Aipda Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang, dibela oleh tujuh pengacara. Rekonstruksi kasus itu digelar pekan depan.
27 Des 2024 23:05 WIB · Kriminalitas
SEMARANG, KOMPAS — Rekonstruksi kasus penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dan dua pelajar SMK Negeri 4 Semarang lainnya bakal segera digelar. Dalam menghadapi proses hukum ke depan, tersangka kasus tersebut, Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin, didampingi oleh tujuh pengacara.
Proses hukum pidana terhadap Robig, anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, yang telah menembak Gamma hingga tewas dan menyebabkan A (18) dan S (17) terluka, terus berjalan. Pekan depan, polisi akan menggelar rekonstruksi kasus tersebut bersama dengan kejaksaan.
"Rencana rekonstruksinya Senin (30/12/2024), menunggu kesiapan jaksa penuntut umum. Sebelumnya pernah dilakukan dua kali pra-rekonstruksi, salah satunya untuk menentukan posisi maupun arah senjata," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar Dwi Subagio, Jumat (27/12/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/26/0eb908ee20aa09c83e3b2f2d098394ea-IMG_9220.JPG)
Menurut Dwi, dalam rekonstruksi itu akan diketahui bagaimana peristiwa penembakan itu terjadi dan bagaimana posisi Robig ataupun para korban saat penembakan. Selain itu, akan diketahui ada atau tidaknya tawuran.
Dwi mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti, dari bukti pesan singkat, data digital dari ponsel pihak-pihak terkait, hingga barang bukti yang telah diuji di laboratorium forensik. Di samping itu, keterangan puluhan saksi dalam peristiwa itu juga sudah dikumpulkan.
Sementara itu, Herry Darman, salah satu pengacara Robig, menyebut, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai jadwal rekonstruksi. Namun, Herry mengakui kliennya itu siap menjalani proses hukum, termasuk rekonstruksi kasus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/9b1a7c18-f889-4f41-94f8-4e580a643fdb_jpg.jpg)
Herry mengatakan, dirinya bukanlah satu-satunya pengacara yang mendampingi Robig. Tujuh pengacara, termasuk dirinya, bakal membela Robig dalam kasus penembakan itu.
"Ini bukan perkara ringan. Tujuh pengacara itu, kan, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Saksi dalam kasus ini puluhan, kalau pengacaranya cuma dua atau tiga, tidak bisa mengatasi. Tujuh ini termasuknya masih sedikit. Kan, bisa dilihat, kalau perkara penting itu biasanya belasaan orang pengacaranya. Kalau tujuh pengacara nanti kurang, kami tambah," ujar Herry.
Herry mengatakan, permintaan agar dirinya dan enam pengacara lain mendampingi Robig datang dari keluarga Robig. Permintaan itu pun diterima karena tujuh pengacara itu meyakini mereka mampu membela Robig.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/4d9ea74c-5101-4a0f-b88f-ebf4a1bdce8a_jpg.jpg)
"Keluarga klien saya juga mempertanyakan apakah dia (Robig) benar melakukan (penembakan) itu. Jadi, sama-sama mencari suatu kepastian hukum, kebenaran, dan keadilan sehingga dipercepat saja, dibawa ke pengadilan. Kami akan buka seterang-terangnya, apa sih yang sebenarnya terjadi," ucapnya.
Kepada Herry, Robig mengaku tidak pernah memiliki niat untuk menembak para korban, apalagi sampai meninggal dunia. Robig mengklaim, dirinya melepaskan tembakan karena kaget melihat orang berkejaran sambil membawa senjata tajam. Robig mengira, mereka adalah begal.
Keluarga klien saya juga mempertanyakan apakah dia (Robig) benar melakukan (penembakan) itu.
Herry menambahkan, Robig sudah siap dengan keputusan dari pengadilan. Untuk itu, Herry juga berharap, keluarga Gamma juga siap menerima apa pun yang menjadi putusan pengadilan, termasuk jika pengadilan memutuskan bahwa Robig tidak bersalah.
"Kalau sekarang asas praduga tidak bersalah itu yang harus kita pegang. Kadang, klien saya ini diposisikan bersalah, kan tidak fair juga," tutur Herry.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/80ad2711-084f-4609-9528-b8ab67c9b18b_jpg.jpg)
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto menuturkan, sebagai anggota Polri, Robig masih memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum. Pendampingan hukum itu bisa dilakukan sepanjang Robig mengajukan permohonan. Sejauh ini, Artanto belum tahu apakah Robig telah mengajukan permohonan pendampingan atau tidak.
"Yang bersangkutan masih mendapatkan hak untuk mendapat perlindungan. Jadi, terserah yang bersangkutan, apakah akan mendapatkan bantuan hukum dari kedinasan atau mencari pengacara di luar," ujar Artanto.
Terkait tujuh pengacara yang ditunjuk Robig, Artanto mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Menurut dia, dalam sistem peradilan, setiap tersangka berhak didampingi pengacara untuk membantunya.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Irma Tambunan