Banyak penyidik atau penuntut umum keliru menerapkan keadilan restoratif secara sepihak untuk menghentikan kasus.
04 Apr 2025 19:44 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP diharapkan mewajibkan syarat restorative justice atau keadilan restoratif yang melibatkan korban dan masyarakat. Aturan tersebut tidak boleh dianggap upaya perdamaian semata dengan penegak hukum, tetapi untuk memulihkan hak-hak korban.
Seperti diberitakan, pemerintah dan DPR menargetkan penyelesaian revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pembaruan KUHAP diperlukan agar selaras dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang akan mulai berlaku pada awal 2026 (Kompas.id, 20/3/2025).
Pengaturan mekanisme keadilan restoratif merupakan salah satu poin revisi UU KUHAP. Di sisi lain, keadilan restoratif selama ini dipahami sebagai penghentian perkara di luar persidangan, baik ketika perkara berada di tahap penyidikan maupun penuntutan.
Pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat, perubahan KUHAP memang suatu kewajiban karena kehidupan dan pola penyelesaian masalah di masyarakat yang selalu berkembang. Namun, revisinya tidak boleh gagal mengantisipasi tindakan kejahatan tertentu dan menimbulkan celah hukum.
Berkaitan dengan keadilan restoratif, lanjut dia, merupakan salah satu langkah penyelesaian perkara. Proses ini ditempuh dengan menekankan aspek pemulihan pada korban.
”Jadi bukan semata-mata perdamaian, apalagi tidak mengikutsertakan korban. Karena institusi ini bukan damai dengan penyidik atau penuntut umum, tetapi lebih utama dengan korban,” katanya saat dihubungi, Jumat (4/4/2025),
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/02/03/bf7a6bae-430b-4a94-a2e6-32f3f0791819_png.png)
Ia menilai, banyak kesalahpahaman aparat penegak hukum dalam memahami keadilan restoratif. Beberapa di antaranya berujung penyidik atau penuntut menerapkan keadilan restoratif secara sepihak untuk menghentikan kasus. Padahal, korban dan kerugiannya tidak diperhitungkan.
Meskipun begitu, dia mengakui aparat penegak hukum berwenang mengakomodasi cara keadilan restoratif asal mempertimbangkan pemulihan korban. Namun, sejauh ini, pengaturan penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif masih banyak celah. Aparat terkait kerap mengambil keuntungan atau mencari kesempatan dari penderitaan korban.
Jadi bukan semata-mata perdamaian, apalagi tidak mengikutsertakan korban. Karena institusi ini bukan damai dengan penyidik atau penuntut umum, tetapi lebih utama dengan korban.
”Jadi ketentuan restorative justice itu harus tegas untuk kepentingan pemulihan korban, bukan untuk penyidik atau penuntut umum,” tegas pakar hukum pidana itu.
Sementara itu, pengajar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, menuturkan, draf terakhir RUU KUHAP tidak lagi mengatur keadilan restoratif, tetapi menggunakan istilah perdamaian untuk pidana tertentu. Namun, lagi-lagi, mekanismenya tidak diatur.
Karena itu, penyelesaian masalah melalui jalur damai atau keadilan restoratif wajib melibatkan masyarakat. Sebab, tindak pidana bukan urusan privat aparat penegak hukum belaka sehingga masyarakat perlu menjadi salah satu pihak dalam penyelesaiannya.
Sepanjang melibatkan masyarakat, lanjut dia, kasus-kasus yang layak untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif lebih terkontrol. Akhirnya, tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dalam mengakhiri kasus.
”Memang tidak mudah apabila ingin melibatkan masyarakat, khususnya terkait tentang siapa yang bisa mewakili masyarakat,” tambahnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/19/505e1a53-c49b-456c-8bd6-98c3757b5249_jpg.jpg)
Selain itu, pelibatan masyarakat dalam keadilan restoratif pun tidak diatur dalam peraturan tiap lembaga penegak hukum. Kepolisian mengatur penerapan keadilan restoratif lewat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sedangkan kejaksaan melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun Mahkamah Agung mengatur isu serupa di dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tiap lembaga penegak hukum memiliki mekanisme masing-masing dalam penerapan keadilan restoratifnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga mengkritik aturan keadilan restoratif yang tertuang dalam draf RUU KUHAP. Pembahasan di DPR keliru memahami restorative justice untuk menghentikan proses perkara di luar persidangan.
Koalisi yang berisi sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Kontras, hingga Imparsial itu menjelaskan keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam menangani perkara pidana guna memulihkan korban. Ini pertimbangannya adalah pemberian ganti rugi, pengobatan luka fisik dan psikologi, dan sejenisnya.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul