Respons Kejagung dan Pengacara Tom Lembong Setelah Sorotan Tajam dari Komisi III DPR

Saat rapat dengan Jaksa Agung, banyak anggota Komisi III DPR mempertanyakan proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Mendag Tom Lembong.

14 Nov 2024 13:53 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai kritik dan pertanyaan sebagian besar anggota Komisi III DPR terkait kasus dugaan korupsi impor gula memperlihatkan aspirasi masyarakat yang mempertanyakan proses hukum kasus tersebut. Ari pun berharap hal tersebut diperhatikan oleh Jaksa Agung.

Ari, ketika dihubungi pada Kamis (14/11/2024), mengapresiasi sikap Komisi III DPR dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung, Rabu (13/11/2024). Ari berpandangan, sorotan dan pertanyaan para anggota Komisi III DPR kepada Jaksa Agung dalam rapat kerja dianggap sebagai cara Komisi III menjalankan fungsi pengawasan dan keseimbangan dalam hal penegakan hukum.

”Karena kasus ini menarik perhatian masyarakat yang mempertanyakan proses tersebut, jadi Komisi III menyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, menurut kami, hal ini harusnya menjadi perhatian serius bagi kejaksaan,” kata Ari.

Salah satu pertanyaan publik dalam kasus ini adalah mengenai dugaan adanya tebang pilih. Sebab, impor gula tidak hanya dilakukan Tom Lembong, tetapi juga oleh para menteri perdagangan (mendag) setelahnya. Untuk itu, mestinya para mendag setelah Tom juga diperiksa Kejagung. Setelah Tom Lembong, ada empat figur yang pernah menjabat mendag, yakni Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.

Anggota tim kuasa hukum bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong, Zaid Mushafi (kiri) dan Ari Yusuf Amir (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Terkait penetapan tersangka Tom Lembong, Ari pun berharap agar Kejagung menunjukkan ada tidaknya niat jahat yang bersangkutan dalam melakukan tindak pidana korupsi. Jika memang tidak memenuhi unsur dan terlalu prematur, penyidik diharapkan membuka kemungkinan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) serta menangguhkan penahanan bagi Tom.

”Seandainya murni penegakan hukum, maka lakukan secara benar dan berkeadilan. Pasti itu akan mendapatkan dukungan masyarakat. Tapi, kalau pemberantasan korupsi hanya dijadikan alat untuk menekan seseorang, hal itu akan menjadi persoalan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan semangat penegakan hukum,” tambahnya.

Ditanya terkait sorotan Komisi III DPR, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, hingga saat ini penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 masih berjalan. Di sisi lain, penyidik juga mesti menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum Tom tentang penetapan tersangka terhadap Tom.

”Sedang berlangsung proses praperadilan. Kami fokus menghadapi itu,” kata Harli.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kejaksaan Agung menahan Tom Lembong atas kasus ini pada Selasa (29/10/2024). Kejaksaan Agung juga menahan dan menetapkan sebagai tersangka Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada tahun 2015-2016 Charles Sitorus yang diduga bersama mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait atas kasus korupsi impor gula kristal mentah pada 2015-2016. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 1-11-2024

Dalam kasus tersebut, Tom diduga telah memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta bernama PT AP pada 2015. Sementara, Kejagung menyebut, pada saat itu rapat koordinasi menyimpulkan untuk tidak mengimpor gula karena kondisi dalam negeri sedang dalam keadaan surplus.

Terkait pertanyaan dan sikap beberapa anggota Komisi III dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwandi berpandangan, penanganan kasus dugaan korupsi impor gula harus dilihat dalam perspektif penegakan hukum yang utuh.

Penetapan tersangka terhadap seseorang merupakan hasil dari serangkaian tahapan penyidikan yang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

”Kejaksaan sebagai dominus litis memiliki independensi dalam menentukan arah penuntutan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada,” ujarnya.

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwandi

Maka, menurut Pujiyono, pemeriksaan menteri perdagangan setelah Tom menjabat, sebagaimana didasarkan pada surat perintah penyidikan yang menyebut periode impor gula pada 2015-2023, menjadi relevan.

Hal itu penting untuk mengungkap kemungkinan adanya pola serupa yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam konteks pengawasan sistemik. Sebab, setiap kebijakan impor gula harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek kebutuhan dalam negeri dan mekanisme penetapannya.

Terkait dengan munculnya usulan pemberian SP3 dalam rapat kerja dengan Komisi III tersebut, menurut Pujiyono, hal ini harus ditelaah secara komprehensif berdasarkan bukti-bukti yang ada. Ia mengingatkan, pertimbangan nonyuridis tidak dapat menjadi dasar penghentian penyidikan, terlebih dengan adanya dugaan kerugian negara yang signifikan, yakni sekitar Rp 400 miliar.

”Kami berkomitmen mengawal proses ini agar berjalan sesuai koridor hukum dengan tetap mengedepankan prinsip equality before the law dan mencegah adanya intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Rapat membahas anggaran Kejaksaan Agung 2025 serta garis besar rencana strategis Kejaksaan Agung periode 2024-2029. Kompas/Hendra A Setyawan

Rapat kerja

Dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung pada Rabu (13/11/2024), beberapa anggota mempertanyakan kasus impor gula yang menjadikan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka.

Semisal, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, berpandangan, dalam kasus dengan tersangka Tom Lembong, muncul berbagai spekulasi publik karena ada banyak mendag yang juga melakukan impor gula beserta berbagai forum pertemuan untuk memutuskan impor.

Hal itu dikhawatirkan mencederai citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya. ”Nah, kenapa lalu kemudian (Tom Lembong) dipanggil, lalu dijadikan tersangka. Dan itu menimbulkan spekulasi publik,” ujarnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rahul, pun menilai penetapan tersangka Tom terburu-buru. Kejagung diharapkan menjelaskan secara detail konstruksi hukum kasus tersebut. ”Pengusutan kasus tipikor Tom lembong ini harus jelas. Pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita politik hukum pemerintahan,” ujarnya.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong digiring menuju mobil tahanab usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kejaksaan Agung menahan Tom Lembong atas kasus ini pada Selasa (29/10/2024). Kejaksaan Agung juga menahan dan menetapkan sebagai tersangka Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada tahun 2015-2016 Charles Sitorus yang diduga bersama mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait atas kasus korupsi impor gula kristal mentah pada 2015-2016. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 1-11-2024

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, berpandangan, kasus impor gula dengan Tom Lembong sebagai tersangka disebut-sebut sarat dengan dugaan balas dendam politik. Oleh karena itu, Hinca meminta agar hal itu dijelaskan kepada publik.

”Itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam. Karena itu, kami sampaikan, harus dijelaskan itu ke publik lewat Komisi III ini,” kata Hinca.

Adapun anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengusulkan agar dibentuk panitia kerja untuk mendalami kasus impor gula tersebut. ”Bahwa kalau kita menyapu ruangan ini dengan sapu kotor, bagaimana kita bisa membersihkannya,” ujarnya.

Suasana rapat kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Rapat membahas anggaran Kejaksaan Agung 2025 serta garis besar rencana strategis Kejaksaan Agung periode 2024-2029. Kompas/Hendra A Setyawan

Anggota Komisi III DPR yang lain, Benny K Harman, berpandangan, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula menimbulkan pertanyaan publik tentang perlakuan yang sama terhadap mendag yang lain. Politisi Partai Demokrat ini berharap agar hal itu hanya menjadi strategi Kejaksaan Agung untuk masuk ke mendag lain setelah Tom lembong.

”Mudah-mudahan pintu masuk betul, jangan sampai batas hanya sampai di pintu masuk. Itu pintu masuk supaya duc in altum, supaya masuk lebih dalam lagi. Kami menunggu itu,” kata Benny.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Sudirta, meminta agar dua alat bukti yang menjerat Tom sebagai tersangka dibuka ke publik secara transparan. Di sisi lain, Jaksa Agung pun diminta untuk tidak tebang pilih dengan hanya berhenti pada Tom lembong. 

”Tapi kalau karena beberapa kekeliruan dan dua alat bukti itu tidak memadai dan lemah, unsur-unsur tidak terbukti, SP3 juga bisa mengatasi masalah karena undang-undang membolehkan itu, Pak,” kata Sudirta. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Rapat membahas anggaran Kejaksaan Agung 2025 serta garis besar rencana strategis Kejaksaan Agung periode 2024-2029. Kompas/Hendra A Setyawan

Menanggapi berbagai pertanyaan anggota Komisi III dalam rapat kerja pada Rabu (13/11/2024), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, pihaknya sama sekali tidak ada maksud politis, tetapi hanya yuridis, dalam penanganan kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong. Menurut Burhanuddin, menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak mudah karena memerlukan tahapan yang kaku.

”Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati. Nanti Jampidsus akan menyampaikan apa dan mengapanya,” kata Burhanuddin. 

Burhanuddin menegaskan, untuk menentukan seseorang menjadi tersangka diperlukan minimal dua alat bukti. Burhanuddin pun memastikan mereka tetap menjaga obyektivitas.

”Kami tidak tebang pilih dalam penanganan suatu perkara. Dan kasus apa pun, kalau ada masukan pada kami, informasi pada kami, yang bisa kami tidak lanjuti akan kami tindak lanjuti. Insya Allah, kami akan tetap obyektif,” kata Burhanuddin.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro