Pengalaman pengusaha menunjukkan perlunya percepatan reformasi menyeluruh di lingkungan Bea dan Cukai agar layanan kepabeanan lebih transparan dan akuntabel.
03 Des 2025 19:23 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Bea dan Cukai mempercepat pembenahan internal menyusul ultimatum pembekuan institusi itu jika tidak ada perbaikan signifikan dalam satu tahun. Peringatan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dipandang sebagai koreksi mendasar terhadap layanan dan tata kelola yang selama ini menuai sorotan publik.
Wacana pembekuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebelumnya mengemuka dalam rapat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR pada pekan terakhir November lalu. Purbaya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan tenggat satu tahun untuk menata kembali fungsi dan tata kelola institusi kepabeanan tersebut.
Gagasan tersebut mengingatkan pada kebijakan Presiden Soeharto empat dekade silam. Pada 1985, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 yang memangkas sebagian besar kewenangan Bea dan Cukai dalam pemeriksaan barang impor dan menyerahkannya kepada perusahaan surveyor asing Societe Generale de Surveillance (SGS).
Saat ditemui di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan, tekanan masyarakat serta pemerintah merupakan dorongan kuat bagi DJBC untuk berbenah.
Ia menjelaskan, pembenahan dilakukan melalui penguatan kultur sumber daya manusia, peningkatan kualitas kinerja, serta pengetatan pengawasan di titik-titik strategis, seperti pelabuhan dan bandara. Upaya digitalisasi dan penyederhanaan proses juga menjadi bagian dari agenda besar reformasi.
Salah satu langkah teknis yang tengah ditempuh adalah integrasi teknologi akal imitasi (AI) dalam sistem pengawasan kargo. Teknologi ini diharapkan dapat menekan praktik under-invoicing (pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari seharusnya) yang selama ini merugikan negara.
”Kami mulai menghubungkan sistem dengan AI. Tahapannya belum sempurna, tetapi arahnya jelas,” kata Djaka.
Selain itu, aspek integritas pegawai mendapatkan perhatian khusus. Djaka menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelanggaran etika ataupun penyimpangan prosedur. Proses penindakan, baik melalui unit pengawasan internal maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, terus berjalan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/11/c33f71cc-fd43-4dcc-94ea-46f20316b88b_jpeg.jpg)
Djaka juga meminta dukungan masyarakat untuk memulihkan kepercayaan sekaligus mengikis stigma negatif terhadap Bea dan Cukai. Ia menyadari perbaikan pelayanan perlu waktu. Ia berjanji perubahan akan berjalan bertahap dan konsisten.
”Citra (Kantor Wilayah Bea dan Cukai) sebagai sarang pungli sedikit demi sedikit harus kita hilangkan. Kami butuh dukungan publik untuk terus membaik,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menyatakan, pengalaman para anggota Hipmi menunjukkan perlunya percepatan reformasi menyeluruh di lingkungan Bea dan Cukai agar layanan kepabeanan lebih transparan dan akuntabel.
Menurut Anggawira, keluhan yang paling sering muncul adalah soal ketidakjelasan aturan dan perbedaan interpretasi antarkantor Bea dan Cukai. Regulasi yang berubah cepat, kurangnya standardisasi layanan, serta perbedaan perlakuan dinilai menghambat pelaku usaha, terutama bagi usaha skala kecil dan menengah yang tak memiliki sumber daya besar untuk mengawal proses impor dan ekspor.
Ia menambahkan, sejumlah anggota juga menghadapi lamanya proses clearance, mulai dari pemeriksaan fisik berulang hingga dokumen yang tertahan. Kondisi ini mengganggu rantai pasok dan arus kas perusahaan.
Keluhan lain yang kerap disuarakan adalah soal biaya nonresmi dalam proses clearance barang. ”Ada persepsi sebagian pengusaha bahwa untuk mempercepat layanan, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan di luar tarif resmi. Ini beban serius bagi dunia usaha karena menciptakan ketidakpastian,” ujarnya.
Selain itu, masih terdapat ketidakseragaman implementasi kebijakan dan integritas aparatur di lapangan. Meski reformasi telah berjalan, Anggawira menyebut evaluasi internal belum selalu konsisten. Akibatnya, praktik lama yang rawan penyimpangan masih ditemukan.
Ketidakpastian regulasi terhadap barang larangan dan pembatasan juga menimbulkan risiko tinggi bagi pelaku usaha yang bergantung pada kepastian logistik.
Terkait wacana pemerintah untuk mengambil langkah ekstrem, termasuk pembekuan atau perubahan struktur kelembagaan Bea dan Cukai bila reformasi gagal, Anggawira menilai opsi tersebut hanya relevan sebagai jalan terakhir. Menurut dia, reformasi internal tetap merupakan langkah paling rasional karena dapat memperbaiki tata kelola tanpa mengganggu arus logistik nasional.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/02/10/fad89555-d8fb-43cc-9109-4adbbb5a84b4_jpg.jpg)
Pembekuan DJBC atau pengalihan fungsi ke pihak ketiga dapat menimbulkan gangguan besar terhadap perdagangan, menghilangkan pengetahuan institusional, serta menciptakan ketidakpastian baru bagi industri. ”Risikonya sangat tinggi, apalagi bagi UMKM dan industri padat karya yang bergantung pada impor bahan baku,” ucapnya.
Anggawira menilai, reformasi internal harus mencakup digitalisasi layanan, penataan ulang SDM, penegakan sanksi atas pelanggaran, serta peningkatan transparansi proses dan biaya. Pengawasan eksternal, baik lewat audit independen maupun keterlibatan asosiasi usaha, juga dinilai penting agar praktik pungutan liar dapat dihapus.
Sebagai bagian dari komunitas usaha, ia merekomendasikan sejumlah prioritas perbaikan kepada pemerintah. Di antaranya adalah percepatan otomasi proses clearance, harmonisasi regulasi teknis dan lartas, serta pembentukan mekanisme pengaduan dengan perlindungan pelapor. Ia juga mendorong agar asosiasi usaha lebih banyak dilibatkan dalam evaluasi layanan kepabeanan.
”Reformasi Bea dan Cukai harus dilakukan secara konsisten, terukur, dan transparan. Dunia usaha membutuhkan kepastian, bukan sekadar wacana,” ujarnya.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurrahman menilai, pemerintah secara hukum memiliki ruang untuk melakukan restrukturisasi besar, termasuk pembekuan sementara.
”Namun, langkah ini hanya dapat ditempuh jika didukung regulasi yang jelas dan desain kelembagaan pengganti yang matang. Butuh keputusan politik yang kuat,” ujarnya.
Menurut Rizal, pembekuan mempunyai manfaat potensial, terutama dalam meningkatkan transparansi, memangkas rente ekonomi, serta mempercepat reformasi apabila pengawasan dialihkan ke pihak independen yang memiliki standar kepatuhan global. Langkah tersebut bisa memulihkan kepercayaan pelaku usaha dalam jangka pendek.
Tanpa reformasi struktural yang menyeluruh, pembekuan hanya memindahkan masalah.
Namun, ia mengingatkan bahwa risikonya tidak kecil. Pembekuan dinilai dapat mengganggu kelancaran arus logistik, menimbulkan biaya transisi tinggi, serta menciptakan ketergantungan baru pada pihak eksternal. Selain itu, sistem domestik juga berpotensi belum siap menangani beban administrasi kepabeanan dalam jumlah besar.
”Tanpa reformasi struktural yang menyeluruh, pembekuan hanya memindahkan masalah,” katanya.
Untuk itu, Rizal menilai, opsi reformasi internal melalui digitalisasi penegakan kepatuhan, audit independen, transparansi data waktu nyata, serta konsistensi penindakan lebih berkelanjutan dibandingkan dengan pembekuan total. ”Pembekuan baru relevan jika pemerintah memiliki model kelembagaan baru yang jauh lebih kredibel,” ujarnya.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul