Pengerahan prajurit untuk OMSP tanpa melalui keputusan politik negara yang diatur dalam revisi UU TNI berpotensi menjadi celah bagi kembali dwifungsi TNI.
20 Mar 2025 19:56 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS —Revisi Undang-Undang TNI akhirnya disahkan di tengah kuatnya pro dan kontra. Meski pembentuk undang-undang menegaskan UU TNI hasil revisi itu disusun dengan tetap mengedepankan supremasi sipil, perubahan dalam sejumlah pasal justru dinilai melemahkan kontrol sipil atas militer. Bahkan, dwifungsi TNI kembali mengintai karena masih ada pasal yang dapat menjadi celah bagi munculnya peran ganda militer.
Pengesahan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi UU itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (20/3/2025). UU TNI baru itu memuat setidaknya tiga perubahan krusial. Perubahan-perubahan itu termaktub dalam Pasal 7 yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP); Pasal 47 terkait penempatan prajurit di jabatan sipil; serta Pasal 53 mengenai masa dinas prajurit.
Peneliti dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Diandra Mengko menilai, perubahan yang paling mengkhawatirkan terdapat dalam pasal 7. Menurut dia, peraturan baru mengenai penugasan TNI dalam OMSP berpotensi menghilangkan wewenang dan otoritas sipil.
Sebelumnya, Pasal 7 Ayat (3) UU No 34/2004 mengatur, tugas pokok TNI, baik operasi militer untuk perang dan selain perang sebagaimana yang disebutkan dalam Ayat (2), dapat dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/20/4675a290-0f79-4b09-8ebc-9100875d0cda_jpg.jpg)
Namun, dalam revisi UU TNI, OMSP tidak lagi dilaksanakan berdasarkan keputusan politik negara. Bentuk supremasi sipil ini dicabut dan diganti dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) yang bisa disusun tanpa keterlibatan DPR. Padahal, kebijakan politik negara dalam pengerahan pasukan untuk operasi militer menunjukkan sipil sebagai otoritas tertinggi.
”Salah satu wujud paling nyata dari supremasi sipil itu adalah keputusan politik negara. Keputusan ini menentukan metode, sumber daya, hingga batas waktu. Presiden sebagai pemegang keputusan sipil tertinggi lalu diotorisasi oleh DPR, baru setelah itu dilaksanakan,” kata Diandra di Jakarta, Kamis.
Apabila saat ini keputusan politik negara hilang, kata Diandra, akan hilang pula otoritas sipil dalam OMSP. Pengaturan melalui PP dan perpres sama saja dengan memberikan ”cek kosong” kepada TNI untuk mengatur OMSP.
Ketentuan baru Pasal 7 ini memang tidak terlalu disorot publik seperti Pasal 47 yang juga diubah. Publik lebih fokus membahas perubahan di pasal tersebut karena jabatan sipil yang dipegang oleh prajurit dinilai identik dengan dwifungsi TNI seperti paktik di masa Orde Baru.
Padahal, peraturan baru dalam Pasal 7 ini justru dapat menjadi celah bagi kembalinya dwifungsi TNI. Menurut Diandra, celah itu hadir dari fungsi nonpertahanan dan proporsionalitas pengerahan prajurit untuk OMSP yang tidak terkontrol.
”Jadi, proporsionalitas fokus dan kekuatan militer ini tidak terjaga lagi oleh otoritas sipil karena memiliki kewenangan sendiri. Apalagi, OMSP ini sebenarnya tugas perbantuan, bukan tugas pokok TNI untuk menghadapi peperangan,” paparnya.
Bila saat ini keputusan politik negara hilang, akan hilang pula otoritas sipil dalam OMSP. Pengaturan melalui PP dan perpres sama saja dengan memberikan ”cek kosong” kepada TNI untuk mengatur OMSP.
Meski demikian, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan, DPR tetap berperan dalam OMSP. Dia berujar, hasil dari operasi militer tetap dilaporkan kepada DPR. Sebab, DPR ini memiliki fungsi merancang anggaran, mengawasi kebijakan pemerintah dan pelaksanaan undang-undang, serta menyusun undang-undang atau legislasi.
”OMSP itu ada aturannya. Sesuai dengan fungsinya, hasil dari OMSP akan dilaporkan pada saat rapat-rapat kerja dengan DPR,” ujarnya.
Terkait jabatan sipil yang diisi prajurit, Dave juga meyakini UU TNI baru akan diterapkan dengan mengedepankan meritokrasi. Penempatan prajurit di instansi sipil, lanjutnya, tidak asal pilih sehingga yakin tidak adanya titipan dari pihak-pihak tertentu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/20/27a5abc1-f969-4635-a26c-39db1886a723_jpg.jpg)
”Ada prosesnya, terus juga dilihat dari kapasitas dan kapabilitas dari seorang individu tersebut, sehingga tidak asal pilih dan disesuaikan dengan kemampuannya,” ungkap Dave.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, pembahasan RUU TNI ini telah memenuhi semua asas legalitas dan sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR. Bahkan, Ketua DPP PDI-P itu mengklaim proses pembentukan UU ini dilakukan secara terbuka dan telah mendengarkan partisipasi masyarakat.
”Kami, DPR dan pemerintah, menegaskan (UU TNI) tetap mengedepankan supremasi sipil, demokrasi, hak asasi manusia, dan sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional,” ujarnya.
Puan tidak memungkiri revisi UU TNI menuai penolakan publik hingga tidak sedikit masyarakat yang berdemonstrasi. Karena itu, DPR juga bersedia memberikan penjelasan guna menjawab kekhawatiran publik, khusunya kecemasan akan munculnya dwifungsi TNI karena perluasan jabatan sipil yang bisa diisi prajurit.
”Jadi tolong jangan ada kecurigaan. Jangan salah berprasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik undang-undang ini. Apa yang dicurigai itu tidak sesuai,” kata Puan.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin juga menyanggah dwifungsi TNI kembali hadir dengan adanya revisi UU tersebut. Ia menyatakan interpretasi publik terkadang tidak proporsional sehingga perlu diluruskan.
Meski demikian, Sjafrie tetap mengapresiasi pihak-pihak yang menolak RUU TNI. Dia berharap dinamika ini tidak melupakan persatuan dan kesatuan dalam menghadapi berbagai ancaman.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Anita Yossihara