Penembakan yang dilakukan Aipda R pada tiga anak SMK di Semarang, Jateng, dikritik. Polri diminta memproses anggotanya sesuai ketentuan yang berlaku.
26 Nov 2024 21:11 WIB · Kriminalitas
SEMARANG, KOMPAS — Tindakan Ajun Inspektur Dua R yang menembak para pelajar yang disebut terlibat tawuran di Kota Semarang, Jawa Tengah, dikritik oleh sejumlah pihak. Dalam peristiwa itu, polisi dianggap bertindak sewenang-wenang dengan melakukan pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar menyebut, peristiwa itu bermula saat Aipda R melintas di kawasan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari. Menurut Irwan, Aipda R mengaku melihat adanya dua kelompok yang sedang tawuran dan berniat melerai.
”Saat kedua gangster ini melakukan tawuran, muncul anggota polisi kemudian dilakukan upaya untuk melerai. Namun, ternyata anggota, informasinya, dilakukan penyerangan sehingga dilakukan tindakan tegas,” kata Irwan saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (25/11/2024) malam.
Akibat peristiwa itu, G (17) yang tertembak di bagian pinggulnya meninggal. Sementara itu, A dan S yang juga terkena tembakan dinyatakan selamat, tetapi terluka di tangan dan dada. Tiga anak itu adalah siswa SMKN 4 Semarang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/2e051df6-d6fd-4b74-9a05-c1f071c8cc35_jpg.jpg)
Penembakan yang dilakukan polisi hingga menyebabkan salah satu korban meninggal tersebut dikritik oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Syamsudin Arif. Menurut Arif, tindakan itu sewenang-wenang.
”Polisi terkesan melakukan extrajudicial killing yang seolah-olah dibenarkan. Padahal, tidak boleh polisi serta-merta melakukan penembakan seperti itu,” ujar Arif, Selasa (26/11/2024).
Selain mengkritik penembakan, Arif juga mempertanyakan perbedaan keterangan antara polisi dengan guru, teman, dan tetangga para korban. Polisi menyebut, tiga anak tersebut sebagai anggota gangster dan kreak (pembuat onar).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/7c5e6d34-a817-47fe-879f-522364d988e8_jpg.jpg)
Adapun tetangga, teman, dan guru korban menilai G, S, dan A sebagai sosok yang baik, berprestasi, dan taat aturan. Ketiganya juga disebut tidak pernah tergabung dalam geng atau kelompok yang kerap melakukan aktivitas negatif, seperti tawuran.
”Hal itu masih diperkuat dengan keterangan saksi-saksi di sekitar tempat kejadian dan warga bahwa lokasi itu bukan tempat tawuran. Ini terkesan sebagai upaya cuci tangan polisi yang kemudian mengangkat bahwa ini kasus gangster yang meresahkan di Semarang,” ucap Arif.
Dari peristiwa tersebut, LBH Semarang mendorong kepolisian untuk melakukan perubahan yang serius terhadap sistem dan aturan kepolisian untuk melindungi hak-hak masyarakat. LBH Semarang juga menuntut agar kasus itu diusut dengan lebih transparan dan berkeadilan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/e20f7007-62b7-4f26-9600-21252d77dc18_jpg.jpg)
LBH Semarang berharap penembak G bisa dihukum seberat-beratnya. Sementara itu, keluarga, teman, pihak sekolah, dan saksi-saksi lain dalam kasus itu dilindungi oleh pihak-pihak terkait, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Kepolisian Nasional, serta Ombudsman.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat Zainal Abidin juga prihatin dengan penembakan terhadap para siswa SMKN 4 Semarang itu. Setelah mengunjungi sekolah dan rumah para korban, Zainal mendapati adanya perbedaan keterangan mengenai peristiwa tersebut.
”Kami berencana membuat tim pencari fakta karena belum puas dengan pernyataan Kapolrestabes bahwa tiga anak yang ditembak itu melawan dan membawa senjata sehingga diambil tindakan tegas sampai ada korban meninggal,” tutur Zainal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/7e9c0226-2157-410b-8d51-ede0ab124019_jpg.jpg)
Zainal meminta kepolisian bersikap profesional dan menindak anggotanya yang bersalah dalam kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut dia, kasus itu menjadi salah satu momentum bersih-bersih di lingkungan Polri.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar Artanto menuturkan, pihaknya transparan dalam mengusut kasus tersebut. Hal itu salah satunya dilakukan dengan mengajak wartawan mengikuti prarekonstruksi kasus tersebut, Selasa.
”Tidak ada yang kami tutupi. Proses awal dan kejadiannya seperti apa dan bagaimana juga sudah kami jelaskan. Nanti, saat rekonstruksi pun kami akan mengajak media ataupun Komnas HAM untuk memonitor,” kata Artanto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/26/a9003cab38dcfa4d362eca88f916498f-IMG_9227.JPG)
Menurut Artanto, Aipda R masih diperiksa tim Pengamanan Internal dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jateng. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali apakah tindakan yang dilakukan Aipda R sudah sesuai prosedur.
Artanto mengatakan, orang-orang yang memegang senjata api telah dites kejiwaan. Hanya mereka yang lolos tes kejiwaan dan dinyatakan memiliki kematangan dalam perilaku itu yang akhirnya bisa mengantongi izin memiliki senjata.
”Polisi melakukan penembakan ada beberapa syarat, salah satunya apabila melihat adanya gangguan atau ancaman bagi orang lain atau dirinya sendiri. Tindakan itu ada beberapa tahap, misalnya ada kesempatan memberikan peringatan. Dia memberi peringatan dulu, apabila terdesak harus upaya lain yang sifatnya melumpuhkan,” ujarnya.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Rini Kustiasih