadap wewenang kekuasaan legislatif,” ujar Wibisono.
Wibisono juga mengkritisi substansi BoP yang dinilai kehilangan legitimasi pascakonflik internasional. ”BoP yang diharapkan menjadi Dewan Perdamaian, malah menjelma menjadi Dewan Peperangan,” ucapnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul