Rencana pemindahan Mary Jane dengan mekanisme ”transfer of prisoner” dinilai sebagai perkembangan positif dalam perjalanan kasus yang terjadi 14 tahun lalu itu.
20 Nov 2024 17:45 WIB · Politik & Hukum
YOGYAKARTA, KOMPAS – Pemerintah berencana memindahkan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya melalui mekanisme transfer of prisoner atau pemindahan narapidana. Rencana tersebut mendapat apresiasi karena dinilai menjadi perkembangan positif atau titik terang dalam kasus Mary Jane yang telah ditahan selama sekitar 14 tahun di Indonesia.
Apresiasi itu antara lain disampaikan Beranda Migran, lembaga swadaya masyarakat di Yogyakarta yang fokus pada isu perlindungan buruh migran. Dalam pernyataan tertulis, Beranda Migran menyebut Mary Jane merupakan korban sindikat pengedar narkoba dan perdagangan orang.
“Beranda Migran menyambut baik upaya pemerintah Indonesia yang mempertimbangkan permintaan dari pemerintah Filipina untuk memindahkan tahanan Mary Jane Veloso, korban sindikat narkoba dan perdagangan orang, dari Indonesia ke Filipina melalui mekanisme transfer of prisoner,” kata Direktur Beranda Migran Hanindha Kristy melalui keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Mary Jane merupakan terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap di Bandara Internasional Adisutjipto, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 25 April 2010. Saat itu, dia ketahuan membawa 2,6 kilogram heroin dari Kuala Lumpur, Malaysia. Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman memvonis perempuan itu dengan hukuman mati.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/06/29/6dee2b68-81a5-40bf-8b07-93d384335331_jpeg.jpg)
Pada 24 April 2015, Mary Jane sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, dia dijadwalkan untuk dieksekusi mati bersama sejumlah terpidana mati lainnya. Namun, rencana eksekusi Mary Jane akhirnya ditunda.
Penundaan dilakukan karena kepolisian Filipina waktu itu sedang melakukan proses hukum terhadap perempuan yang diduga menjebak Mary Jane untuk membawa narkoba ke Indonesia. Mary Jane kemudian dibawa kembali ke Yogyakarta pada 29 April 2015. Hingga kini, Mary Jane ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Kasus Mary Jane kembali mendapat sorotan setelah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyampaikan pernyataan melalui Instagram pada Rabu ini. Dalam pernyataannya, Presiden Marcos mengatakan, pemerintah Filipina dan Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan untuk membawa pulang Mary Jane ke Filipina.
Kesepakatan itu dicapai setelah upaya diplomasi dan konsultasi selama lebih dari satu dekade. "Saya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas niat baik mereka," kata Presiden Marcos dalam pernyataan di akun Instagram @bongbongmarcos.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/20/a1172e7a669b7f28cbc06580f1f46c8e-1000432340.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kesepakatan pengembalian Mary Jane itu dicapai setelah Indonesia menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina. Proses pemindahan Mary Jane ini diperkirakan akan dilangsungkan pada Desember 2024.
”Pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, tetapi mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan menyatakan, pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait rencana pemindahan Mary Jane. “Kalau belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung, kami belum berani menyampaikan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Hanindha Kristy menyatakan, Mary Jane Veloso merupakan perempuan miskin yang menjadi orangtua tunggal untuk dua anaknya. Perempuan asal wilayah Nueva Ecija, Filipina, itu pernah bekerja di Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Namun, Mary Jane terpaksa kembali ke negaranya sebelum kontrak kerjanya habis karena majikannya berusaha memperkosa dia.
Setelah itu, Mary Jane berupaya mencari kerja kembali. Sekitar tahun 2010, kata Hanindha, Mary Jane mendapat tawaran kerja dari temannya sebagai PRT di Malaysia. Mary Jane pun membayar sejumlah uang dan menyerahkan sebuah sepeda motor dan telepon seluler sebagai biaya perekrutan. Sesudahnya, dia kemudian pergi ke Malaysia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/a236306c-c8df-42d1-bfcf-3ed18a541166_jpeg.jpg)
Akan tetapi, setibanya di Malaysia, Mary Jane diberi tahu bahwa calon majikannya ternyata masih di luar negeri. Dia kemudian diminta pergi ke Yogyakarta dan diberikan koper baru oleh perekrutnya. Sesampainya di Bandara Internasional Adisutjipto, dia ditangkap karena di kopernya ditemukan 2,6 kilogram heroin.
“Sejak itu, ia menjadi tahanan dan harus menjalani proses persidangan yang tidak adil. Ia tidak didampingi pengacara dan penerjemah yang kompeten sehingga tidak sepenuhnya memahami proses kasusnya. Selama persidangan, Mary Jane tetap menyatakan diri bahwa ia tidak bersalah dan dijebak. Namun, pengadilan negeri tetap memvonisnya bersalah dan menjatuhkan hukuman mati,” ungkap Hanindha.
Oleh karena itu, Hanindha menyebut, Beranda Migran menyambut baik rencana pemindahan Mary Jane ke Filipina. “Tahun ini menandai 14 tahun Mary Jane Veloso berada di penjara Indonesia. Jika permohonan transfer diterima, maka Mary Jane akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina sesuai keputusan pengadilan Indonesia,” tuturnya.
Jika pemindahan tersebut jadi dilakukan, Mary Jane dapat lebih sering bertemu keluarganya di Filipina. Pemindahan ke Filipina itu juga sesuai dengan keinginan dari Mary Jane dan keluarganya.
“Beranda Migran menilai langkah ini merupakan perkembangan positif dalam kasus Mary Jane karena ia akhirnya dapat pulang ke tanah airnya, lebih memungkinkan untuk sering bertemu keluarga, dan tuntutan perdagangan orang terhadap kedua perekrutnya dapat segera diselesaikan. Pulang ke Filipina merupakan aspirasi yang telah lama dinantikan oleh Mary Jane dan keluarganya,” ungkap Hanindha.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/03/10/IMG_8847_1615345291_jpg.jpg)
Di sisi lain, Hanindha juga berharap pemerintah bisa membebaskan Merri Utami, eks pekerja migran yang juga terjerat jebakan sindikat pengedar narkotika. Merri ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 2001 karena didapati membawa 1,1 kilogram heroin dalam tas titipan teman prianya yang dia kenal saat bekerja di Taiwan.
Merri kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Namun, pada 2023, Presiden Joko Widodo memberikan grasi yang mengubah pidana mati Merri menjadi pidana seumur hidup.
“Kami juga meminta pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan pembebasan para perempuan pekerja migran yang menjadi korban kasus serupa dan bahkan sedang menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara, seperti Malaysia dan China,” papar Hanindha.
Tahun ini menandai 14 tahun Mary Jane Veloso berada di penjara Indonesia. Jika permohonan transfer diterima, maka Mary Jane akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina sesuai keputusan pengadilan Indonesia
Menurut Hanindha, perempuan pekerja migran sangat rentan terjerat penipuan dan jaringan sindikat pengedar narkoba. Kerentanan itu terjadi karena kondisi mereka yang miskin, bermigrasi dengan penuh keterpaksaan dan tekanan, berstatus temporary atau sementara, terikat pada satu majikan atau kontrak, serta kerap kali mengalami kekerasan dan ketidakamanan.
“Kebijakan pemulangan Mary Jane dan pembebasan Merri Utami merupakan langkah penting menuju penegakan keadilan bagi para perempuan pekerja migran yang berada dalam kondisi rentan seperti ini,” ungkapnya.
Penulis:
Haris FirdausEditor:
Maria Susy BerindraPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .