Revisi UU Pemilu Berpeluang Dibahas dengan Metode Kodifikasi bersama UU Pilkada dan UU Parpol

Penggabungan dan penyelarasan pengaturan pemilu, pilkada, dan partai politik ini seharusnya menjadi pilihan utama dibandingkan metode omnibus.

24 Sep 2025 20:08 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Prioritas atau Prolegnas 2026 berpeluang dibahas dengan metode kodifikasi. Pembahasan dengan metode ini memungkinkan adanya penggabungan dan penyelarasan pengaturan dengan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah hingga Undang-Undang Partai Politik. 

Seperti diberitakan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu usulan dari Komisi II DPR itu telah disetujui masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada Selasa (23/9/2025). Menurut rencana, pembahasan RUU Pemilu itu akan dimulai pada awal tahun 2026. Sementara itu, RUU Pemilihan Kepala Daerah dan RUU Partai Politik yang juga diusulkan Komisi II tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa menjelaskan, saat ini aturan mengenai pemilu, yakni pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, partai politik, serta pemilihan kepala daerah, masih memiliki undang-undang sendiri. Oleh karena itu, nantinya tidak menutup kemungkinan saat membahas RUU Pemilu pada awal tahun 2026 akan dilakukan metode kodifikasi terhadap ketiga UU tersebut. 

”Nah, apakah nanti tiga undang-undang ini karena sangat saling beririsan itu dikodifikasi menjadi satu undang-undang atau seperti apa, kan, nanti kita lihat saat proses revisi Undang-Undang Pemilu itu dimulai,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). 

Saan Mustopa - Wakil KEtua Komisi II DPR - politisi Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Menurut Saan, metode kodifikasi sudah pernah dilakukan ketika membahas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kodifikasi itu terbukti berhasil menggabungkan beberapa UU. 

”Kalau misalnya kita lihat dari dulu RUU Pemilu ini kan dulu, sebelum menjadi UU Pemilu masih terpisah. Ada Undang-Undang Pileg sendiri, UU Penyelenggara sendiri, terus UU Pilpres sendiri. Tiga undang-undang kan disatukan menjadi Undang-Undang Pemilu sekarang,” kata Saan.

Metode kodifikasi, menurut dia, dimungkinkan dilakukan, apalagi Undang-Undang Pilkada masih satu rumpun dan masuk dalam rezim pemilu. Bahkan, para penyelenggara pilkada juga sama dengan penyelenggara pemilu dan itu sudah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. 

Putusan yang dimaksud itu adalah Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu. Putusan MK itu menegaskan bahwa asas-asas pemilu dalam Pasal 22E UUD 1945 berlaku juga untuk pilkada. 

”Nah, karena masuk dalam rezim pemilu, bahkan dengan penyelenggara sama, kenapa enggak  bisa disatukan? Jadi ini, kan, kenapa harus dipisah? Dari sisi efektivitas, dari sisi efisiensi, pasti banyak, tidak perlu merekrut lagi penyelenggara ad hoc dan lain sebagainya,” kata Saan.

Sembilan hakim konstitusi saat dalam Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Salah satu perkara yang diputuskan adalah uji materiil Pasal 54C UU 10 Tahun 2016 terkait surat suara Pilkada dengan calon tunggal. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait desain surat suara untuk daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada. MK meminta agar KPU mengembalikan desain surat suara ke model plebisit dengan keterangan 'setuju' atau 'tidak setuju'. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 14/11/2024

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi  mengatakan, pembahasan revisi UU terkait kepemiluan tidak akan dilakukan dengan metode omnibus law. 

”Yang kita mau jalankan RUU Pemilu dulu dibahas. Itu babon ya nanti dari situ baru turun ke pilkada, partai politik, jadi enggak omnibus,” kata Dede Yusuf. 

Ditanya lebih lanjut apakah akan menerapkan metode kodifikasi, Dede mengatakan, pihaknya belum memutuskan. Sejauh ini, Komisi II DPR masih terus menjaring masukan publik terkait revisi UU Pemilu tersebut. Masukan publik itu penting dalam menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu tersebut.

Pembahasan revisi UU Pemilu akan diutamakan karena sebagai induk dalam sistem kepemiluan saat ini. Menurut rencana, pembahasan RUU Pemilu itu baru dimulai pada awal tahun 2026.

Quote

Yang kita mau jalankan RUU Pemilu dulu dibahas. Itu babon ya nanti dari situ baru turun ke pilkada, partai politik, jadi enggak omnibus.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). Rapat membahas soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang diulang di dua daerah, dan tiga daerah lainnya pemungutan suara ulang (PSU). Dua daerah yang akan menggelar plkadq ulang adalah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Pangkal Pinang, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bangka. Sementara tiga daerah yang akan mengelar PSU yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Polbup) Boven Digoel, sreta Pilbup Barito Utara. Kompas/Hendra A Setyawan

Menurut Dede Yusuf, Komisi II bakal membahas sungguh-sungguh pembahasan RUU Pemilu. Apalagi, Komisi II memang menaungi urusan pemilu sehingga dianggap sebagai keputusan yang tepat.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, juga mengatakan belum bisa memastikan apakah RUU Pemilu akan dibahas dalam bentuk kodifikasi. Sebab, saat ini draf RUU tersebut masih dalam proses penyusunan. 

”Ya mulai disiapkan drafnya segala macam. Tapi tahun depan baru kita bahas secara detail,” ujarnya.

Tidak berdiri sendiri

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan mendorong pembahasan RUU Pemilu dan produk hukum yang berkaitan dengan menggunakan metode kodifikasi. Penggabungan dan penyelarasan pengaturan pemilu, pilkada, dan partai politik ini menjadi pilihan utama dibandingkan metode omnibus.

”Tentu RUU Pemilu tidak berdiri sendiri. Jika kita ingin mereformasi sistem pemilu dan politik, maka UU Parpol dan UU Pilkada menjadi dua UU yang tidak kalah pentingnya untuk direvisi. Sebaiknya, ini dibahas secara bersamaan sehingga reformasi sistem pemilu dan politik berlangsung secara komprehensif,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

”Kodifikasi RUU Pemilu harus menjadi pilihan utama sebab metode omnibus tidak menyelesaikan persoalan. Justru akan menimbulkan permasalahan baru dari segi pengaturannya yang cenderung hal-hal yang krusial dan penting dibahas bisa terlewat atau dilewatkan,” lanjutnya.

Peserta Aksi membentangkan poster dan spanduk berisi tuntutan mereka saat berdemo di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Demo ini menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Aksi ini sebagai bagian gerakan "Peringatan Darurat Indonesia" yang ramai menjadi perbincangan warganet pada Rabu (21/8/2024). Polisi menerjunkan 2.975 personel untuk mengamankan aksi hari ini. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 22-08-2024

Lebih lanjut lagi, Nur mengingatkan para pembuat undang-undang harus segera membahas RUU Pemilu. Hal ini perlu disorot karena keterbatasan waktu menjelang proses seleksi penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kian sempit.

Nur khawatir penyelenggaraan pemilu ke depan akan semakin buruk jika masih menerapkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini masih berlaku. Apalagi, UU ini sudah berkali-kali digugat ke Mahkamah Konstitusi dan ada sejumlah putusan yang berdampak pada pelaksanaan pemilu.

”Proses seleksi KPU dan Bawaslu tingkat nasional sudah harus dimulai pada 2026. Kalau masih menggunakan mekanisme seleksi  yang diatur UU 7/2017 (UU Pemilu), maka kita akan mengulang kerusakan penyelenggara pemilu yang sama,” lanjutnya.

Selain itu, Nur juga menyinggung perhatian publik terhadap RUU Pemilu sehingga DPR harus menerapkan partisipasi bermakna. Apalagi, RUU ini termasuk yang disorot para pengunjuk rasa yang berlangsung pada akhir Agustus 2025 hingga awal September 2025 tersebut.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari