LEGISLASI

Revisi UU Polri Bakal Adopsi Perpol soal Penugasan Polisi di Luar Struktur Kepolisian

Mekanisme pengisian jabatan sipil oleh personel Polri mesti transparan dan berbasis keahlian yang tidak dimiliki sipil, bukan sekadar agar perwira dapat jabatan.

01 Feb 2026 16:45 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR menyampaikan materi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, terkait penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri, akan diadopsi dalam revisi Undang-Undang Polri. Penempatan personel di jabatan sipil yang dilakukan tanpa batasan ketat dikritik karena berisiko menyempitkan urusan birokrasi sipil menjadi sekadar pendekatan keamanan.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026) berpandangan, jika revisi UU Polri mengakomodasi penempatan personel di jabatan sipil yang dilakukan tanpa batas ketat dan jelas, hal itu secara substantif mengembalikan dwifungsi ABRI secara pelan-pelan. Artinya, reformasi Polri sebagai amanat Reformasi 1998 juga dinilai telah gagal.

”Amanat UUD 1945 dan Tap MPR tahun 2000 secara substansi jelas menghapus dwifungsi ABRI dan mengembalikan Polri dan TNI pada fungsi profesionalnya. Saat ini berarti secara pelan-pelan sama seperti UU TNI yang secara bertahap menambah K/L di luar struktur yang bisa dimasuki,” kata Bambang.

Bambang mempertanyakan urgensi dan alasan di balik penempatan polisi di jabatan sipil, yakni apakah karena kebutuhan dan permintaan pemerintah ​ataukah karena pemerintah membutuhkan peran dan fungsi kepolisian. ​Jika yang dibutuhkan adalah peran dan fungsinya, hal ini dianggap sebagai pergeseran paradigma yang berbahaya.

”Tanpa demarkasi yang jelas, masuknya Polri ke birokrasi sipil mengindikasikan adanya pendekatan sekuritisasi oleh pemegang kekuasaan,” ujar Bambang.

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

Sebelumnya, saat Rapat Paripurna DPR di Jakarta, pada Selasa (27/1/2026), Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri yang dilakukan Komisi III DPR. Ada delapan poin kesimpulan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri.

Salah satu dari delapan poin itu ialah Komisi III DPR menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Polri No 10/2025 dan sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam perubahan UU Polri.

Adapun poin terakhir atau delapan ialah pembentukan RUU Polri akan dilakukan DPR dan pemerintah berdasarkan UUD 1945; UU No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; serta peraturan perundang-undangan terkait.

Pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan pandangannya dalam rapat pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara Kementerian Hukum dengan Komisi III DPR di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Rapat ini digelar dengan pembahasan bersama beberapa poin revisi KUHAP berdasarkan Daftar Invetaris Masalah yang telah diserahkan ke DPR. Kementerian Hukum telah menyerahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR pada Selasa (8/7/2025). Beberapa poin DIM RUU KUHAP juga memperoleh masukan dari para legislator sebelum disepakati bersama antara legislatif dan pemerintah untuk revisi KUHAP tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
9-7-2025

”Kami berharap delapan poin percepatan reformasi Polri ini dapat ditetapkan dalam rapat paripurna dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah dan wajib dilaksanakan pemerintah sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat 6 UU Nomor 13 Tahun 2019,” ujar Habiburokhman.

Hingga saat ini revisi UU Polri masih belum dibahas di DPR. Anggota Komisi III DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, menyatakan DPR masih menunggu surat presiden (surpres) mengenai revisi UU Polri. Ia mengungkapkan, syarat pengisian jabatan sipil oleh Polri nantinya akan diperkuat dalam revisi UU tersebut.

”Naskahnya (RUU Polri), kan, sudah disiapkan. Nanti kami menunggu surpres untuk pembahasan. Ya, nanti (syarat pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri) akan diperkuat, diperjelas dalam UU Kepolisian,” kata Sarifuddin (Kompas.id, 29/1/2026).

Saat dikonfirmasi Minggu (1/2/2026), anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M Nasir Djamil, mengaku tidak terlibat dalam tim panja pembahasan reformasi Polri. Mengenai kapan pembahasan revisi UU Polri, ia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pimpinan Komisi III DPR. ”Coba cek ke pimpinan Komisi III DPR, ya,” kata Nasir.

Peraturan Polri No 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri diterbitkan pada 9 Desember 2025. Penerbitan perpol disebutkan untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengharuskan polisi mundur atau pensiun jika menduduki jabatan di luar Polri yang tugas pokoknya tak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. Bahkan, menurut rencana, perpol tersebut akan ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah (PP).

Dalam peraturan yang ditandatangani Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo itu terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota kepolisian. Instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Berikutnya, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Suasana sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan gugatan pemohon yang menyatakan bahwa Kapolri tidak bisa menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. MK menegaskan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Kompas/Hendra A Setyawan

Belakangan, pemerintah sepakat tidak akan mengatur jabatan di kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh polisi dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP). Jabatan sipil yang bisa diisi polisi akan dituangkan dalam UU Polri, seperti halnya UU TNI. Adapun rancangan peraturan yang disiapkan untuk menindaklanjuti putusan MK itu nantinya hanya akan mengatur mekanisme, tata cara, dan persyaratan pengisian jabatan sipil oleh polisi.

Pemerintah mengaku sejalan dengan Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pos-pos jabatan sipil yang bisa diisi polisi tidak bisa diatur dengan PP, tetapi harus diatur dalam UU Polri. MK juga menyatakan, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian tidak bisa didasarkan pada PP sebagai turunan Pasal 19 UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini seperti yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini. ”Iya (jabatan-jabatan di kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi akan diatur dalam UU Polri). Kalau lihat amar putusan MK demikian,” ujar Rini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

RPP yang tengah disusun pemerintah, termasuk di dalamnya Kemenpan dan RB, sebagai tindak lanjut putusan MK, tersebut hanya mengatur soal mekanisme, tata cara, dan persyaratan pengisian jabatan sipil yang bisa diisi anggota Polri. RPP dimaksud ialah RPP tentang Manajemen ASN. RPP ini merupakan aturan turunan dari UU No 20/2023 tentang ASN.

”Perlu ditekankan bahwa RPP Manajemen hanya mengatur mekanisme dan tata cara serta persyaratan, sedangkan mengenai jenis jabatan ASN tertentu dan instansi pemerintah pusat yang dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri mengacu sepenuhnya pada UU TNI dan UU Polri,” ungkap Rini.

Personel polisi melakukan gerakan hormat saat mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya yang berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Pasukan gabungan yang terdiri dari 663 anggota Polri, 306 personel TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara), serta 30 petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini menargetkan semua bentuk aksi premanisme yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Para pelaku aksi premanisme akan dikenakan hukum secara tegas. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dan juga untuk mendukung iklim investasi yang stabil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang tertuang dalam Laporan Statistik Kriminal 2024 menunjukkan, jumlah kejahatan (crime total) meningkat cukup drastis. Pada 2023, ada 584.991 kejadian kejahatan. Angka ini meningkat dari 2022, yakni dengan 372.965 kejadian. Operasi ini akan berlangsung selama 15 hari mulai dari 9 hingga 23 Mei 2025.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
09-05-2025

Secara terpisah, peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, mengingatkan pemerintah dan DPR agar berhati-hati dalam mendefinisikan batasan tugas kepolisian dalam revisi UU Polri nantinya. Jika definisi ini tidak diatur secara ketat dalam UU, pasal karet yang melegalkan polisi masuk ke sektor murni teknis sipil bisa terjadi.

Nicky mencontohkan, hampir semua kementerian memiliki irisan dengan keamanan. Jika hal kecil itu dijadikan pembenaran sebagai tugas kepolisian, semangat reformasi birokrasi sipil akan tergerus.

”Jangan sampai definisi tugas kepolisian ditarik terlalu luas. Misalnya di Kementerian Perhubungan atau Kementerian ESDM, itu sangat teknis sipil. Kalau hanya karena ada aspek pengamanan lalu lintas atau obyek vital lalu dianggap itu jabatan polisi, ini logika yang keliru,” tuturnya.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal, dalam paparan media bertajuk “Dampak Rencana Pengesahan RKUHP terhadap Kebebasan Sipil”, pada Kamis (7/7/2022).

Nicky berpendapat, sebelum pembahasan revisi UU Polri bergulir, pemerintah sudah lebih dulu memastikan kebutuhan kementerian/lembaga mana saja yang memang masih berkaitan dengan tugas anggota Polri. Publik perlu mengetahui secara transparan jumlah perwira Polri yang menduduki jabatan sipil.

”Kita perlu melakukan scanning menyeluruh. Jangan-jangan saat ini personel Polri yang mengisi jabatan sipil sudah lebih dari 17 instansi. Harus disisir mana yang benar-benar relevan dengan fungsi kepolisian,” kata Nicky.

Nicky mengingatkan, birokrasi sipil dibangun di atas sistem sistem, yakni seorang ASN meniti karier dari bawah untuk mencapai jabatan pemimpin tinggi. Masuknya perwira polisi aktif secara tiba-tiba ke level eselon I atau II berpotensi mencederai sistem merit tersebut.

Oleh karena itu, Nicky menyarankan agar pemerintah tidak hanya melihat UU Polri, tetapi juga taat pada asas dalam UU ASN. Jika memang ada kebutuhan mendesak untuk mengisi jabatan sipil, mekanismenya harus transparan dan benar-benar berbasis pada keahlian yang tidak dimiliki oleh sipil, dan bukan sekadar agar para perwira memperoleh jabatan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji