Pernyataan ”perintah ibu” muncul dalam percakapan antara bekas terpidana kasus PAW Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
24 Apr 2025 17:06 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman sadapan telepon antara bekas anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina, dan bekas kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P, Saeful Bahri. Dalam rekaman telepon itu, terdapat pernyataan ”perintah ibu” yang disampaikan Saeful kepada Tio.
Rekaman telepon itu diputar saat Tio menjadi saksi dalam dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Seperti diketahui, Harun Masiku dirancang menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR 2019-2024. Tio dan Saeful sama-sama eks terpidana dalam kasus suap PAW Harun Masiku.
Sebelum memutar rekaman telepon, jaksa menayangkan percakapan melalui aplikasi perpesanan antara Tio dan Saeful pada 18 Desember 2019. Dalam percakapan itu, terdapat permintaan dari seseorang bernama MHK untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR secepat mungkin. Jaksa kemudian bertanya kepada Tio mengenai sosok MHK. Kepada jaksa, ia menjelaskan bahwa MHK adalah sebutan Saeful untuk Hasto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/816dc1adea2ebbb4a41a5fcfdc08fb8d-20250424ron12.jpg)
Percakapan antara Tio dan Saeful berlanjut melalui telepon keesokan harinya. Dalam rekaman suara yang diputar oleh jaksa terungkap, pada 19 Desember 2019, Saeful mengirimkan Agustiani kajian hukum terkait status hukum Harun Masiku.
Kajian itu rencananya akan digunakan sebagai dasar untuk melobi pihak-pihak terkait untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Kepada Agustiani, Saeful mengatakan ada perintah ibu di balik permintaan ini. Namun, ia tak menjelaskan siapa sosok ”ibu” yang dimaksud.
”Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu. Bagaimana supaya ini terjadi,” kata Saeful, seperti terdengar pada rekaman yang diputar jaksa.
Rekaman itu juga mengungkap upaya untuk menggiring pemahaman hukum yang menguntungkan Harun Masiku. ”Kita menggiring tafsir hukum bahwa tafsiran kita yang benar. Itu yang kita tanamkan ke stakeholders. Harus sefrekuensi,” ujar Saeful, seperti yang terdengar dalam rekaman suara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/739245e92a7f76905cd37cf0e76b389e-20250424ron17.jpg)
Setelah memutar rekaman suara, jaksa penuntut umum bertanya, ”Benar Saeful kirim (kajian hukum) ini pada 19 Desember?” kata jaksa penuntut umum. ”Iya,” jawab Tio.
Ia lalu menjelaskan bahwa kajian hukum itu dibuat menjelang rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU). ”Besoknya sebelum pleno, diminta ketemu Donny untuk memaparkan hukumnya,” ungkap Tio.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang suap kepada mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, lewat Tio. Pemberian uang itu bertujuan agar Wahyu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 terpilih dari mekanisme PAW.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/3d7bac5678b34a701b4639de1dbf6b2b-20250424ron19.jpg)
Hasto Kristianto juga diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air.
Peristiwa itu terjadi setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto meminta kepada wartawan untuk tidak menyiarkan secara langsung persidangan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Hakim juga meminta pengunjung tidak merekam persidangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/e12ef0140f52f89b979844eed421f932-20250424ron22.jpg)
Mengingat ruang sidang sudah penuh, petugas keamanan berjaga di depan pintu dan meminta tidak ada pengunjung yang masuk ke dalam. Namun, seseorang mengaku sebagai perwakilan ”masyarakat sipil” berusaha keras merangsek ke dalam ruang sidang.
Upaya orang tersebut kemudian memicu kemarahan pengunjung lain. Upayanya masuk ke ruang sidang lalu dihalau oleh pendukung Hasto dan PDI-P yang berada di luar ruang sidang.
Menurut seorang pendukung terdakwa, yang dilakukan oleh sosok yang mengaku sebagai masyarakat sipil itu adalah upaya provokasi. ”Ruangan penuh. Ngapain maksa masuk. Tujuan lo apa,” kata salah seorang pendukung Hasto. Petugas keamanan dan polisi berusaha melerai mereka.
Begitu sidang diskors oleh majelis hakim, kericuhan kembali terjadi antara simpatisan Hasto Kristiyanto dan PDI-P yang mengenakan pakaian serba hitam dengan sekelompok pemuda mengenakan kaus putih bertuliskan ”Save KPK”. Keributan terjadi di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, petugas keamanan dan polisi berusaha menenangkan massa. Kemudian massa digiring keluar dari gedung PN Jakarta Pusat.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan