Tanpa perbaikan struktural yang mendalam, program ini berisiko semakin menjauh dari tujuan awalnya.
13 Mei 2025 17:00 WIB · Opini
Sejak diluncurkan 6 Februari 2025, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadapi sejumlah masalah mendasar yang memerlukan evaluasi menyeluruh.
Dugaan penggelapan dana di tingkat pelaksana, lemahnya transparansi dalam pengadaan, pelanggaran terhadap ketentuan teknis, dan rendahnya mutu gizi makanan menunjukkan bahwa implementasi program ini masih jauh dari standar tata kelola yang ideal.
Keterlambatan pengadaan infrastruktur dapur, ketidaksiapan SDM, hingga potensi tumpang tindih kepentingan kian memperjelas perlunya evaluasi menyeluruh atas seluruh rantai operasional. Tanpa perbaikan struktural yang mendalam, program ini berisiko semakin menjauh dari tujuan awalnya.
Dalam konteks ini, reset total menjadi keniscayaan. Pengadaan harus dibangun di atas prinsip keterbukaan dan akuntabilitas; setiap hak mitra pelaksana harus dipenuhi, standar kualitas gizi harus ditegakkan, dan integritas program harus dijaga dari segala bentuk distorsi maupun penyimpangan.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebenarnya telah menyediakan sistem e-procurement (sistem pengadaan digital dengan proses tender terbuka) seperti Katalog Elektronik dan SPSE (Sistem Pengadaan secara Elektronik), sesuai Peraturan Presiden No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk menjamin transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Jika pengadaan MBG dilakukan melalui e-procurement, kasus seperti di Kalibata bisa diminimalkan. Pengadaan digital memastikan transparansi kontrak, pembayaran terlacak, dan pengawasan ketat sehingga mencegah sengketa seperti tunggakan atau dugaan penggelapan.
Pengadaan untuk SPPG Kalibata, misalnya, bukan melalui tender terbuka, melainkan kemitraan langsung dengan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN). Hal ini jelas bertentangan dengan Perpres No 16/2018 yang mengatur bahwa pengadaan di atas Rp 200 juta harus dilakukan melalui e-procurement.
Tidak ada kontrak publik atau laporan anggaran yang jelas menyebabkan terjadi sengketa antara pemilik dapur dan MBN terkait pembayaran.
Padahal, aturan pengadaan mewajibkan tender terbuka di SPSE, dengan kontrak, harga, dan syarat pembayaran dipublikasikan. Minimnya transparansi ini membuka ruang bagi praktik kapitalisme kroni (crony capitalism), di mana kedekatan politik menggantikan tata kelola berbasis pasar yang sehat (market-based governance).
Sebagai pembanding, pengalaman di Roma, Italia, pada 2001, menunjukkan bahwa mekanisme pasar tak harus mengorbankan kualitas dan keadilan. Melalui revolusi kualitas (quality revolution), Roma berhasil mereformasi sistem makan siang sekolah dengan memprioritaskan bahan pangan musiman, lokal, organik, dan mendukung solidaritas global lewat perdagangan adil (Liquori, 2006).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/25/eded732f71799ec38acb76a95184e822-20250425PRI24HR.jpg)
Meskipun saat itu layanan makan siang hampir sepenuhnya diprivatisasi, kontrak pengadaan diatur untuk mencegah dominasi pasar dan mewajibkan penyedia memenuhi kriteria keberlanjutan ekologis, identitas budaya, keadilan sosial, dan standar ketenagakerjaan.
Pengalaman Roma mengajarkan bahwa mekanisme pasar bisa berfungsi dengan baik jika rentang ukuran kualitas yang holistik (holistic range of quality metrics) diterapkan secara ketat di seluruh tahapan pengadaan. Rentang ukuran kualitas mencakup pengukuran yang tak hanya menilai harga, tetapi juga mutu bahan, ketepatan distribusi, standar gizi, dan keberlanjutan rantai pasok.
Sebaliknya, MBG kini justru tengah terjebak dalam kompetisi menurunkan standar (race to the bottom). Alih-alih meningkatkan kualitas layanan, mekanisme pengadaan justru mendorong penyedia menekan harga habis-habisan. Dari anggaran awal Rp 18.000 per porsi, kini bahkan ada makanan yang hanya dihargai di kisaran Rp 10.000 di lapangan.
Dengan beban memberi makan 82,9 juta anak sebelum akhir 2025 dan kebutuhan dana Rp 1 triliun per hari, pemerintah menekan biaya sambil tetap memaksakan pencapaian target. Hasilnya bisa ditebak: kualitas makanan tergerus, keselamatan anak-anak dipertaruhkan.
Sebagaimana diuraikan Morgan dan Sonnino (2013), mekanisme pasar hanya dapat mendorong layanan publik yang berorientasi pada kepedulian dan keberlanjutan apabila ukuran kualitas tersebut diterapkan secara komprehensif. Tanpa kerangka seperti itu, efektivitas program niscaya akan tergerus dan tujuan strategis pembangunan sumber daya manusia akan gagal tercapai.
Oleh karena itu, kombinasi antara fleksibilitas lokal, demokrasi partisipatif, dan standar pengadaan nasional menjadi kunci. Kita bisa belajar dari Brasil lewat program Home Grown School Food, yang mewajibkan 70 persen makanan berasal dari bahan segar atau minim proses dan 30 persen dari petani keluarga lokal. Kebijakan ini tak hanya memperbaiki pola makan siswa, tapi juga melindungi budaya pangan lokal dari tekanan industri makanan korporat.
Meski demikian, Brasil tetap menghadapi tantangan dalam pengawasan dan penguatan kapasitas lokal, memperlihatkan bahwa tanpa perhitungan matang, ketidakadilan antarwilayah tetap dapat muncul. Dalam konteks ini, pendekatan demokrasi partisipatif menjadi sangat penting. Masyarakat harus terlibat aktif dalam seluruh siklus program, mulai dari perencanaan, pemilihan pemasok, hingga pengawasan mutu.
Demokrasi partisipatif di sini berarti memberi ruang bagi suara orangtua, guru, LSM lokal, bahkan anak-anak sendiri, untuk menentukan jenis makanan, menjaga keadilan sosial, serta memastikan keberlanjutan. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan penghormatan nyata terhadap otonomi, kesehatan, dan masa depan mereka.
Kebebasan memilih makanan bagi anak-anak tak boleh dilihat sebagai kemewahan atau sekadar memanjakan selera. Sebaliknya, ini adalah langkah krusial untuk menjaga kesehatan dan keselamatan mereka. Misalnya, seorang anak dengan intoleransi laktosa (ketidakmampuan mencerna gula dalam susu) dapat mengalami keram perut, diare, atau mual jika dipaksa mengonsumsi susu sapi, yang sering menjadi komponen standar dalam menu sekolah.
Begitu pula anak-anak dengan alergi makanan tertentu, seperti kacang, telur, atau gluten, berisiko mengalami reaksi alergi berat, seperti anafilaksis, yang dapat mengancam jiwa jika terpapar alergen tersebut.
Bahkan, beberapa sekolah di bawah distrik Calgary Board of Education dan Edmonton Public Schools di Alberta, Kanada, melarang siswa membawa makanan yang mengandung alergen berat, seperti kacang, untuk menjaga keselamatan dan kelancaran proses belajar-mengajar (nut-free policy).
Tak hanya itu, pengalaman National School Lunch Program (NSLP) di Amerika Serikat juga menunjukkan bahwa makan siang gratis universal untuk semua anak dapat mengurangi stigma sosial, memastikan semua siswa merasa nyaman dan aman menerima makanan tanpa diskriminasi ekonomi dan kesehatan (Coplen, 2018).
Inisiatif memasak dari bahan segar (scratch cooking) dalam NSLP, seperti di Minneapolis Public Schools, meningkatkan kualitas gizi dan mendukung petani lokal, menunjukkan bahwa investasi pada infrastruktur dapur adalah kunci untuk menghindari ketergantungan pada makanan olahan yang kurang sehat.
Program ini berhasil mengintegrasikan e-procurement, audit ketat, tender ramah UMKM, dan pelatihan standar keamanan pangan (HACCP/Hazard Analysis and Critical Control Points) sebagai bagian dari sistem pengadaannya.
Jika MBG berani mengadopsi mekanisme serupa, misalnya dengan mewajibkan pengadaan melalui SPSE, membangun sub-katalog untuk UMKM, dan membentuk komite pengawas lokal, maka MBG bisa memastikan bahwa makanan yang disajikan tidak hanya memenuhi standar gizi, tetapi juga aman, berkualitas, dan bebas dari korupsi.
Maka dari itu, untuk mendukung program MBG secara transparan dan akuntabel, diperlukan serangkaian solusi pengadaan yang terintegrasi.
Pertama, seluruh proses pengadaan bahan pangan, alat dapur, dan jasa katering untuk MBG wajib dilakukan melalui SPSE dan Katalog Elektronik, sebagaimana diatur dalam Perpres No 16/2018 dan Peraturan LKPP No 12/2021. Penerapan mekanisme ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan kontrak serta mencegah praktik kemitraan tertutup, seperti yang pernah terjadi dalam kasus Yayasan MBN di Kalibata.
Kedua, perlu dikembangkan sub-katalog khusus MBG yang ramah terhadap UMKM, dengan antarmuka sederhana berbasis platform populer dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Inisiatif ini akan membuka peluang lebih luas bagi petani kecil dan dapur lokal untuk berpartisipasi tanpa terbebani masalah literasi digital, sekaligus memperkuat basis produksi pangan lokal.
Ketiga, perlu dibentuk Komite Pengawas Lokal di setiap kabupaten, yang melibatkan warga, pelaku UMKM, dan ahli gizi. Komite ini bertugas memantau data pengadaan yang tercatat di SPSE serta melakukan verifikasi pembayaran, guna mencegah terjadinya tunggakan pembayaran dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan program.
Keempat, pelatihan nasional bagi UMKM dan dapur lokal harus dilaksanakan secara sistematis, mencakup penggunaan SPSE, Katalog Elektronik, serta penerapan standar keamanan pangan berbasis HACCP. Pelatihan ini dapat diselenggarakan melalui kerja sama dengan dinas pertanian dan Badan POM, untuk memastikan kualitas makanan tetap terjaga sekaligus meminimalkan risiko keracunan.
Kelima, LKPP dan BGN perlu secara rutin memublikasikan data pengadaan dan pembayaran setiap bulan, disertai audit triwulanan oleh BPKP dan KPK. Transparansi ini tidak hanya akan memperkuat kepercayaan publik, tetapi juga memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan memungkinkan deteksi dini terhadap potensi kesalahan pembayaran.
Tanpa komitmen terhadap transparansi, partisipasi, serta perhatian yang sungguh-sungguh terhadap kebutuhan individu seperti alergi atau intoleransi, program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berisiko gagal memenuhi fungsi nutrisinya, tetapi juga mengabaikan hak anak-anak atas masa depan yang lebih sehat, inklusif, dan berkeadilan.
Irvan Maulana, Direktur Center of Economic and Social Innovation Studies (CESIS)
Penulis:
Irvan MaulanaEditor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto