UU Pemilu dan UU Pilkada Didorong Segera Direvisi, PDI-P: Proses Diskusi Bisa Lebih Panjang

Revisi Undang-Undang terkait Pemilu dan Pilkada membutuhkan waktu yang panjang karena akan banyak perbaikan dalam kedua regulasi tersebut.

29 Jan 2025 20:33 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik mendorong revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bisa dilakukan di tahun ini atau jauh-jauh hari sebelum Pemilu 2029 sehingga proses diskusinya bisa lebih panjang. Hal ini penting mengingat bakal ada banyak perbaikan dalam kedua undang-undang tersebut.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Deddy Yevry Sitorus, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/1/2025), mengatakan, niat untuk merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada sudah ada karena partai merasa memang perlu banyak perbaikan di kedua UU tersebut. 

Menurut dia, tahun 2025 merupakan waktu tepat untuk mengawali revisi dua UU tersebut sehingga proses revisi tidak terkesan terburu-buru. Dan, yang paling penting, proses diskusi atas dua RUU tersebut juga menjadi jauh lebih panjang. ”Kalau tahun pertama, kan, diskusinya bisa lebih panjang dan tidak terburu-buru karena mepet (Pemilu 2029),” ujar Deddy.

Quote

Pemerintah dan koalisi baru berjalan tiga bulan. Kalau berbicara UU Pemilu, pasti akan bersinggungan dengan partai politik dan threshold. Ini sensitif sekali.

Suasana rapat dengar pendapat Badan Legislasi DPR dengan Komnas HAM, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Rapat membahas penyusunan Program Legislasi Nasional (prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025. . Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Deddy mendorong sejumlah perbaikan yang harus segera dilakukan merespons perubahan dinamika situasi politik. Selain itu, ada pula sejumlah ketentuan yang harus diselaraskan dengan putusan MK.

Tak hanya itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif itu terutama menyoroti pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia menilai, banyak masalah yang harus segera diperbaiki dan dievaluasi.

Berbagai penyimpangan yang terjadi selama pemilu lalu tak bisa terus berulang. ”Pelaksanaan Pemilu 2024, baik nasional maupun daerah, harus menjadi bahan evaluasi, di mana banyak terjadi kerusakan dan penyimpangan,” tutur Deddy.

Mendorong kodifikasi

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi mengungkapkan, sejauh ini sebenarnya belum ada pembahasan serius mengenai rencana merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada dalam waktu dekat. 

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi II Aria Bima (kiri) dan Dede Yusuf memimpin rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat membahas rencana pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih pada Pilkada serentak 2024. Kompas/Hendra A Setyawan

Namun, Dede memahami ada sejumlah putusan MK yang perlu segera diakomodasi dalam revisi UU Pemilu, salah satunya terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Oleh karena itu, ia pun tak menutup kemungkinan bahwa proses revisi akan dilakukan di tahun ini.

”Artinya 2025, kan, masih panjang. Jadi, ya, ditunggu saja nanti. Lagi pula, pemerintah dan koalisi baru berjalan tiga bulan. Kalau berbicara UU Pemilu, pasti akan bersinggungan dengan partai politik dan threshold. Ini sensitif sekali,” ujar Dede.

Terlepas dari itu, Dede berpandangan, hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Pemilu adalah sistem kodifikasi meskipun sejumlah pihak menginginkan metode omnibus. Ia menilai, penggunaan omnibus belum tepat karena ada banyak muatan dari berbagai UU, mulai dari UU Pemilu, Pemilihan Kepala Daerah, Partai Politik, Pemerintahan Daerah, hingga terkait Pemilihan Kepala Desa.

Infografik-Setuju atau Tidak Setujukah Anda dengan Hal-hal Berikut Ini Bisa Diatur dalam UU Pemilu yang Baru Nantinya? *** Local Caption *** Infografik-Setuju atau Tidak Setujukah Anda dengan Hal-hal Berikut Ini Bisa Diatur dalam UU Pemilu yang Baru Nantinya?

”Kalau ini jadi omnibus, maka terlalu banyak undang-undang yang harus dimasukkan dalam satu buku. Kalau kami menginginkan sistemnya kodifikasi, dan ada tiga hal besar yang perlu diperhatikan,” kata Dede.

Ketiga hal tersebut terkait potensi politik uang yang berlebihan saat kontestasi politik berlangsung. Kemudian, potensi pengerahan aparat negara dalam pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah. Di samping itu, ada juga pembahasan terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup dalam pemilihan.

”Kami semua sepakat untuk mencari yang terbaik. Perubahan demi perubahan yang terjadi akan kami jadikan masukan. Yang jelas, kami harus mencari cara agar pemilu ini benar-benar jujur, terbuka, berkeadilan. Jadi, tidak hanya yang punya modal kuat saja,” ujar Dede.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Rosdiana Sitompul