Resmi, PPDB Diganti SPMB Mulai Tahun Ini

Jalur zonasi dalam PPDB diganti menjadi jalur domisili dalam SPMB. Persentase kuota pada keempat jalur SPMB juga berbeda dari PPDB sebelumnya.

03 Mar 2025 19:19 WIB · Humaniora

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB. Jalur zonasi yang kerap menjadi polemik pun diganti menjadi jalur domisili.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, aturan baru ini akan langsung diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan di bidang pendidikan dalam beberapa kali kesempatan.

SPMB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan pendidikan bermutu dan dekat dengan domisili, meningkatkan akses pendidikan murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi murid, dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

”Filosofi SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua,” kata Mu’ti dalam jumpa pers di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Kebijakan baru ini dituangkan dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Mu’ti mengungkapkan, PPDB yang berlangsung pada 2017-2024 telah menyebabkan masalah yang berdampak pada menurunnya kualitas sekolah unggul karena heterogenitas kemampuan awal (intake) murid sehingga banyak murid yang mengundurkan diri. PPDB juga menimbulkan pelanggaran administrasi kependudukan hingga tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

”Akar masalahnya karena kesenjangan mutu pendidikan, persepsi sekolah negeri lebih murah dan intervensi kepentingan kelompok tertentu,” ucapnya.

Empat jalur SPMB

SPMB tetap mempertahankan empat jalur seleksi. Tiga jalur yang sudah ada dalam PPDB, yakni jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi, tetap dipertahankan. Sementara jalur zonasi diganti dengan jalur domisili.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan tentang perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB dalam jumpa pers di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Jalur domisili ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, prinsipnya mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Bedanya, jalur zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.

Calon murid yang akan mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat yang menyatakan bahwa calon murid tersebut telah berdomisili di wilayahnya dalam satu tahun terakhir.

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikannya akan memetakan domisili calon murid baru sebagai acuan untuk mengukur batasan wilayah domisili sekaligus menentukan persentasenya dengan mempertimbangkan daya tampung sekolah dan jumlah calon murid baru. Keputusannya harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat minggu pertama bulan Mei 2025 atau dua bulan sebelum SPMB dibuka.

Kuota empat jalur seleksi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB dipresentasikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam jumpa pers di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Sementara jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi melalui kompetisi atau nonkompetisi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non-akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya).

Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orangtua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orangtua mengajar. Persentasenya 5 persen di jenjang SD, SMP, dan SMA.

Berikut rincian kuota SPMB 2025:

SD:

  • Jalur domisili minimal 70 persen
  • Jalur afirmasi minimal 15 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen

SMP:

  • Jalur domisili minimal 40 persen
  • Jalur afirmasi minimal 20 persen
  • Jalur prestasi minimal 25 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen

SMA:

  • Jalur domisili minimal 30 persen
  • Jalur afirmasi minimal 30 persen
  • Jalur prestasi minimal 30 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen

Libatkan swasta

Daya tampung sekolah negeri selalu menjadi permasalahan utama setiap masa pendaftaran sekolah karena jumlah sekolah swasta lebih banyak dibandingkan dengan sekolah negeri yang gratis. Berdasarkan data Kemendikdasmen tahun 2024, terdapat 171.706 sekolah negeri (38,86 persen), sedangkan sekolah swasta 270.182 unit (61,14 persen).

Sekolah negeri lebih banyak di jenjang SD, SMP, dan SLB, sedangkan jumlah pendidikan anak usia dini (PAUD), SMA, dan SMK negeri masih terbatas. Jumlah PAUD negeri hanya 3,13 persen, SMA negeri 48,83 persen, dan SMK negeri 26,24 persen. Ini menjadi tantangan dalam mewujudkan misi wajib belajar 13 tahun.

Petugas menjelaskan alur pendaftaran secara daring kepada orangtua siswa di Posko Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 78 Jakarta, Selasa (25/6/2024). Pendaftaran PPDB jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA di DKI Jakarta dibuka pada 24-26 Juni 2024. Lewat jalur zonasi, calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggalnya menuju sekolah. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyediakan 12 posko pelayanan untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 25-06-2024

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri dapat difasilitasi untuk masuk di sekolah swasta terakreditasi dan/atau sekolah yang diselenggarakan kementerian lain melalui kerja sama.

Fasilitas berupa bantuan pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan di sekolah swasta itu ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Kemendikdasmen meminta bantuan itu diberikan kepada calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.

”Jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing,” kata Gogot.

Wakil Ketua Komisi X DPR Himmatul Aliyah menilai, perubahan kebijakan ini harus terus dimatangkan hingga ke tingkat paling dasar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Selain itu, kebijakan ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah, terutama di daerah pelosok.

”Mudah-mudahan tidak ada lagi korban dari penerimaan siswa baru ini, posko-posko pengaduan tetap harus dibuka sehingga bisa diambil kebijakan yang cepat,” kata Himmatul.

Infografik Riset Zonasi PPDB 2025

Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengapresiasi Kemendikdasmen yang menambah kuota jalur afirmasi menjadi 20 persen di SMP dan 30 persen di SMA. Ini membuka kesempatan yang lebih luas bagi anak dari keluarga ekonomi tidak mampu untuk bersekolah gratis di sekolah negeri.

Di sisi lain, penambahan kuota jalur prestasi menjadi 25 persen di SMP dan 30 persen di SMA menimbulkan kekhawatiran akan munculnya kembali stereotipe sekolah unggulan atau sekolah favorit di masyarakat. Ini juga berpotensi menegasikan kewajiban pemerintah untuk memeratakan mutu pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia.

”Kami khawatir sekolah-sekolah hanya akan memprioritaskan calon siswa dari jalur prestasi saja sehingga calon siswa dari jalur domisili dan afirmasi akan tersisihkan, tidak dapat bersekolah di sekolah negeri,” kata Satriwan.

Oleh karena itu, P2G meminta aparat penegak hukum dilibatkan dalam proses SPMB. Sebab, PPDB selama delapan tahun terakhir telah menimbulkan kecurangan hingga ke tahap pidana mulai dari pungutan liar, jual beli kursi, manipulasi data kependudukan, intervensi kepada panitia sekolah, bahkan kolusi antara oknum pihak sekolah dengan oknum pejabat daerah dan calon orangtua murid.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan