LEGISLASI

Revisi Undang-undang yang Mendadak Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

DPR diingatkan tidak merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada secara mendadak karena berisiko mengganggu tahapan pemilu dan memicu persoalan hukum, termasuk gugatan ke MK.

10 Mar 2026 22:12 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat diingatkan agar tidak merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah secara mendadak karena berpotensi mengganggu tahapan pemilu. Perubahan aturan yang terburu-buru juga dikhawatirkan memicu persoalan hukum baru, termasuk gugatan terhadap undang-undang tersebut.

Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan para ahli tata negara untuk meminta masukan terkait desain pemilu, serta berbagai persoalan krusial penyelenggaraan pemilu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Para ahli yang hadir, antara lain, Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, dan Refly Harun.

Dalam rapat tersebut, Mahfud mengatakan, UU Pemilu ataupun UU Pilkada perlu direvisi dan dituntaskan secepatnya. Revisi tidak boleh baru tuntas menjelang tahapan pemilu karena berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaannya.

”Tidak bisa dadakan. Kalau belajar dari yang kemarin, bulan Juni itu sudah mulai pendaftaran, pembukaan pendaftaran partai, dan sebagainya. Lalu, undang-undangnya baru dilahirkan bulan Mei, misalnya. Itu agak berat. Partai itu akan mendaftar kalau tahu DPR itu mengaturnya seperti apa. Kalau mengaturnya seperti ini, daftarnya seperti ini. Makanya, kita selesaikan saja di tahun ini,” ujar Mahfud.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan pakar tata hukum negara Mahfud MD, Jimly Asshidique, dan Refli Harun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Para pakar tersebut diminta memberi masukan terhadap desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu. Kompas/Hendra A Setyawan

Kemudian, lanjut Mahfud, DPR juga tidak bisa hanya fokus menuntaskan satu RUU, misalnya RUU Pemilu, sementara pembahasan RUU Pilkada ditunda dengan alasan masih ada jeda waktu pelaksanaan pemilu. ”Ketika pendaftaran (partai) itu sudah jelas, akuratnya begini, tidak bisa misalnya kita berpikir, sudahlah undang-undang pilkada itu, kan, masih dua setengah tahun kemudian, tidak bisa begitu,” tuturnya.

Mahfud menambahkan, perubahan aturan yang dilakukan secara terburu-buru juga berpotensi memicu perdebatan di ruang publik, baik dari sisi substansi maupun proses legislasi. Bahkan, bukan tidak mungkin aturan baru tersebut akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

”Itu nanti, kan, masih akan mendapat apa? Eh, akan ada judicial review dan sebagainya. Itu harus diantisipasi. Dengan begitu, jelas dari awal. Ketika pendaftaran, tuh, sudah jelas aturannya begini,” tegasnya.

Berkaitan dengan sistem pilkada yang sempat diwacanakan diatur dalam RUU Pilkada, Mahfud menyatakan bahwa pilkada dapat diselenggarakan secara langsung ataupun tidak langsung. Hal itu, menurut dia, merujuk pada Putusan MK Nomor 72/PUU-II/2004 dan Nomor 73/PUU-II/2004.

”Kalau mau dibahas lagi saja, enggak apa-apa. Sebab, pada dasarnya, kalau berdasarkan putusan MK, vonis yang dibuat oleh Pak Jimly tahun 2004 nomor 72 dan nomor 73, itu jelas mengatakan, pilkada itu bisa langsung, bisa tidak langsung. Terserah Anda mau pakai apa,” kata Mahfud.

Sejumlah pewarta foto memotret seorang penyandang cacat (penca), Esther (22), yang berusaha membuka surat suara dengan menggunakan kaki, sesaat sebelum memberikan suaranya di wilayah Dukuh Kupang Surabaya, Kamis (9/4-2009). Sebanyak 2.116.090 pemilih se Surabaya, yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), memberikan suaranya di 5862 Tempat Pemungutan Suara(TPS) di 31 kecamatan se Surabaya, FOTO ANTARA/Eric Ireng

Oleh karena itu, Mahfud mempersilakan para pembentuk undang-undang memilih apakah akan menggunakan sistem pilkada langsung atau tidak langsung. Namun, keputusan tersebut harus diambil melalui persetujuan dan kesepakatan bersama masyarakat Indonesia.

”Kalau kembali ke akarnya yang dibuat oleh MK tahun 2004, nomor 72 dan 73 itu, ya, boleh saja kalau misalnya kembali ke langsung. Itu yang disebut open legal policy,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jimly juga berharap agar revisi UU Pemilu harus selesai tahun ini. ”Saya dukung ini, mudah-mudahan tepat waktu. Sebab, tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk, ini. Kalau tahun depan, telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029,” ungkap Jimly.

Jimly mendukung proses revisi UU Pemilu yang tengah berjalan di DPR. Menurut dia, setelah 25 tahun reformasi, banyak persoalan yang perlu dibenahi dalam sistem kepemiluan di Indonesia. Karena itu, revisi UU Pemilu dinilai penting sebagai upaya melakukan evaluasi sekaligus konsolidasi normatif terhadap sistem hukum dan etika kepemiluan.

Quote

Perubahan aturan yang dilakukan secara terburu-buru juga berpotensi memicu perdebatan di ruang publik, baik dari sisi substansi maupun proses legislasi. Bahkan, bukan tidak mungkin aturan baru tersebut akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain UU Pemilu, Jimly menilai, setidaknya ada 16 undang-undang yang perlu dipertimbangkan untuk ikut diperbaiki bersamaan dengan revisi UU Pemilu. Di antaranya, UU Pemerintahan Aceh, UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dan UU Ibu Kota Negara.

Dengan demikian, rencana kodifikasi terbatas tersebut dapat menjadi semacam electoral code yang relatif lengkap sebagai pegangan dalam meningkatkan kualitas dan integritas pemilu. Hal itu penting karena kualitas demokrasi Indonesia dinilai terus menurun.

”Kalau tidak diperbaiki, mungkin tidak kelihatan di DPR. Akan tetapi, di lapangan banyak masalah,” katanya.

Infografik Jajak Pilkada Langsung

Sistem pilkada

Terkait wacana pilkada langsung atau tidak langsung, Jimly menilai hal itu merupakan bagian dari evaluasi yang wajar. Ia mempersilakan perdebatan berlangsung terlebih dahulu hingga ditemukan titik temu. Namun, secara pribadi ia mengusulkan agar mekanisme pilkada tidak langsung hanya diterapkan untuk pemilihan gubernur.

Menurut Jimly, sistem pilkada secara langsung oleh rakyat merupakan semangat reformasi yang mulai berlaku pada awal tahun 2000-an. Namun, setelah hampir 26 tahun berjalan, sistem tersebut tetap terbuka untuk dievaluasi.

Ia menilai penghapusan pilkada langsung di tingkat provinsi dapat dipertimbangkan karena posisi gubernur lebih berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Gubernur, menurut dia, lebih banyak dibutuhkan untuk berkonsolidasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dibandingkan dengan mengelola masyarakat secara langsung, sebagaimana peran bupati dan wali kota.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, DPR tengah menyiapkan langkah awal dalam pembahasan revisi UU Pemilu dengan menghimpun sebanyak mungkin pandangan dari berbagai pihak. Langkah ini dilakukan sebelum pembentukan panitia kerja (panja) agar pembahasan dapat lebih terarah.

Menurut Rifqi, DPR sengaja mengundang para pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan lebih awal. Dari berbagai pandangan dan kritik tersebut, Komisi II akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang nantinya menjadi dasar perumusan norma dalam revisi undang-undang.

”Kami membuat strategi legislasi. Kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran dan pandangan. Dari pikiran, pandangan, dan kritik itu, daftar inventarisasi masalah akan muncul,” ujar Rifqi.

Ketua Komiei II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah), bersama Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong, Aria Bima, Zulfikar Arse Sadikin, dan Dede Yusuf (kiri ke kanan) mendengarkan paparan pakar hukum tata negara Jimly Asshidique, Mahfud MD, dan Refly Harun saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Para pakar tersebut diminta memberi masukan terhadap desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu. Kompas/Hendra A Setyawan

Ia menambahkan, sejumlah putusan MK juga akan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Setidaknya terdapat 22 putusan MK yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang perlu diakomodasi dalam revisi tersebut.

Menurut dia, setelah panja dibentuk, pembahasan diharapkan dapat berlangsung lebih terarah karena telah didasarkan pada DIM yang disusun dari berbagai masukan para ahli, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

”Begitu panja dibentuk, kami berharap pembahasannya tidak terlalu lama karena diskusinya sudah terarah berdasarkan DIM yang telah mendapat masukan dari para pakar,” kata Rifqi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto