Pembahasan UU Pemilu dan Pilkada harusnya cepat. Namun, selama ini, pembahasannya mepet dengan mulainya tahapan pemilu sehingga tak ada ruang publik uji UU di MK.
23 Jan 2025 06:00 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Dua bulan setelah revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025, hingga kini belum ada tindak lanjut dari DPR dan pemerintah untuk membahasnya. Badan Legislasi DPR sebagai lembaga pengusul bahkan tidak memasukkan RUU Pemilu dan Pilkada dalam daftar RUU yang akan diselesaikan di masa sidang ke-11 tahun sidang 2024-2025.
Terkait dengan revisi UU Pemilu, bahkan Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan yang terkait dengan ambang batas pencalonan presiden. Pada awal Januari kemarin, MK menyatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan MK itu pun diamini oleh publik. Kesimpulan ini terekam dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas pekan lalu, 6-9 Januari 2025, yang menyebutkan, sebanyak 66,1 persen responden menyatakan setuju jika semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilihan Presiden 2029 nanti.
Oleh karena itu, langkah konkret dari pemerintah dan pimpinan partai politik untuk merevisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada dinanti. Terlebih, sejumlah pihak telah berkomitmen ingin segera merevisi kedua aturan main pemilu sesegera mungkin.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/09/06/27867346-6184-47d1-b664-3fde66e6c91c_jpeg.jpg)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembicaraan antara pemerintah dan pimpinan DPR untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum dilakukan.
Padahal, pembicaraan itu dibutuhkan untuk menentukan apakah revisi kedua UU akan menjadi usul inisiatif DPR atau pemerintah. Pembahasan di tingkat pimpinan DPR juga dibutuhkan untuk menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahas revisi UU Pemilu dan Pilkada. Sebab, pembahasan dapat dilakukan oleh Baleg DPR, Komisi II DPR, ataupun Panitia Kerja.
Perlu ada dorongan yang cepat dan komitmen yang lebih tegas dari pemerintah dan pimpinan partai politik supaya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dapat teragendakan lebih konkret.
”Perlu ada dorongan yang cepat dan komitmen yang lebih tegas dari pemerintah dan pimpinan partai politik supaya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dapat teragendakan lebih konkret,” ujar Doli saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).
Doli yang juga anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar menuturkan, tindak lanjut dari DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu dan Pilkada tidak secepat beberapa UU lain. Akibatnya, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada tidak masuk dalam daftar RUU yang ditargetkan Baleg DPR agar selesai di masa sidang II tahun sidang 2024-2025 yang dimulai pada 21 Januari hingga 20 Maret.
Adapun keenam RUU yang ditargetkan Baleg DPR selesai dalam dua bulan adalah RUU Minerba, RUU Statistik, RUU Pekerja Migran Indonesia, RUU Perkoperasian, RUU Pertekstilan, serta RUU Komoditas Strategis. Keenam RUU itu disepakati untuk segera dibahas karena pembicaraan antara DPR dan pemerintah sudah tuntas.
Namun, Doli menegaskan bahwa rencana merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada tetap berjalan. Meskipun belum dibahas secara resmi, pihaknya akan mengagendakan diskusi kelompok terfokus dan rapat dengar pendapat umum. Beberapa kegiatan ini menjadi bagian dalam menyerap aspirasi masyarakat dalam revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/22/e2288fb5-55c7-4210-a056-989615bfe05b_jpg.jpg)
Secara terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan mengenai revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dapat dimulai kapan pun. Sebab, kedua UU tersebut masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka. Pembahasannya juga dapat segera dimulai ketika pemerintah dan DPR sepakat untuk mengajukan pembahasan.
Menurut dia, pemerintah masih menunggu pembahasan dengan DPR untuk menentukan siapa pihak yang menjadi pengusul. Jika kedua RUU menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah siap untuk menyusun daftar inventarisasi masalah.
Pembahasannya lebih cepat lebih baik supaya ada kepastian hukum dan memberikan waktu persiapan bagi partai politik dalam mempersiapkan agenda di Pemilu 2029.
”Pembahasannya lebih cepat lebih baik supaya ada kepastian hukum dan memberikan waktu persiapan bagi partai politik dalam mempersiapkan agenda di Pemilu 2029,” kata Supratman di Istana Kepresidenan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengaku, dalam pembicaraan terakhir antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR, telah disepakati bahwa proses revisi UU Pemilu akan dimulai tahun ini. Ia memang belum mendapatkan kabar terbaru mengenai revisi itu, tetapi kesepakatan diyakini tidak berubah. Bahkan, pihaknya juga akan mulai menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan revisi UU Pemilu.
”Kami mulai besok (Kamis, 23/1/2025), bahkan sudah mengundang para pakar-pakar politik ke Kemendagri untuk membicarakan isu-isu strategis itu,” ungkap Bima.
Menurut dia, pengubahan UU Pemilu akan lebih baik jika dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, itu akan terkait dengan banyak hal yang memerlukan persiapan dan waktu pembahasan yang panjang. ”Kami ingin sesegera mungkinlah (pembahasan revisi UU Pemilu). Jangan sampai di ujung, waktunya harus panjang,” tutur Bima.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/07/b3f3e2ab-7e5c-4478-aa06-6a17d989ba94_jpg.jpg)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai, sangat mungkin ada rencana dari DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada. Pembahasan kemungkinan baru akan dilakukan beberapa bulan hingga beberapa tahun mendatang. Dengan demikian, revisi baru selesai beberapa waktu mendekati tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Selama ini, pembahasan revisi UU Pemilu selalu dilakukan mepet dengan dimulainya tahapan pemilu sehingga tidak ada ruang yang leluasa bagi publik untuk menguji ke MK.
Situasi tersebut akan mempersulit masyarakat yang ingin menguji revisi UU Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, jika permohonan dikabulkan, kemungkinan baru akan berlaku di pemilu selanjutnya.
”Selama ini, pembahasan revisi UU Pemilu selalu dilakukan mepet dengan dimulainya tahapan pemilu sehingga tidak ada ruang yang leluasa bagi publik untuk menguji ke MK,” katanya.
Di sisi lain, mepetnya waktu pembahasan juga dapat membuat kualitas UU Pemilu dan UU Pilkada tidak sesuai yang diharapkan. Pembentuk UU cenderung akan merevisi beberapa norma sesuai dengan kepentingan parpol. Publik juga tidak akan memiliki waktu untuk terlibat sebagai bagian dari partisipasi bermakna.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/22/21d93810-a8cf-46be-8df7-a036820e1e7c_jpg.jpg)
Lebih jauh, kata Lucius, ada kecenderungan parpol tidak ingin merevisi UU Pemilu. Beberapa putusan MK yang harus ditindaklanjuti dengan revisi UU dirasa bakal merugikan parpol parlemen. Beberapa di antaranya penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden serta putusan soal penghitungan ulang ambang batas parlemen.
”Jadi, walaupun sejumlah anggota DPR ataupun elite partai mengatakan menerima putusan MK soal presidential threshold, mereka tampak tidak cukup happy. Presidential threshold itu adalah kemewahan partai besar yang tak ingin direnggut begitu saja dengan penghapusan threshold,” ujarnya.
Lucius menilai, strategi yang tampak paling mungkin untuk mengutak-atik aturan pemilu ini dengan melakukan pembahasan di waktu yang mepet. Hal itu diikuti rekayasa yang tetap memungkinkan partai besar tetap bisa mempertahankan dominasi dan monopoli proses pencalonan pilpres.
”Padahal, kalau punya waktu yang panjang untuk pembahasan, kita akan mendapatkan formula UU Pemilu yang tepat dari hasil evaluasi di beberapa pemilu dan pilkada sebelumnya,” katanya.
Penulis:
Iqbal Basyari, Kurnia Yunita RahayuEditor:
suhartono