Apa saja yang bisa Anda pelajari dalam artikel ini?
- Apa alasan DPR dan pemerintah tetap melanjutkan revisi UU TNI di tengah masifnya penolakan publik?
- Apa saja pasal-pasal krusial yang disepakati diubah dalam RUU TNI?
- Apakah kesepakatan fraksi-fraksi parpol di DPR terkait pengesahan RUU TNI benar-benar bulat?
- Bagaimana respons Istana terhadap rencana pengesahan RUU TNI?
- Apa yang akan terjadi bila DPR tetap mengesahkan RUU TNI?
- Apa dampak yang kemungkinan timbul jika RUU TNI disahkan?
Apa alasan DPR dan pemerintah tetap merevisi UU TNI di tengah masifnya penolakan publik?
Kendati suara penolakan dari publik kian masif, DPR tetap akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada rapat paripurna, Kamis (20/3/2025) ini. Kalangan parlemen menganggap kritik dari masyarakat merupakan sesuatu yang wajar disuarakan dalam setiap penyusunan undang-undang.
Seluruh fraksi partai-partai politik di Komisi I DPR dan perwakilan pemerintah juga telah bersepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU TNI ke pembicaraan tingkat II, yakni pengesahan di rapat paripurna, Kamis ini. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) sebagai satu-satunya fraksi nonpendukung pemerintah pun satu suara dengan tujuh fraksi parpol pendukung pemerintah di DPR.
Apa saja pasal-pasal krusial yang disepakati diubah dalam RUU TNI?
Pemerintah dan DPR telah menegaskan, revisi UU TNI terbatas pada sejumlah pasal. Di antaranya pasal-pasal yang mengatur soal kedudukan institusi TNI, usia pensiun prajurit, dan terkait penempatan anggota TNI pada jabatan sipil.
Perihal penempatan anggota TNI pada jabatan sipil, baik pemerintah maupun DPR sepakat untuk memperluas. Jika dalam UU No 34/2004 diatur hanya 10 institusi sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, kini dalam revisi UU TNI disepakati bertambah menjadi 15 kementerian/ lembaga. Penambahan khususnya ada di instansi yang membidangi penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Agung, dan pengelola perbatasan.
Nomenklatur sejumlah instansi di RUU TNI juga diubah. Sebagai contoh di UU No 34/2004, disebut jabatan pada kantor yang membidangi Sekretaris Militer Presiden yang dapat diisi prajurit aktif. Namun, di RUU TNI, disebut kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
Apakah kesepakatan fraksi-fraksi parpol di DPR terkait pengesahan RUU TNI benar-benar bulat?
Pembahasan RUU TNI hingga persetujuan tingkat I memang berjalan mulus. Meski demikian, ada sejumlah catatan disampaikan fraksi-fraksi partai politik di Komisi I DPR. Harapannya, setelah RUU TNI disahkan kelak, catatan itu diperhatikan oleh pemerintah.
Fraksi Partai Nasdem, misalnya, memberikan setidaknya lima catatan terkait RUU TNI yang akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Kamis ini. Kelima catatan itu, antara lain, ialah tetap tegaknya supremasi sipil; seleksi penempatan prajurit di jabatan sipil; usia pensiun dini; peran diplomasi militer; pengawasan DPR dalam operasi militer selain perang (OMSP), penempatan prajurit di ranah sipil, dan penguatan diplomasi militer.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga memberikan catatan terkait dengan RUU TNI tersebut. Ada setidaknya enam syarat yang diajukan fraksi tersebut. Syarat itu, antara lain, ialah meliputi supremasi sipil harus dijaga, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dibatasi, serta penempatan prajurit pada jabatan sipil dilakukan dengan proses seleksi yang transparan dan independen.
Bagaimana respons Istana terhadap rencana pengesahan RUU TNI?
Sehari setelah RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disepakati untuk disahkan dalam rapat paripurna, pimpinan DPR menemui Presiden Prabowo Subianto. Pimpinan DPR yang menemui Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/3/2025), adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, dan Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto.
Kendati tidak membuka kepada publik, pimpinan DPR tak memungkiri pertemuan membahas mengenai RUU TNI. Presiden Prabowo pun disebut sudah setuju dengan perubahan UU TNI.
Apa yang akan terjadi bila DPR tetap mengesahkan RUU TNI?
Publik tidak akan tinggal diam bila DPR dan pemerintah tetap mengesahkan RUU TNI. Kalangan masyarakat sipil akan terus menolak karena RUU TNI yang akan disahkan DPR tersebut karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia.
Saat ini, kelompok masyarakat sipil telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti formil bahwa RUU TNI dibahas tidak sesuai dengan aturan. Mereka siap jika harus mengajukan judicial review atau uji materi ke MK setelah RUU TNI disahkan menjadi UU.
Apa dampak yang kemungkinan timbul jika RUU TNI disahkan?
Sejumlah kalangan, terutama kelompok masyarakat sipil dan akademisi, menilai ada sejumlah pasal-pasal krusial dalam RUU TNI yang berisiko berdampak pada HAM, supremasi sipil, dan prinsip-prinsip demokrasi. Sejumlah ketentuan baru itu bahkan dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Komnas HAM bahkan menilai RUU TNI disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi masyarakat sipil, kurangnya transparansi yang bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tanpa evaluasi menyeluruh dan keterlibatan publik yang bermakna, perubahan UU TNI berisiko mengembalikan praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang berdasarkan demokrasi dan rule of law.
Apa saja yang bisa Anda pelajari dalam artikel ini?
- Apa alasan DPR dan pemerintah tetap melanjutkan revisi UU TNI di tengah masifnya penolakan publik?
- Apa saja pasal-pasal krusial yang disepakati diubah dalam RUU TNI?
- Apakah kesepakatan fraksi-fraksi parpol di DPR terkait pengesahan RUU TNI benar-benar bulat?
- Bagaimana respons Istana terhadap rencana pengesahan RUU TNI?
- Apa yang akan terjadi bila DPR tetap mengesahkan RUU TNI?
- Apa dampak yang kemungkinan timbul jika RUU TNI disahkan?
Apa alasan DPR dan pemerintah tetap merevisi UU TNI di tengah masifnya penolakan publik?
Kendati suara penolakan dari publik kian masif, DPR tetap akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada rapat paripurna, Kamis (20/3/2025) ini. Kalangan parlemen menganggap kritik dari masyarakat merupakan sesuatu yang wajar disuarakan dalam setiap penyusunan undang-undang.
Seluruh fraksi partai-partai politik di Komisi I DPR dan perwakilan pemerintah juga telah bersepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU TNI ke pembicaraan tingkat II, yakni pengesahan di rapat paripurna, Kamis ini. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) sebagai satu-satunya fraksi nonpendukung pemerintah pun satu suara dengan tujuh fraksi parpol pendukung pemerintah di DPR.
Apa saja pasal-pasal krusial yang disepakati diubah dalam RUU TNI?
Pemerintah dan DPR telah menegaskan, revisi UU TNI terbatas pada sejumlah pasal. Di antaranya pasal-pasal yang mengatur soal kedudukan institusi TNI, usia pensiun prajurit, dan terkait penempatan anggota TNI pada jabatan sipil.
Perihal penempatan anggota TNI pada jabatan sipil, baik pemerintah maupun DPR sepakat untuk memperluas. Jika dalam UU No 34/2004 diatur hanya 10 institusi sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, kini dalam revisi UU TNI disepakati bertambah menjadi 15 kementerian/ lembaga. Penambahan khususnya ada di instansi yang membidangi penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Agung, dan pengelola perbatasan.
Nomenklatur sejumlah instansi di RUU TNI juga diubah. Sebagai contoh di UU No 34/2004, disebut jabatan pada kantor yang membidangi Sekretaris Militer Presiden yang dapat diisi prajurit aktif. Namun, di RUU TNI, disebut kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
Apakah kesepakatan fraksi-fraksi parpol di DPR terkait pengesahan RUU TNI benar-benar bulat?
Pembahasan RUU TNI hingga persetujuan tingkat I memang berjalan mulus. Meski demikian, ada sejumlah catatan disampaikan fraksi-fraksi partai politik di Komisi I DPR. Harapannya, setelah RUU TNI disahkan kelak, catatan itu diperhatikan oleh pemerintah.
Fraksi Partai Nasdem, misalnya, memberikan setidaknya lima catatan terkait RUU TNI yang akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Kamis ini. Kelima catatan itu, antara lain, ialah tetap tegaknya supremasi sipil; seleksi penempatan prajurit di jabatan sipil; usia pensiun dini; peran diplomasi militer; pengawasan DPR dalam operasi militer selain perang (OMSP), penempatan prajurit di ranah sipil, dan penguatan diplomasi militer.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga memberikan catatan terkait dengan RUU TNI tersebut. Ada setidaknya enam syarat yang diajukan fraksi tersebut. Syarat itu, antara lain, ialah meliputi supremasi sipil harus dijaga, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dibatasi, serta penempatan prajurit pada jabatan sipil dilakukan dengan proses seleksi yang transparan dan independen.
Bagaimana respons Istana terhadap rencana pengesahan RUU TNI?
Sehari setelah RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disepakati untuk disahkan dalam rapat paripurna, pimpinan DPR menemui Presiden Prabowo Subianto. Pimpinan DPR yang menemui Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/3/2025), adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, dan Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto.
Kendati tidak membuka kepada publik, pimpinan DPR tak memungkiri pertemuan membahas mengenai RUU TNI. Presiden Prabowo pun disebut sudah setuju dengan perubahan UU TNI.
Apa yang akan terjadi bila DPR tetap mengesahkan RUU TNI?
Publik tidak akan tinggal diam bila DPR dan pemerintah tetap mengesahkan RUU TNI. Kalangan masyarakat sipil akan terus menolak karena RUU TNI yang akan disahkan DPR tersebut karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia.
Saat ini, kelompok masyarakat sipil telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti formil bahwa RUU TNI dibahas tidak sesuai dengan aturan. Mereka siap jika harus mengajukan judicial review atau uji materi ke MK setelah RUU TNI disahkan menjadi UU.
Apa dampak yang kemungkinan timbul jika RUU TNI disahkan?
Sejumlah kalangan, terutama kelompok masyarakat sipil dan akademisi, menilai ada sejumlah pasal-pasal krusial dalam RUU TNI yang berisiko berdampak pada HAM, supremasi sipil, dan prinsip-prinsip demokrasi. Sejumlah ketentuan baru itu bahkan dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Komnas HAM bahkan menilai RUU TNI disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi masyarakat sipil, kurangnya transparansi yang bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tanpa evaluasi menyeluruh dan keterlibatan publik yang bermakna, perubahan UU TNI berisiko mengembalikan praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang berdasarkan demokrasi dan rule of law.