Rencana Evaluasi PPDB Zonasi, Angin Segar bagi Sekolah Swasta

Sekolah swasta yang kian kekurangan murid sangat menanti hasil evaluasi PPDB zonasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang baru, Abdul Mu’ti.

04 Nov 2024 10:15 WIB · Nasional

Oleh Stephanus Aranditio

Kesempatan bertemu dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti tidak disia-siakanppara guru dari sekolah-sekolah swasta di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Wacana mengevaluasi hampir semua kebijakan pendidikan, termasuk sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru, menjadi ”angin segar” bagi mereka.

Semua guru sekolah swasta yang diberi kesempatan menyampaikan aspirasi mengeluhkan hal yang sama, yakni sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sistem yang diberlakukan pemerintah sejak 2016 ini telah membuat sekolah mereka kehilangan murid.

Tony Willyanda, Kepala SMP IBA Palembang menyatakan, kualitas sekolah mereka bukan kalah dengan sekolah negeri, melainkan sekolah swasta tidak menjadi pilihan lagi karena sekolah negeri sudah digratiskan oleh pemerintah. Sementara mereka tidak bisa memberikan sekolah gratis karena tidak dibiayai pemerintah.

"Kami resah, tahun ini penurunan siswa luar biasa di sekolah swasta, mohon regulasinya, karena di sekolah negeri ini kayaknya sudah overload tetapi di SMP swasta tetap enggak dapet lagi siswa, jadi mohon perjuangkan kami, pak," kata Tony saat bertemu Abdul Mu’ti di SDN 59 Palembang.

Tak hanya muridnya, Tony juga mengungkapkan bahwa banyak guru mereka yang "lari" ke sekolah negeri seiring dengan banyaknya rekrutmen Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK).

Saat ini, menurut data pokok pendidikan, SMP IBA Palembang hanya memiliki 74 siswa yang terbagi dalam empat rombongan belajar dan terdiri dari 40 siswa laki-laki dan 34 siswa perempuan. Mereka diajar oleh 14 guru dan 5 tenaga pendidik. Tony menduga, para calon siswa mereka lebih memilih mendaftar ke empat SMP Negeri yang mengapit SMP IBA.

Quote

Kita punya program wajib belajar 12 tahun, tetapi menuntaskan 9 tahun saja belum bisa.

Selain Tony, keresahan yang sama juga dirasakan dan disampaikan kepada Mu'ti oleh Kepala SMP Muhammadiyah 6 Palembang Ady Anthon Kurniady. SMP yang diapit tiga SMP negeri itu telah kehilangan banyak murid, hingga kini hanya memiliki 53 peserta didik dengan 7 guru dan 3 tenaga pendidik.

"Waktu bapak terpilih menjadi menteri, banyak saya lihat komentar di media sosial; 'selamat, dunia pendidikan hidup kembali'. Jadi mohon pertimbangkan kembali untuk sistem PPDB Zonasi ini, pak," kata Ady.

Menanggapi hal tersebut, Mu'ti mengungkapkan, permasalahan PPDB Zonasi sudah masuk dalam daftar kajian Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Mu'ti yang juga Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menegaskan, dirinya masih dalam proses adaptasi sebagai menteri dan tengah mengumpulkan masalah sebelum melakukan perbaikan di sektor pendidikan dasar menengah (Dikdasmen). Oleh karena itu, setiap kebijakan yang dirancangnya bisa jadi memakan waktu sebelum diterapkan.

"Kami di penyelenggara negara dan pemerintahan ini berbuat sesuatu harus ada dasarnya, sesuatu yang baik kalau tidak ada dasarnya bisa bermasalah. Ini bedanya dengan Muhammadiyah, tidak ada dasarnya bisa buat dasarnya sendiri," kata Mu'ti yang disambut gelak tawa para guru di Yayasan Muhammadiyah Palembang.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti (memegang mikrofon) saat berdiskusi dengan para guru yayasan Muhammadiyah Palembang di SMK Muhammadiyah 3 Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/11/2024).

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, permasalahan sekolah swasta terjadi karena biaya pendidikan yang semakin mahal. Para orangtua menjadi lebih memilih menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri yang gratis ketimbang swasta yang semakin mahal.

Ini juga berdampak pada rata-rata lama sekolah anak Indonesia yang masih putus di kelas 8,69 pada tahun 2022 (Kemendikbudristek, Agustus 2024). Ini hanya naik 1,1 persen dari kelas 7,39 pada 2012 lalu. Artinya, target wajib belajar 12 tahun belum bisa terpenuhi, apalagi 13 tahun seperti yang akan segera dicanangkan.

Selain itu, total anak tidak bersekolah dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat masih sebanyak 4,62 juta orang, yang terdiri dari 2,26 juta anak belum pernah sekolah, 1,04 juta anak putus sekolah, dan 1,30 anak tidak melanjutkan sekolah. Kebanyakan karena masalah ekonomi.

Dalam survei JPPI 2014-2024, mayoritas anak yang putus atau tidak sekolah itu di antaranya mengaku tidak memiliki biaya untuk sekolah yakni sebanyak 39 persen, 18 persen harus bekerja mencari nafkah, hingga menikah muda 11 persen.

"Kita punya program wajib belajar 12 tahun, tetapi menuntaskan 9 tahun saja belum bisa. Pertanyaannya, apakah kita mau melanjutkan menjadi 13 tahun?," tanya Ubaid.

<p>Persepsi tentang Dampak PPDB Zonasi Infografik</p>

JPPI menilai, persoalan ini bisa terselesaikan jika pemerintah menjamin pendidikan gratis bagi seluruh anak Indonesia. Mereka menghitung anggaran pendidikan 20 persen dari APBN masih cukup untuk mewujudkan sekolah gratis di Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Estimasi penghitungan biaya di sekolah swasta, jika merujuk data Badan Pusat Statistik tahun 2021, sebesar Rp 12,03 triliun untuk menanggung 3,7 juta siswa di SD Swasta dan Rp 15,10 triliun untuk menanggung 2,7 juta siswa di SMP Swasta.

Data lain menurut JPPI, pemerintah hanya perlu mengeluarkan Rp 84,19 triliun untuk menanggung 10,5 juta siswa dari SD-SMA swasta. Angka tersebut masih bisa diakomodasi dengan anggaran pendidikan Indonesia yang mencapai Rp 665,02 triliun.

"Apakah mungkin Rp 84 triliun ditanggung pemerintah? ya sangat mungkin sekali," ujar Ubaid.

Pengisian PPDB Online - Para orantua mendampingi anaknya mengisi formulir pendaftaran peserta didik baru (PPDB) online dengan komputer fasilitas yang disediakan oleh SMA Negeri 3, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6). Dalam PPDB tahun ini Jawa Barat menerapkan skor radius jarak rumah dengan sekolah untuk calon siswa SMA dan SMK. Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON) 08-06-2017

Namun, menurut Ubaid, pemerintah selalu menghindar ketika diminta pertanggungjawaban untuk membiayai sekolah semua anak Indonesia. Alasan tidak cukup anggaran selalu muncul, padahal dana pendidikan yang ada dinilai masih lebih dari cukup untuk membiayai siswa baik di sekolah negeri dan swasta.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 juga menyebutkan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 34 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pun menegaskan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

"Kata tanpa memungut biaya ini sangat clear dan tidak multitafsir, apalagi kalau kita cantolkan ke UUD 1945, sangat jelas sekali," ucap Ubaid.

Perjuangan untuk mewujudkan ini justru hadir dari rakyat yang kini tengah mengajukan uji materiil UU Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi yang telah berjalan sejak Januari 2024 lalu. Mereka menggugat negara untuk juga menjalankan kewajiban menanggung biaya pendidikan gratis selama program wajib belajar, tidak hanya sekolah negeri.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan