KPK meminta agar penyidik wajib berpendidikan S-1 hukum dapat ikut masuk di revisi KUHAP, seperti jaksa dan hakim. Harapannya, proses hukum bisa lebih profesional.
30 Mei 2025 16:26 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Johanis Tanak mendorong adanya kewajiban bagi penyelidik dan penyidik untuk berpendidikan sarjana hukum. Aturan baru tersebut diharapkan dapat diakomodasi dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP yang tengah dilakukan DPR.
”Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S-1) program studi ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum akan berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” ujar Tanak saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Menurut dia, salah satu poin utama yang disoroti KPK adalah diskrepansi atau perbedaan standar pendidikan di antara profesi penegak hukum. Saat ini, advokat, jaksa, dan hakim telah diwajibkan berpendidikan S-1 ilmu hukum. Namun, syarat serupa belum berlaku secara ketat bagi penyelidik dan penyidik, yang merupakan garda terdepan dalam proses penegakan hukum.
Sejauh ini, KUHAP beserta aturan turunan atau pendampingnya seperti peraturan pemerintah dan peraturan Kapolri belum mewajibkan pendidikan tertentu bagi penyelidik dan penyidik. Alangkah lebih baik, lanjut Tanak, kewajiban bagi penyelidik dan penyidik berpendidikan S-1 ilmu hukum diatur dalam KUHAP.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/05/7a004e58-25a4-4f2b-a79d-297e01fadcfd_jpg.jpg)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, pertengahan Mei lalu, menegaskan, pihaknya masih membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan RKUHAP. Ia mengakui bahwa KUHAP yang berlaku saat ini masih menyisakan banyak persoalan dalam pencarian keadilan bagi masyarakat.
”Saya paham sekali titik-koma KUHAP, betapa menyengsarakan masyarakat dalam mencari keadilan dan betapa mengerangkeng hak-hak advokat,” kata Habiburokhman.
Menurut dia, draf RUU KUHAP yang tengah disusun memang belum sempurna. Karena itu, Komisi III DPR aktif meminta masukan dari publik bahkan sebelum pembahasan resmi dimulai di masa sidang mendatang. ”Ini kejadian yang cukup aneh. Jarang-jarang undang-undang belum kick off, tetapi sudah menerima masukan dari masyarakat sejak beberapa bulan lalu. Ini demi maksimalnya partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S-1) program studi ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum akan berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum.
Lebih lanjut disampaikan Johanis Tanak, kewajiban lulusan S-1 ilmu hukum bagi penyelidik dan penyidik akan memperkuat pemahaman mereka terhadap prinsip-prinsip hukum, prosedur, dan etika penegakan hukum. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan prosedur, meningkatkan kualitas penyelidikan, serta memperkuat integritas dalam penanganan perkara.
Tanak juga menggarisbawahi beberapa aspek lain yang tak kalah penting untuk diatur ulang dalam revisi KUHAP. Hal itu seperti peningkatan efisiensi proses penegakan hukum yang salah satunya dengan usulan penghapusan posisi penyidik pembantu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/17/842b6e89b784484c2917837404be9818-20250417AGS_9.jpg)
Selain itu, KPK mendesak adanya pengaturan yang lebih tegas dan jelas mengenai tenggat dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, pemeriksaan di persidangan, hingga pada tahap penuntutan. Kejelasan tenggat ini krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Tak hanya itu, aspek perlindungan bagi pelapor juga menjadi perhatian serius KPK. Tanak menekankan perlunya pengaturan spesifik mengenai perlindungan terhadap pelapor. Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mengungkap kejahatan, terutama korupsi, tanpa dihantui rasa takut akan intimidasi atau balasan.
Secara keseluruhan, menurut Tanak, KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk tua yang sudah tidak relevan dengan dinamika kehidupan di era reformasi. Revisi KUHAP diharapkan dapat menjadi momentum untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan kejahatan di masa kini dan mendatang, termasuk pemberantasan korupsi.
”KUHAP yang berlaku sekarang ini adalah produk era Orde Lama. Sekarang ini dalam era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat,” ujarnya.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar