Kesepakatan yang terjal membuat Indonesia membeli lebih banyak produk AS demi mendapat tarif yang tetap terhitung tinggi.
16 Jul 2025 11:07 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati pengenaan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk seluruh produk dari Indonesia. Meskipun angka ini lebih rendah dari ancaman awal 32 persen, beberapa pihak mengkhawatirkan Indonesia mengorbankan pasar dan devisa tanpa imbal balik strategis jangka panjang.
Pada Selasa (16/7/2025) waktu Washington DC, atau Rabu (17/7/2025) dini hari waktu Jakarta, Presiden AS Donald Trump mengatakan kepada para wartawan di Gedung Putih bahwa Indonesia sepakat memberi kebebasan akses bagi produk AS untuk masuk ke Indonesia.
Sebaliknya, produk Indonesia yang diekspor ke AS akan dikenai tarif sebesar 19 persen, satu persen lebih rendah dari produk asal Vietnam. Sebelum mencapai kesepakatan dagang dengan Indonesia, Trump telah menetapkan tarif sebesar 20 persen untuk produk impor asal Vietnam.
Komitmen Indonesia untuk membeli sejumlah produk AS turut memengaruhi turunnya tarif tersebut. Trump mengatakan, Indonesia akan membeli energi dari AS senilai 15 miliar dollar AS, produk pertanian asal AS senilai 4,5 miliar dollar AS, dan 50 pesawat produk Boeing, sebagian besar di antaranya jet berbadan bongsor, yaitu Boeing 777.
Sayangnya, dalam kasus ini, Indonesia justru menyerahkan dua instrumen sekaligus, yaitu pasar dan devisa, tanpa imbal balik strategis jangka panjang.
Ekonom dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai, kesepakatan yang terjalin justru membuat Indonesia membeli lebih banyak produk AS untuk mendapat tarif yang tetap terhitung tinggi. Padahal, barang-barang AS masuk ke pasar Indonesia bebas tarif dan bebas hambatan non-tarif.
Menurut dia, kesepakatan ini bukan cerminan kemitraan strategis setara, melainkan bentuk ketidakadilan struktural. Pasalnya, AS mendapat keuntungan ganda, yakni menurunkan defisit perdagangan dan dapat memungut tarif impor 19 persen dari produk Indonesia yang masuk ke pasar AS.
Jika negosiasi tarif menjunjung prinsip keadilan, idealnya negosiasi akan menghasilkan kesepakatan tarif bea masuk untuk pasar Indonesia dan AS sama-sama dikenakan sebesar nol persen. Adapun keseimbangan neraca dagang dapat dijaga melalui diversifikasi dan peningkatan nilai tambah domestik.
”Sayangnya, dalam kasus ini, Indonesia justru menyerahkan dua instrumen sekaligus, yaitu pasar dan devisa, tanpa imbal balik strategis jangka panjang,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu pagi.
Achmad juga menilai, kesepakatan yang terjalin antara AS dan Indonesia akan membawa risiko berat bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah impor dalam jumlah masif dari AS akan meningkatkan tekanan pada neraca pembayaran dan neraca perdagangan Indonesia.
”Pembelian energi 15 miliar dollar AS akan menambah beban devisa. Pembelian produk pertanian 4,5 miliar dollar AS berpotensi menekan sektor pertanian domestik, dari jagung hingga kedelai, karena kalah bersaing harga dan volume,” ujarnya.
Di luar itu, pembelian 50 unit pesawat Boeing, menurut Achmad, berpotensi memberikan tambahan utang bagi maskapai nasional. Ia berharap agar keputusan ini pada akhirnya tidak menekan arus kas BUMN penerbangan yang selama masih disubsidi negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/07/e0c55d12-99de-49ca-bb6c-051e31a963ec_jpg.jpg)
Selain mengancam neraca perdagangan, kesepakatan ini juga berpotensi turut mengancam lapangan kerja. Tarif 19 persen akan menurunkan daya saing ekspor manufaktur Indonesia ke AS. Sektor padat karya, seperti tekstil, sepatu, dan elektronik, berisiko mengurangi produksi hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pesanan AS berkurang akibat harga jual naik.
Terdapat juga risiko inflasi dan ketahanan pangan. Pasalnya, jika neraca pembayaran melemah akibat lonjakan impor dan lemahnya ekspor, rupiah berpotensi tertekan. ”Pelemahan rupiah akan menaikkan harga barang impor lain, mendorong inflasi, dan mengurangi daya beli masyarakat,” ujarnya.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. Ia menilai, produk-produk AS yang menjadi bagian dari kesepakatan dagang untuk menurunkan tarif resiprokal merupakan produk yang memang dibutuhkan industri dalam negeri.
”Kita membutuhkan produk-produk tersebut, hanya sumbernya yang kita geser. Jadi, ini tidak akan mengganggu neraca perdagangan kita secara keseluruhan,” kata Wijayanto.
Menurut dia, tarif bea masuk atas produk Indonesia yang relatif lebih rendah ketimbang Vietnam berpotensi untuk mendongkrak ekspor dan menjaga surplus neraca perdagangan. Pasalnya, saat ini walau ekspor Indonesia ke AS hanya mewakili 9,9 persen total ekspor nasional, kontribusinya mencapai 45 persen dari total surplus neraca perdagangan.
Kita tetap perlu melakukan negosiasi supaya definisi transshipment dibuat lebih longgar.
Dalam jangka panjang, lanjut Wijayanto, kesepakatan ini berpotensi menguntungkan dengan catatan Pemerintah Indonesia tetap perlu waspada dengan potensi retaliasi dari China. Jika ke depan impor dari AS tersebut mengganggu ekspor dari China, negosiasi perlu terus dijalankan.
”Kita tetap perlu melakukan negosiasi supaya definisi transshipment dibuat lebih longgar. Misalnya, produk manufaktur dengan bahan baku impor dari China tidak dikenai tarif transshipment seperti yang sudah AS sepakati dengan Vietnam sebesar 40 persen,” ujarnya.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto