Pemerintah akan menggunakan saldo anggaran lebih atau SAL APBN 2025 sebesar Rp 16 triliun untuk mendukung pembiayaan Koperasi Merah Putih.
02 Sep 2025 16:10 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang penggunaan saldo anggaran lebih APBN 2025 untuk mendukung pembiayaan koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP) dan/atau koperasi kabupaten merah putih (KKMP). Beleid ini resmi berlaku mulai 1 September 2025.
PMK No 63/2025 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 menyebutkan, penggunaan SAL untuk pembiayaan KKMP dan KDMP sejalan dengan Instruksi Presiden No 9/2025. Selain itu, PMK tersebut menyebutkan, pembiayaan koperasi desa/kelurahan merah putih perlu dilakukan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan selaku operator investasi pemerintah (OIP).
PMK juga mengatur bank yang menyalurkan pendanaan kepada KKMP dan KDMP meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Pemerintah akan menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) untuk penempatan dana pada bank-bank tersebut dengan nilai mencapai Rp 16 triliun. Penempatan dana sebagai bentuk dukungan pemerintah pada bank-bank yang ditugaskan menyalurkan dana kepada KKMP dan KDMP.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/21/e7369c6bc15d12c2b6e891259b929ad3-WhatsApp_Image_2025_07_21_at_15.37.10.jpeg)
SAL merupakan akumulasi dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya ataupun tahun berjalan. Berdasarkan PMK No 147/2021 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih, SAL digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, serta stabilisasi.
Mekanisme penempatan dana dilakukan melalui pemindahbukuan dana SAL dari rekening kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Pemindahbukuan dilaksanakan sesuai ketentuan PMK No 147/2021. Penggunaan SAL untuk penempatan dana pada bank akan dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) investasi pemerintah.
Perincian pembiayaan dari penggunaan SAL ditetapkan melalui keputusan menteri keuangan. Dalam APBN 2025, penggunaan SAL untuk penempatan dana pada bank dicatat sebagai penerimaan pembiayaan, sedangkan pencairan dana dari RKUN ke bank akan dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen. Penggunaan SAL tersebut selanjutnya akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
Pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa guna pemerataan ekonomi.
Kepala Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan berpendapat, stimulus yang diberikan Kementerian Keuangan dapat mendukung likuiditas bagi anggota Himbara untuk membiayai Koperasi Merah Putih. ”Namun, perlu ditelaah lagi, apakah dana tersebut merupakan jaminan bagi bank atau hanya sebagai sumber likuiditas,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.
Sebagai antisipasi kredit macet, menurut Trioksa, tetap dibutuhkan evaluasi dan mitigasi risiko dalam menyalurkan kredit. Selain itu, perbankan atau dalam hal ini Himbara tetap perlu melakukan pemantauan (monitoring) setelah menyalurkan kredit.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/21/8c8cc075-1ab1-4084-a613-8148c86e508d_jpeg.jpg)
Dengan pagu kredit per Koperasi Merah Putih maksimal Rp 3 miliar, kebutuhan dana untuk 80.000 unit koperasi mencapai Rp 250 triliun. Sebelumnya, pemerintah menjanjikan penempatan dana dari APBN 2026 sebesar Rp 83 triliun sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp 167 triliun.
Menurut Trioksa, dengan penempatan SAL APBN 2025 sebesar Rp 16 triliun, sumber pendanaan Koperasi Merah Putih belum cukup. Dengan demikian, terbuka kemungkinan sumber dana diambil dari dana masyarakat alias dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
”Secara matematika belum cukup. Kemungkinan (menggunakan sumber dana masyarakat) bertahap nanti sambil dievaluasi. Bila hasil evaluasinya bagus, dapat menggunakan dana masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Hery Gunardi memberikan penjelasan mengenai skema awal sumber dana yang akan digunakan dalam penyaluran pembiayaan Koperasi Merah Putih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Semula, skema sumber dana pendanaan akan menggunakan likuiditas atau DPK perbankan. Dalam hal ini, pemerintah, seperti dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), akan memberikan subsidi bunga 6 persen dari bunga yang dikenai 10 persen.
Namun, belakangan, Kementerian Keuangan mengganti skema itu dengan menempatkan dana pemerintah ke Himbara alias berbasis kanal (chaneling) serta menetapkan suku bunga kredit sebesar 6 persen. Di sisi lain, risiko kredit ditanggung oleh sumber dana dan ada pula alokasi dana desa sebesar 30 persen.
”Jadi, untuk menjalankan itu, tidak ada biaya dana, tidak ada overhead cost. Namun, kita hanya akan diberikan margin seadanya. Karena ini program pemerintah, kita akan bantu,” ujar Hery.
Merespons keluarnya PMK No 63/2025, Ketua Presidium Forkopi (Forum Koperasi Indonesia) Andy Arslan Djunaid berpendapat, konsep pembiayaan Koperasi Merah Putih harus jelas. Pemerintah harus berani memberikan kepastian informasi apakah hanya dana SAL yang dipakai sebagai sumber dana untuk disuntikkan ke bank Himbara, lalu dipakai untuk menyalurkan kredit ke Koperasi Merah Putih.
”Tanpa kepastian, informasi yang simpang siur berisiko menimbulkan kesalahpahaman. Jadi, urusan pembiayaan Koperasi Merah Putih perlu komitmen negara untuk memastikan aspek pembiayaan dan pelaksanaannya supaya berjalan lancar serta transparan,” ujar Andy saat dihubungi, Selasa (2/9/2025), di Jakarta.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Paramadina, Ariyo DP Irhamna, menilai, PMK No 63/2025 tidak mengatur kriteria rinci Koperasi Merah Putih mana yang bisa mengajukan kredit dari dana SAL. PMK ini lebih fokus pada definisi, besaran dana SAL, mekanisme pemindahbukuan dari rekening kas SAL ke rekening kas umum negara (RKUN) ke bank Himbara, dan penggunaan SAL.
Dia menyebutkan, ada hal kritis yang perlu diangkat, yakni terkait laporan. Ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) PMK No 63/2025 hanya mewajibkan dua hal. Pertama, pemindahbukuan SAL ke RKUN dicatat sebagai penerimaan pembiayaan APBN 2025. Kedua, penempatan SAL pada bank pemerintah dicatat sebagai investasi pemerintah non-permanen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/28/99380a2a-2d03-4744-8b86-628061628041_jpg.jpg)
Dengan demikian, laporan resmi yang muncul dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 hanya akan menunjukkan angka agregat ”penerimaan pembiayaan” dan ”investasi nonpermanen”. Tidak ada rincian mengenai koperasi mana yang menerima, besaran pinjaman, sektor usaha desa, dan peruntukan aktivitas bisnis.
Agar penggunaan SAL untuk Koperasi Merah Putih memenuhi prinsip transparansi fiskal, laporan keuangan perlu mencantumkan data jumlah koperasi penerima kredit, besaran pinjaman rata-rata dan total, serta sektor usaha koperasi. Laporan ini secara khusus dipisahkan dalam LKPP sebagai ”Laporan Penggunaan SAL untuk Koperasi Merah Putih”.
Penulis:
Dimas Waraditya Nugraha, Caecilia Mediana, Agustinus Yoga PrimantoroEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto