Langkah perlindungan industri tekstil dalam negeri hanya akan efektif bila diikuti dengan penegakan hukum yang kuat oleh aparat dan didukung regulasi yang konsisten.
30 Okt 2025 14:36 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
JAKARTA, KOMPAS — Kalangan pelaku industri tekstil menilai rencana pemerintah melindungi industri dalam negeri serta menindak tegas importir ilegal sudah tepat. Namun, tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten, regulasi itu dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap upaya menekan banjir impor pakaian jadi dan barang tekstil.
Sejumlah pelaku industri menyampaikan hal ini menyikapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan akan menindak tegas para importir pakaian bekas ilegal. Hal itu, menurut rencana, akan dilakukan melalui mempertebal sanksi denda, penjara, hingga larangan impor seumur hidup demi melindungi industri dalam negeri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menjelaskan, untuk tegas menindak impor ilegal serta melindungi industri dalam negeri, dibutuhkan konsistensi dari sisi regulasi. Ia mencatat, dalam dua tahun terakhir, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang kontradiktif.
Ia menyoroti ada sejumlah aturan yang sudah bagus, seperti Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki. Sebelumnya, ada Permenperin Nomor 5 Tahun 2024. Kedua regulasi itu dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan impor dan kepentingan penguatan industri dalam negeri.
Namun, pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan lain yang bertentangan. Danang menyebut munculnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang menimbulkan tumpang tindih regulasi dan melemahkan aturan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
”Permendag No 8/2024 itu mengabaikan Permenperin No 5/2024. Kami melihat ada semacam persaingan tidak sehat antarkementerian yang akhirnya membuat kebijakan industri jadi tidak sinkron,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/19/4c313b5df95b3ba204a578cc6ef2e1b9-IMG_20250819_100614.jpg)
Menurut dia, sebelum Permendag No 8/2024 terbit, regulasi yang ada sebelumnya, seperti Permendag No 36/2023 dan Permenperin No 5/2024, sudah saling melengkapi dalam mengatur impor pakaian jadi berdasarkan pertimbangan teknis dan legalitas pelaku usaha.
”Namun, dengan munculnya aturan baru yang tumpang tindih, pengawasan pun semakin tidak efektif,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat Andrew Purnama menambahkan, Permendag No 8/2024 telah membuat arus impor semakin deras karena ada kemudahan bagi importir umum.
”Aturan berganti-ganti, dari Permendag No 3/2024, menjadi Permendag No 7/2024, hingga terakhir Permendag No 8 Tahun 2024. Aturan baru ini seolah menghapus pertek (persetujuan teknis impor) dari Kemenperin sehingga impor bisa dilakukan bahkan oleh perseorangan. Itu membuat tata kelola impor kembali longgar,” tutur Andrew.
Aturan Permendag Nomor 8/2024 yang menghapus keharusan pertek itu membuat pelaku industri tidak bisa berekspansi. Padahal, pada awal 2024 sampai Mei 2024, utilisasi industri tekstil sedang naik-naiknya. ”IKM (industri kecil menengah), khususnya, banyak pesanan, garmen-garmen penuh. Tapi, lalu ada Permendag No 8/2024, ekspansi itu runtuh,” lanjutnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/28/8a9dc14bd3904aeda61354efecc8de17-IMG_20250228_190900.jpg)
Sekarang, kata Andrew, sudah ada aturan terbaru untuk mengatasi masalah impor pakaian melalui Permenperin No 27/2025. Aturan ini untuk mendukung aturan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Ia mengapresiasi langkah-langkah aturan Menperin Agus Gumiwang yang selalu siap melindungi pelaku industri tekstil dalam negeri. Begitu pula dengan Mendag Budi Santoso yang telah mengganti aturan lama dengan aturan yang lebih protektif.
Kami senang ada menteri yang berani ’cuci piring’. Namun, kami butuh bukti eksekusi di lapangan, bukan sekadar retorika politik.
Kedua kementerian ini ke depan diharapkan bisa terus meningkatkan koordinasi dan bekerja sama dalam upaya melindungi industri dalam negeri melalui aturan yang saling mendukung, bukan tumpang tindih.
”Namun, aturan itu belum akan kita rasakan dalam waktu dekat. Paling tidak dampaknya pada triwulan III-2026, karena banyak izin impor yang sudah telanjur diajukan sebelum Oktober (2025) dan masih berlaku selama satu tahun,” kata Andrew.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/10/1475ce39c264f633e97a2a0e0fa724ea-20250610ags_02.jpg)
Ia menegaskan, aturan yang tumpang tindih telah melemahkan daya saing dan banyak merepotkan pelaku industri kecil dan besar. Oleh karena itu, pelaku industri berharap pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertekstilan yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR bisa segera terealisasi.
”Ini sangat penting karena ada banyak tumpang tindih aturan. Kami harus berkoordinasi setidaknya ada 23 kementerian/lembaga. Sampai pusing. Bicara sumber daya listrik, misalnya, kita menghadap Kementerian ESDM. Masalah impor, kita menghadap Kemendag, Kemenperin, dan Kemenko Perekonomian. Terlalu banyak lapisannya,” tegasnya.
Saat saya ingin mengirim produk pakaian ke daerah, berapa banyak pungli yang harus dibayar. Rantainya mahal.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) sekaligus Ketua Bidang Ritel Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tutum Rahanta menjelaskan, maraknya impor pakaian jadi dan bekas karena dari sisi harga lebih murah daripada produk hasil dalam negeri. Hal ini kemudian memukul pelaku industri tekstil dan gerai-gerai ritel.
Mahalnya produk dalam negeri ini karena konsekuensi kebijakan pemerintah yang tidak melindungi industrinya. Ia juga mengungkit masalah inkonsistensi regulasi, tumpang tindih kebijakan antarkementerian dan lembaga serta birokrasi berbelit, serta gangguan pada iklim investasi dan berusaha hingga premanisme.
”Contoh, saat saya ingin mengirim produk pakaian ke daerah, berapa banyak pungli yang harus dibayar. Rantainya mahal. Ada pungli dijalankan (ditindak), tetapi setelah itu tidak dijalankan secara konsisten,” kata Tutum.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/15/427f0eb4-8c98-4f19-93db-0a1b941ffb4d_png.png)
Di sisi lain, daya saing manufaktur nasional semakin melemah akibat tingginya biaya energi dan minimnya dukungan pemerintah terhadap efisiensi produksi. Kondisi ini membuat industri dalam negeri semakin tertinggal dibandingkan negara pesaing, seperti Vietnam dan China, yang memberikan subsidi besar untuk energi dan teknologi produksi.
”Pemerintah China memberikan subsidi energi tanpa membedakan industri besar atau kecil. Beda dengan Indonesia yang industri besar apa-apa dimahalin. Kalau produksi industrinya murah, pasti produk yang dijual juga murah,” ujarnya.
Danang melanjutkan, regulasi seperti Permenperin No 27/2025 dan Permendag No 17/2025 hanya akan efektif bila diikuti dengan penegakan hukum yang kuat oleh aparat di lapangan. ”Kalau penegakan hukumnya setengah hati, industri juga akan setengah mati. Ini soal komitmen dan keberanian menegakkan aturan,” katanya.
Ia mencontohkan, lemahnya pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau balpres yang masih marak di pasar domestik. Menurut dia, sebagian besar barang-barang itu tidak hanya masuk melalui pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus. Pelabuhan tikus yang jumlahnya sekitar 1.800 itu menjadi alasan Bea Cukai sulit mengatasi masalah impor.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/28/14c3cf93033ea1b51e8166442189dbfc-IMG_20250228_192326.jpg)
Namun, yang terjadi di lapangan, barang impor juga banyak yang masuk lewat pelabuhan resmi dengan kontainer campuran. ”Itu terjadi di depan mata dan aparat Bea Cukai tahu bahwa itu kontainer berisi pakaian baru dan bekas yang digabung. Jadi, pembiarannya jelas,” ujarnya.
Danang menilai lemahnya penegakan hukum menyebabkan kerugian serius bagi industri nasional. Dalam tiga hingga empat tahun terakhir, tercatat lebih dari 100 pabrik tekstil dan garmen tutup, termasuk 58 pabrik di sektor menengah-hilir dan 60 pabrik di sektor hulu. ”Ini akibat pembiaran sistematis terhadap praktik impor ilegal,” tegas Danang.
Jika terus dibiarkan tanpa ada penegakan hukum tegas dan konsisten, industri garmen dan tekstil, merambat ke industri benang dan kimia sebagai sektor hulu penyedia bahan baku, akan jatuh.
Oleh karena itu, Danang berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bisa menata ulang tata kelola impor dan menindak para importir nakal. Aturan yang sudah dibuat perlu dikawal dan dijalankan secara konsisten.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/30/3db095aca48f340e6920567fc4f9a313-IMG_20251030_121429.jpg)
”Kami senang ada menteri yang berani ’cuci piring’. Tapi, kami butuh bukti eksekusi di lapangan, bukan sekadar retorika politik,” ujarnya.
Ia menambahkan, industri siap mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum di sektor impor tekstil dan garmen. ”Kalau perlu, kami bantu. Kami siap sediakan sabunnya dan sikatnya agar piring yang kotor ini bisa benar-benar bersih. Pemerintah harus berani menindak,” tegasnya.
Penulis:
Aguido Adri, FX Laksana Agung SaputraEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase