Sementara ini, sumber dana penyaluran kredit kepada Koperasi Merah Putih oleh Himbara akan berasal dari anggaran pemerintah sebesar Rp 83 triliun.
22 Agt 2025 07:30 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Skema sumber pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh anggota Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara sedang dalam proses finalisasi. Salah satu mekanisme yang akan diterapkan adalah menggunakan dana pemerintah yang disalurkan melalui perbankan atau berbasis kanal.
Demikian jawaban Ketua Himbara sekaligus Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Hery Gunardi atas pertanyaan dari Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pembahasan Evaluasi Kinerja Korporasi Semester I-2025, Rencana Kerja, dan Roadmap 2025, di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
RDP tersebut diselenggarakan antara Komisi VI DPR RI dan jajaran direksi Himbara, yang terdiri dari BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI.
Hery menjelaskan, skema awal sumber dana yang akan digunakan dalam penyaluran pembiayaan Koperasi Merah Putih akan menggunakan likuiditas atau dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Pemerintah, seperti dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), akan memberikan subsidi bunga 6 persen dari bunga yang dikenai 10 persen.
Namun, belakangan, Kementerian Keuangan mengubah skema tersebut dengan menempatkan dana pemerintah ke Himbara alias berbasis kanal (chaneling) serta menetapkan suku bunga kredit sebesar 6 persen. Artinya, bank tidak menanggung, baik biaya dana maupun biaya pengelolaan usaha (overhead cost), serta mendapatkan margin secara terbatas dalam menyalurkan kredit.
”Tentunya (peraturan itu) sedang difinalisasi, baru dua ketentuan yang keluar, dari Menteri Keuangan tentang tata cara peminjaman dana, lalu dari Mendes (Kementerian Desa) untuk meng-intercept dana desa, dan satu lagi nanti adalah soal sumber dananya. Kita menunggu itu,” kata Hery.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/16/d713531277a24036c8127fc9c24e399a-20250716rad28.jpg)
Regulasi yang disebutkan itu merujuk kepada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Disebutkan, dana desa dapat digunakan untuk membayar angsuran kredit oleh koperasi maksimal 30 persen.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang antara lain mengatur plafon pinjaman maksimal Rp 3 miliar per koperasi, dengan tingkat suku bunga 6 persen per tahun dan tenor paling lama 6 tahun.
”Tentunya, permintaan (kredit) modal kerja dari koperasi-koperasi tadi, kita diminta melakukan evaluasi secara profesional. Bank itu mempunyai tugas untuk mengevaluasi apakah usulan proposal itu layak atau tidak,” ujar Hery.
Inilah peran kita dari perbankan. Tidak hanya memberikan pinjaman modal kerja, tetapi juga ada pendampingan.
Adapun kriteria utama bagi bank dalam menyalurkan kredit ialah adanya bisnis atau pendapatan dari koperasi. Selain itu, koperasi-koperasi tersebut akan dibagi dalam tiga kriteria, yakni skala kecil, menengah, dan besar, merujuk modal kerja atau pendapatan yang dihasilkan.
Dari beberapa percontohan yang sudah ada, Hery melanjutkan, koperasi tersebut memiliki bisnis, antara lain sebagai agen tabung gas subsidi, penyedia sembilan bahan pokok (sembako), agen pupuk, agen pos, serta agen perbankan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/21/c2d7b1ec9f7f8c088cddc6cdd2e60693-20250721DRA027.JPG)
Di sisi lain, ada beberapa tantangan yang harus dicermati dalam membangun koperasi sejak awal, yakni terkait bisnis yang akan digarap dan kepengurusan koperasi. Selama ini, rata-rata koperasi yang bermasalah menghadapi tantangan berupa kapabilitas sumber daya manusia, tata kelola, serta pembukuan.
”Inilah peran kita dari perbankan. Tidak hanya memberikan pinjaman modal kerja, tetapi juga ada pendampingan. Waktu itu, presiden menyampaikan, kalau bisa karyawan bank atau mantan kepala cabang yang sudah pensiun yang menjadi kepala koperasi. Kita akan dorong seperti itu,” tutur Hery.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menambahkan, semua Himbara akan mendukung program prioritas pemerintah, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Adapun Bank Mandiri telah menargetkan pembiayaan 30 persen dari total target 15.000 koperasi atau 4.500 koperasi untuk periode 2025 dan 2026.
”Kita sudah melatih hampir 1.740 calon pengurus koperasi untuk nantinya menjadi pengurus koperasi apabila nanti program ini sudah mulai dijalankan,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/21/e4fb400e-254d-4f13-86ef-400cb27a7152_png.png)
Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono Kanang, mengatakan, dalam Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kementerian Keuangan telah mencanangkan anggaran Rp 83 triliun dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut dia, salah satu risiko terbesar pendanaan koperasi itu adalah pengelolaannya yang justru mengarah kepada simpan pinjam, alih-alih untuk usaha produktif. Ini mengingat adanya keterbatasan pengadaan barang-barang atau komoditas untuk dijualbelikan serta potensi mematikan bisnis masyarakat setempat yang telah lebih dahulu ada.
”Saya khawatir, itu menjadi korban, mulai dari APBN dikorbankan, kredit macet yang sudah diberikan, hingga dana desa yang diandalkan ketika kredit dari Himbara itu macet,” ujarnya.
Budi turut menyoroti payung hukum koperasi berjenis simpan pinjam yang belum memadai. Sistem tersebut mirip dengan perbankan, tetapi tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dananya tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan demikian, keberadaan koperasi tersebut dapat memicu risiko sistemik bagi perbankan, terutama Himbara, bila tidak diurus dengan benar. Oleh sebab itu, peran pengawasan perlu juga dijalankan oleh Himbara selaku penyalur kredit.
”Ketika ini salah urus, ini hancur semua. Ketika ini hancur, keuangan Himbara juga tidak karuan. Sebanyak 80.000 koperasi dikalikan pagu sebesar Rp 3 miliar, itu sudah mencapai Rp 240 triliun. Ini angka yang luar biasa dan ini yang menjadi pekerjaan rumah kita,” kata Budi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/21/432a9116-25af-4d1a-9acf-90007d94b48e_jpeg.jpg)
Penulis:
Agustinus Yoga PrimantoroEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari