RI 36 dan Potret Sulitnya Jujur di Negeri Ini

Seskab Mayor Teddy sudah menegur pengguna RI 36. Polri juga sudah menegur petugas patwal yang mengawal RI 36. Namun, siapa pejabat di mobil RI 36 masih misterius.

11 Jan 2025 13:20 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nina Susilo, Norbertus Arya Dwiangga Martiar

Sudah dua hari lamanya, aksi patwal yang dianggap arogan saat menerobos kemacetan untuk mobil pembantu Presiden Prabowo Subianto, RI 36, ramai dipergunjingkan di jagat maya. Namun, hingga kini, belum jelas siapa pejabat pengguna mobil tersebut.

Permintaan maaf dari Kepolisian Negeri RI atas aksi patwal tersebut tanpa disertai penjelasan atas pertanyaan dari banyak warganet itu. Penjelasan sudah adanya teguran dari Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya pada pejabat dimaksud juga tanpa menjawab teka-teki pengguna RI 36. Sementara pengguna RI 36 tidak kunjung menampakkan diri sehingga tak sedikit warganet yang lantas menyimpulkan sulitnya untuk bisa jujur di negeri ini.

Kekecewaan warganet atas tidak kunjung munculnya pengguna RI 36 dengan mudah terlihat di platform X. Sejumlah warganet lantas mengaitkan ketidakjujuran tersebut dengan konteks yang lebih luas. ”Soal siapa yang punya mobil RI 36 aja gak mau terus terang, apalagi soal hal lain yang lebih serius, ya,” tulis akun @solehsolihun, pagi ini.

Akun @Tukanglas_plg pun mengaitkan dengan masih misteriusnya siapa pembuat pagar laut di pesisir Tangerang. ”Bahkan mencari tahu siapa pemilik plat RI 36 pun, publik spt mencari jarum dlm jerami. Apalagi mencari tahu siapa otak pemagar laut 30 km dilaut Tangerang. Ini negara demikian terang2an menjaga jarak dr rakyat selaku pemilik kedaulatan, selaku majikan yg dr merekalah negara ini ada,” demikian tulis @Tukanglas_plg.

Kritik warganet pada RI 36.

Penasaran warganet yang tak kunjung terjawab, sekaligus derasnya kritik yang mengalir pada RI 36, membuat ”RI 36” menjadi salah satu topik pembicaraan hangat di X. Hingga Sabtu (11/1/2024), setidaknya ada 20.500 unggahan dengan kata kunci ”RI 36”.

Warganet pun saling berspekulasi soal siapa pengguna RI 36. Ada yang menyebut Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Selain itu, ada yang menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid ikut dituding menjadi pengguna mobil itu. Belakangan, tudingan ikut menyasar pada Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad.

Dituding warganet, mereka pun ramai-ramai membantah. Budi Arie mengatakan, pelat nomor mobil Menteri Koperasi adalah RI 27.9 dan mobilnya berwarna putih.

”Siapa pun pemilik pelat nomor itu, saya harap bisa menggunakan fasilitas yang diberikan negara untuk kepentingan rakyat. Jangan sekali-kali menyakiti hati rakyat karena pemerintahan ini berasal dari rakyat dan lahir dari kehendak rakyat,” tuturnya.

RI 36

Sementara Nusron membantah melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia menegaskan, mobil yang ditumpanginya berpelat nomor RI 26. Itu pun jarang digunakannya. Politisi Partai Golkar ini mengaku lebih sering menggunakan mobil berpelat nomor B 8588 ZZH.

”Mohon maaf atas prasangka buruk tanpa tabayyun atas komentar netizen yang viral di media sosial atau sosmed sehingga menimbulkan salah paham. Plat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Meutya Hafid saat dikonfirmasi Kompas.com pun menegaskan, mobil yang digunakannya bukan RI 36, melainkan RI 22. ”Kemkomdigi menggunakan mobil dinas dengan pelat nomor 22,” kata Meutya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Mahfud MD ikut bersuara

Tak hanya jajaran pembantu Presiden Prabowo, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut bersuara. Pasalnya, ia sempat iseng bertanya pada AI dan jawabannya mobil itu digunakannya.

Unggahan Mahfud MD soal RI 36, Sabtu (11/1/2025).

”Ada ribut-ribut tentang atraksi pengawal mobil berpelat RI 36, saya mencoba bertanya melalui sebuah akun AI, siapa pemegang mobil dinas tsb. Sy kaget krn jawaban akun AI menyebut bhw mobil tersebut dipergunakan oleh Mahfud MD dan terdaftar sebagai mobil dinas Menkominfo/Komdigi,” tulisnya melalui akunnya di X.

Ia pun kaget dengan jawaban itu karena sama sekali tak pernah ada hubungannya dengan mobil tersebut. Tak hanya itu, ia terang-terangan membuka pelat mobil dinas yang digunakannya selama menjabat menteri hingga saat masih menjabat hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

”Dulu (2023) saya pernah merangkap menjadi Plt. Menkominfo tapi sy tetap memakai mobil dinas Menko Polhukam yi RI 14. Saat menjabat Ketua MK (2008-2013) saya pakai mobil dinas RI 9. Waktu jadi Menhan dulu (2000-2001), kalau tak salah, saya pakai pelat RI 10. Jadi saya tak pernah memakai RI 36, apalagi sekarang,” tulisnya.

Namun, tak hanya itu, mantan calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024 ini ikut menyinggung sulitnya masyarakat mengetahui pejabat pengguna mobil RI 36. Menurut dia, hal itu aneh. ”Aneh juga sih, kalau untuk mengetahui pelat mobil berpelat RI 36 tsb. masyarakat hrs bingung dan trs bertanya,” tulisnya lagi.

MAyor Teddy memeri hormat saat diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). KAinet yang diumumkan oleh Prabowo diberi nama Kabinet Merah Putih KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS) 20-10-2024

Ditegur Seskab

Tanda tanya publik belum terjawab, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat dikonfirmasi Kompas, Jumat (10/1/2025), mengaku sudah menegur pengguna RI 36.

”Tadi sudah saya tegur,” ujarnya. Ia juga sudah mengingatkan semua pejabat pengguna mobil dinas, tak hanya RI 36, untuk berhati-hati. Menurut dia, perilaku berkendara para pejabat sesungguhnya sudah ditata. Ke depan, ia berjanji akan semakin ditata.

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen (Pol) Raden Slamet Santoso pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu dengan tindakan arogan patwal yang mengawal mobil RI 36. Insiden pengawalan patwal menerobos kemacetan demi RI 36 itu disebut terjadi pada Rabu (9/1/2025) sore. ”Atas tindakan personel tersebut, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu,” katanya.

Menurut dia, petugas patwal yang mengawal mobil RI 36 adalah anggota Polda Metro Jaya. Petugas patwal tersebut sudah diproses oleh Kasi Pamwal Polda Metro Jaya. ”Laporan lebih lanjut dari PMJ (Polda Metro Jaya) masih kita tunggu,” tambahnya.

<p>Sejumlah polisi berbaris mengikuti  Apel Gelar Pasukan Operasi &#8220;Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021&#8221; di markas Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (12/4/2021). Salah satu yang diarahkan pada apel itu yakni terkait larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pada 6-17 Mei 2021.</p>

Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Argo lantas menerangkan, anggota patwal yang mengawal RI 36 adalah Brigadir DK. Kejadian yang viral di media sosial itu terjadi sekitar pukul 16.30 di Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Saat itu, ada truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah sehingga menyebabkan kemacetan.

Kemudian, ada mobil taksi hendak menghindar ke lajur kanan, tetapi pada saat bersamaan ada kendaraan lain dari sebelah kanan yang juga sama-sama hendak bergerak maju sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan. Akibatnya, mobil taksi berhenti dengan jeda agak lama dan saat itu terlihat terjadi perdebatan di antara kedua kendaraan tersebut sehingga menyebabkan kemacetan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Saat itu, personel pengawal segera berinisiatif untuk melerai dan meminta kendaraan taksi agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Pada momen ini, personel pengawal tampak dengan gestur arogan menunjuk ke arah taksi.

”Saat ini anggota sudah dipanggil dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan. Selanjutnya, Ditlantas PMJ juga akan mencari pengemudi taksi untuk meminta klarifikasi apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan,” ujar Argo.

Sejumlah anggota kepolisian Patwal mengikuti kegiatan latihan pra-ops di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (3/10). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai persiapan anggota kepolisian yang akan melakukan pengawalan kendaraan delegasi VIP dan VVIP dalam Pertemuan IMF-World Bank 2018. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/kye/18

Argo pun menyampaikan permintaan maaf Ditlantas Polda Metro Jaya apabila sikap gestur anggotanya dianggap tidak layak atau arogan dan akan menjadi bahan evaluasi untuk kegiatan pengawalan selanjutnya.

Namun, baik Teddy Indra Wijaya maupun Raden Slamet Santoso dan Argo tidak ada yang mau mengungkapkan siapa pejabat pengguna RI 36 tersebut.

Diduga utusan khusus presiden

Berdasarkan penelusuran Kompas, ada perubahan pelat nomor mobil dinas yang digunakan pejabat setingkat menteri/wakil menteri di era pemerintahan Prabowo Subianto jika dibandingkan di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Jokowi.

Jika di era Jokowi, angka yang terlihat di pelat mobil sudah menunjukkan siapa pejabat penggunanya. Namun, kali ini, tidak cukup sebatas itu. Di belakang angka, ada lagi angka yang berukuran kecil dan angka ini tidak bisa terlihat dari jauh. Angka kecil ini yang sebenarnya lebih presisi menunjukkan siapa penggunanya.

Mobil-mobil para pejabat Kabinet Merah Putih parkir di halaman Istana Negara. Foto diambil 16 Desember 2024.
Kendaraan sejumlah menteri yang diparkir di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menteri Koordinator Perekonomian, misalnya, menggunakan pelat RI 24. Menteri-menteri di jajarannya menggunakan RI 24 juga dengan pembeda angka kecil di sebelah kanannya. Misalnya, RI 24.2 Menteri Ketenagakerjaan, RI 24.3 Wakil Menteri Ketenagakerjaan, RI 24.3 Menteri Perindustrian, dan RI 24.4 Wakil Menteri Perindustrian.

Dalam kasus RI 36, tak terlihat dari video yang beredar, angka kecil di belakang angka yang terang terlihat dari jauh. Meski demikian, berdasarkan penelusuran Kompas, pelat nomor RI 36 digunakan oleh utusan khusus presiden, dan saat ini ada setidaknya enam utusan khusus presiden.

Mereka adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Mardiono; Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas; Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad; serta Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital Ahmad Ridha Sabana. Kemudian, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani.

Sebelumnya, ada pula KH Miftah Maulana Habiburrahman yang menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Namun, ia mengundurkan diri setelah kritik masyarakat akibat lelucon yang tak sensitif beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 76-M tahun 2024 Tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden tahun. 2024-2029, Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh utusan khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Presiden Prabowo antara lain menyalami Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

Jadi, siapa pengguna RI 36 yang memaksa menerobos kemacetan? Publik hingga kini masih mempertanyakannya. Belum adanya pejabat pemerintah yang menjawab pertanyaan publik itu dan belum adanya pejabat yang mengaku sebagai pengguna RI 36 seolah menjadi potret sulitnya jujur di negeri ini.

Rincian sejumlah pelat nomor jajaran pejabat berdasarkan hasil penelusuran Kompas:

  1. RI 1 Presiden RI
  2. RI 2 Wapres RI
  3. RI 3 (Belum diketahui)
  4. RI 4 Istri Wapres
  5. RI 5 Ketua MPR
  6. RI 6 Ketua DPR
  7. RI 7 Ketua DPD
  8. RI 8 Ketua MA
  9. RI 9 Ketua MK
  10. RI 10 Ketua BPK
  11. RI 11 (Belum diketahui)
  12. RI 12 (Belum diketahui)
  13. RI 13 (Belum diketahui)
  14. RI 14 (Belum diketahui)
  15. RI 15 Mendagri
  16. RI 15.2 Wamendagri 1
  17. RI 15.3 Wamendagri 2
  18. RI 16 Menlu
  19. RI 16.1 Wamenlu Armanatha Nasir
  20. RI 16.2 Wamenlu Anis Matta
  21. RI 16.3 Wamenlu Arif Havas Oegroseno
  22. RI 17 (Belum diketahui)
  23. RI 18 (Belum diketahui)
  24. RI 19 Menkeu
  25. RI 19.2 Wamenkeu Suahasil
  26. RI 19.3 Wamenkeu
  27. RI 20 Men PPN/Ka. Bappenas
  28. RI 20.2 Wamen PPN/Waka Bappenas
  29. RI 21 Menpan RB
  30. RI 21.2 Wamenpan RB
  31. RI 22 Menko Polkam
  32. RI 22.2 Wamenko Polkam
  33. RI 22.3 Menteri Komdigi
  34. RI 22.4 Wamen Komdigi
  35. RI 22.5 Wamen Komdigi
  36. RI 23 Menko Hukum
  37. RI 23.5 Menteri HAM
  38. RI 24 Menko Perekonomian
  39. RI 24.2 Menaker
  40. RI 24.3 Wamenaker
  41. RI 24.4 Menperin
  42. RI 24.5 Wamenperin
  43. RI 24.6 Mendag
  44. RI 24.7 Wamendag
  45. RI 24.8 Menteri ESDM
  46. RI 24.9 Wamen ESDM
  47. RI 24.10 Menteri BUMN
  48. RI 24.11 Wamen BUMN 1
  49. RI 24.12 Wamen BUMN 2
  50. RI 24.13 Wamen BUMN 3
  51. RI 24.14 Menteri Investasi
  52. RI 24.15 Wamen Investasi
  53. RI 24.16 Menteri Pariwisata
  54. RI 24.17 Wamen Pariwisata
  55. RI 25 Menko PMK
  56. RI 25.2 Menteri Agama
  57. RI 25.3 Wamen Agama
  58. RI 25.4 Mendikdasmen
  59. RI 25.5 Wamendikdasmen
  60. RI 25.6 Wamendikdasmen
  61. RI 25.7 Mendiktisaintek
  62. RI 25.8 Wamendiktisaintek
  63. RI 25.9 Wamendiktisaintek
  64. RI 25.10 Menteri Kebudayaan
  65. RI 25.11 Wamen Kebudayaan
  66. RI 25.14 Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga) /BKKBN
  67. RI 25.15 Wamen Dukbangga/BKKBN
  68. RI 25.16 Menteri PPPA
  69. RI 25.17 Wamen PPPA
  70. RI 25.18 Menpora
  71. RI 25.19 Wamenpora
  72. RI 26 Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK)
  73. RI 26.2 Menteri PU
  74. RI 26.3 Wamen PU
  75. RI 26.4 Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
  76. RI 26.5 Wamen PKP
  77. RI 26.6 Menteri Transmigrasi
  78. RI 26.7 Wamen Transmigrasi
  79. RI 26.8 Menteri Perhubungan
  80. RI 26.9 Wamen Perhubungan
  81. RI 26.10 Menteri ATR/BPN
  82. RI 26.11 Wamen ATR/BPN
  83. RI 27 Menko Pemberdayaan Masyarakat
  84. RI 27.2 Menteri Sosial
  85. RI 27.3 Wamen Sosial
  86. RI 27.4 Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)
  87. RI 27.5 Wamen PPMI 1
  88. RI 27.6 Wamen PPMI 2
  89. RI 27.7 Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  90. RI 27.8 Wamendes dan PDT T
  91. RI 27.9 Menteri Koperasi
  92. RI 27.10 Wamenkop
  93. RI 27.11 Menteri UMKM
  94. RI 27.12 Wamen UMKM
  95. RI 27.13 Menteri Ekonomi Kreatif
  96. RI 27.14 Wamen Ekonomi Kreatif
  97. RI 28.2 Menteri Pertanian
  98. RI 28.3 Wakil Menteri Pertanian
  99. RI 28.4 Menteri Kehutanan
  100. RI 28.5 Wakil Menteri Kehutanan
  101. RI 28.8 Menteri Lingkungan Hidup
  102. RI 28.9 Wamen Lingkungan Hidup
  103. RI 29 Jaksa Agung
  104. RI 32 Ketua Dewan Ekonomi Nasional
  105. RI 33.6 Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  106. RI 33.7 Wakil Kepala BPIP
  107. RI 33.8 Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  108. RI 33.10 Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO)
  109. RI 34 Kepala Kantor Staf Presiden (KSP)
  110. RI 34.2 Wakil Kepala KSP
  111. RI 36.1-7 Utusan Khusus Presiden

Kerabat Kerja

Penulis:

Nina Susilo, Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro