PDI-P menilai pelaporan Ribka Tjiptaning ke polisi sebagai upaya membungkam suara kritis. Pernyataan Ribka soal Soeharto disebut berdasarkan fakta sejarah.
13 Nov 2025 15:35 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P menilai, pelaporan Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri sebagai bentuk pembungkaman suara kritis.
Pernyataan Ribka yang menyinggung Presiden kedua RI Soeharto merupakan fakta sejarah, sehingga pelaporan dianggap sebagai upaya menakut-nakuti pihak yang menolak penganugerahan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto. Soeharto, seperti diketahui, diberi gelar pahlawan nasional bersama sembilan tokoh lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto pada momentum peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025).
Politikus PDI-P, Guntur Romli, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/11/2025), mengatakan, pernyataan Ribka Tjiptaning tentang Soeharto merupakan fakta sejarah dan hasil penyelidikan Tim Ad Hoc Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2012. Karena itu, ia mempertanyakan motif di balik pelaporan terhadap Ribka ke kepolisian.
”Ini upaya pembungkaman dan menakut-nakuti pihak yang kritis dan menolak Soeharto sebagai pahlawan,” ujarnya.
Ini upaya pembungkaman dan menakut-nakuti pihak yang kritis dan menolak Soeharto sebagai pahlawan.
Pada Rabu (12/11/2025), Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mengadukan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri karena menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat. Menurut aliansi itu, pernyataan Ribka tidak berdasar karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah atas peristiwa tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/18/dfa974b7-d322-4aa3-8abb-b945049ee353.jpg)
Guntur menambahkan, jumlah korban pembantaian sebanyak 3 juta orang pada 1965-1966 adalah versi Sarwo Edhie Wibowo yang waktu itu menjabat Komandan Pasukan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD). Semua itu tertulis di buku G30S: Fakta atau Rekayasa yang ditulis Julius Pour.
Tak hanya itu, laporan Tim Ad Hoc Komnas HAM pada 2012 juga memperkirakan jumlah korban pembantaian 1965–1966 mencapai 500.000 hingga 3 juta jiwa. Pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang berada di bawah komando Soeharto.
Laporan itu merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
”PDI-P menilai rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto adalah bentuk pemutihan terhadap pelanggaran HAM berat, mulai dari pembantaian 1965–1966 hingga peristiwa Tanjung Priok, Talangsari, penembakan misterius, operasi militer di Aceh, penculikan aktivis, dan kerusuhan Mei 1998,” kata Guntur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/27/492cdb6f-8efe-4719-9413-43f02faa3f41_jpg.jpg)
Ia juga menyindir pelapor agar memahami fakta sejarah sebelum melaporkan. ”Pelapor harap baca buku sejarah dan rekomendasi Komnas HAM agar bertambah kecerdasannya,” ucapnya.
Secara terpisah, Ribka menyatakan siap menghadapi laporan tersebut. Menurut dia, pengaduan terhadap dirinya bisa dimaknai sebagai ancaman terhadap kebebasan berpendapat. ”Siap hadapi,” ujarnya.
Ribka menegaskan, pernyataannya bukan kabar bohong karena seluruhnya tertulis dalam sejarah dan memiliki saksi. ”Nanti kita buktikan saja, banyak saksi-saksinya, kok,” katanya.
Secara terpisah, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, berpandangan, peristiwa pengaduan semacam itu sudah dikhawatirkan oleh banyak pihak karena implikasi hukumnya menjadi sangat sulit diprediksi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/06/49a455728e65efdcba1b42ca0b683cd6-20251106ron28.jpg)
Pasalnya, lanjut Charles, proses yang kemudian terjadi bisa jadi merupakan keputusan politik yang dibungkus dengan keputusan hukum. Implikasinya pun bisa terkait politik dan hukum.
”Bukan tidak mungkin laporan serupa bisa ditujukan kepada siapa pun yang dianggap bertentangan dengan keputusan rezim yang sudah menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Hal ini juga membuktikan bahwa gelar tersebut memang ditujukan untuk merehabilitasi jejak masa lalu Soeharto,” tutur Charles.
Menurut dia, peristiwa itu sekaligus menunjukkan kegagalan negara dalam memberikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Soeharto semasa hidupnya karena memang tidak ada putusan hukum apa pun yang pernah dijatuhkan. Alih-alih memberikan kepastian hukum, pemerintah malah mengambil jalan pintas dengan memberi gelar pahlawan nasional.
Dengan kondisi demikian, kata Charles, Soeharto akan semakin tidak tersentuh oleh hukum. Bahkan, terhadap 12 dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu yang pernah ditetapkan pemerintah pun akan terdampak pengusutannya meski sebagian besar terjadi di era Soeharto berkuasa.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto