Tradisi Politis Gelar Pahlawan Nasional

Dari semangat persatuan hingga urusan elektoral, penetapan pahlawan nasional tak pernah lepas dari kepentingan politis rezim yang tengah berkuasa.

10 Nov 2025 06:06 WIB · Politik & Hukum

Oleh Kurnia Yunita Rahayu

Sepuluh November 2025 menjadi tanggal yang paling ditunggu oleh pemerintah daerah, partai politik, hingga keluarga dari 49 kandidat yang diusulkan menjadi pahlawan nasional di tahun pertama kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Menurut rencana, Presiden Prabowo Subianto akan memimpin Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta, Senin (10/11/2025) dan mengumumkan para tokoh yang mendapatkan anugerah tertinggi atas pengabdiannya terhadap bangsa dan negara pada hari yang sama. Namun, siapakah yang layak ditetapkan menjadi pahlawan nasional?

Dari 49 tokoh yang diusulkan menjadi pahlawan nasional, tidak semua akan dinobatkan sebagai pahlawan nasional. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf berulang kali mengungkapkan bahwa ada 20-an tokoh yang bakal diprioritaskan. Namun, pada Minggu (9/11/2025) petang, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa gelar pahlawan nasional akan diberikan kepada lebih kurang 10 nama.

Prasetyo juga membenarkan jika salah satu yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional adalah Presiden ke-2 RI Soeharto. Selain itu, ada pula Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Presiden kedua Soeharto menyambut hangat kedatangan Presiden Abdurrahman Wahid yang berkunjung ke rumahnya di Jalan Cendana, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2000).Kompas/JB Suratno

Sebelumnya, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa semua tokoh yang diusulkan sebagai pahlawan nasional sudah memenuhi berbagai persyaratan dan melewati penilaian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. ”Prosesnya sudah dilewati. Siapa pun yang diputuskan nanti itu sudah tentu memenuhi syarat,” kata Saifullah, Jumat (7/11/2025).

Mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, gelar merupakan penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Adapun pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara.

UU No 20/2009 juga mengatur 10 asas yang patut dipenuhi dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Sejumlah prinsip tersebut antara lain kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, keteladanan, dan kehati-hatian. Selain itu, ada pula asas keobjektifan, keterbukaan, kesetaraan, dan timbal balik yang perlu dipenuhi.

Seorang anggota TNI sedang membersihkan salah satu makam di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Selasa (9/11)

Dengan dasar tersebut, sejak tahun 2009, ada sekitar 60 tokoh yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Mereka menambah daftar panjang jumlah pahlawan nasional yang pertama kali ditetapkan Presiden pertama RI Soekarno pada 1959. Berdasarkan data Kementerian Sosial, dari 1959 hingga penetapan terakhir pada 2023, terdapat 206 pahlawan nasional dengan proporsi 190 laki-laki dan 16 perempuan.

Setelah UU No 20/2009 terbit, syarat khusus pengangkatan pahlawan nasional berubah, dan mewajibkan tokoh yang diusulkan sudah meninggal. Padahal, sebelumnya tidak ada aturan ketat soal itu. 

Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Penetapan, Penghargaan, dan Pembinaan terhadap Pahlawan, misalnya, dijelaskan bahwa mereka yang bisa diangkat sebagai pahlawan adalah mereka yang sudah gugur karena tindak kepahlawanannya atau masih hidup dan sudah melakukan tindak kepahlawanan.

Peraturan yang ditandangatani Menteri Sekretaris Negara Subandrio pada 19 September 1964 itu pun menjelaskan, penetapan pahlawan bisa dilakukan terhadap tokoh yang sudah meninggal ataupun masih hidup karena revolusi Indonesia berlangsung secara simultan. 

*** Local Caption *** Peringatan Hari Pahlawan 10 November diperingati dengan kesederhanaan tapi khidmat di berbagai tempat seluruh tanah air. Di Istana Negara, Presiden Soeharto hari Rabu 10 November 1971 menganugerahkan gelar pahlawan Nasional kepada almarhum Wage Rudolf Supratman dan Nyai Achmad Dahlan serta Bintang Mahaputra kepada Alm. Osa Maliki. Untuk kedua pahlawan Presiden menyerahkan surat-surat resmi yang diletakkan dalam tabung, sedangkan Ny Osa Maliki ditambah pengalungan Bintang Jasa. Berita terkait dengan Kompas, 11 November 1971, hlm: 1

Sekalipun ada perbedaan mendasar sebelum 2009, baik UU No 20/2009 maupun 17 peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya sama-sama mengatur bahwa tindak kepahlawanan seseorang terutama terkait perjuangan meraih kemerdekaan. Selain itu, penganugerahan gelar pahlawan tidak lepas dari dinamika politik yang berkembang di setiap era.

Unsur politis

Unsur politis dalam penetapan pahlawan sudah terjadi sejak masa awal Presiden pertama RI Soekarno memberikan gelar pahlawan nasional pada 1959.

Saat itu, pemberian gelar pahlawan nasional dilakukan di tengah berlangsungnya gerakan pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang berpusat di Sumatera dan Sulawesi. PRRI yang beraktivitas terutama di Sumatera Barat memprotes ketimpangan dana pembangunan dari pusat ke daerah dan mendapatkan dukungan dari beragam kalangan mulai dari militer, intelektual, hingga para birokrat.

Untuk menghadapi pemberontakan itu, Bung Karno tidak hanya menggelar dua operasi penumpasan pada 1958. Bung Karno juga memutuskan untuk mengangkat pahlawan nasional dari beragam etnis, salah satunya Minangkabau, untuk mengembalikan nuansa persatuan nasional setelah adanya pemberontakan.

Presiden Soekarno saat donor darah untuk Palang Merah Indonesia. Foto diambil pada 22 Juni 1954 *** Local Caption *** Pada tgl 22/6-1954, Presiden Sukarno telah menjumbangkan darahnja kepada Palang Merah Indonesia. Pada gambar tambak pengambilan darah tsb sedang dimulai.

Tokoh dimaksud adalah Abdul Moeis, seorang wartawan dan sastrawan asal Sumatera Barat yang pernah menjadi anggota Volksraad serta aktif dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia dari Belanda. Abdul Moeis sekaligus menjadi tokoh pertama yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

“Ide awalnya adalah terkait dengan persatuan. Jadi, Presiden Soekarno tidak ingin ada pemberontakan, sehingga ia mengangkat pahlawan dari beragam etnis agar semua golongan terwakili dalam pembangunan,” kata Profesor Riset Bidang Sejarah Sosial Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asvi Warman Adam, Kamis (6/11/2025).

Berselang lima tahun setelah Abdul Moeis, Bung Karno kembali mengangkat sejumlah pahlawan nasional dari berbagai kalangan. Beberapa di antaranya adalah tokoh emansipasi perempuan RA Kartini dari Jawa Tengah dan Cut Nyak Dien dari Aceh. Bung Karno juga mengangkat pendiri dan pemimpin Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy’ari dan putranya KH Wahid Hasyim. Selain itu, tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), Alimin, juga diangkat menjadi pahlawan nasional.

Pemberian gelar pahlawan yang dilakukan pada 1964 berada di tengah konteks perkembangan konsep Nasakom (Nasionalis, Agamis, dan Komunis) yang digagas Bung Karno. Untuk mendukung gagasan tersebut, Soekarno pun mengangkat para tokoh yang mewakili ketiga kelompok tersebut untuk menjadi pahlawan nasional.

Foto isteri Panglima Polim yang sering disebut sebagai Cut Nyak Dien dalam beberapa publikasi di Indonesia.Universitas Leiden/KITLV

Memasuki era Orde Baru, kata Asvi, pemberian gelar pahlawan nasional lebih banyak didasarkan pada usulan pemerintah daerah lalu dinilai oleh Kementerian Sosial dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Hal itu tidak terlepas dari kepentingan representasi berbagai daerah agar peran penting setiap tokoh bisa diakui oleh negara. Meski demikian, bukan berarti Presiden tidak bisa memutuskan pengangkatan pahlawan tanpa usulan dari bawah.

Selama 32 tahun Soeharto menjabat, setidaknya ada dua tokoh yang ia angkat menjadi pahlawan nasional tanpa usulan dari pemerintah daerah.

Tokoh dimaksud adalah Basuki Rahmat, purnawirawan TNI Angkatan Darat yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri di masa awal pemerintahan Soeharto. Basuki diberi gelar pahlawan nasional di hari wafatnya, 9 Januari 1969, berkat perannya membawa Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada 1966 yang menjadi dasar penyerahan kekuasaan dari Presiden Soekarno kepada Soeharto.

Presiden dan Ibu Tien Soeharto sedang melakukan wawancara jarak jauh dengan guru dan murid SMP di Banda Aceh, Denpasar dan Dili, disaksikan oleh Mendikbud Prof. Dr. Fuad Hassan (belakang kiri) dan Menpen Harmoko (belakang kanan), saat meresmikan TPI (Televisi Pendidikan Indonesia) di Studio XII TVRI Jakarta, Rabu (23/1/1991)

Selain itu, Soeharto mengangkat istrinya, Siti Hartinah atau Ibu Tien Soeharto, menjadi pahlawan nasional. Gelar itu dianugerahkan Soeharto pada Juli 1996 atau tiga bulan setelah Ibu Tien meninggal. Ibu Tien dianggap berjasa dalam berbagai karya sosial salah satunya mendirikan Taman Mini Indonesia Indah.

“Dua tokoh itu diangkat oleh Presiden tanpa prosedur standar, karena menjadi sejenis ucapan terima kasih Pak Harto kepada Basuki Rahmat dan Ibu Tien,” ujar Asvi.

Semakin politis

Belum berhenti di situ, unsur politis dalam penentuan pahlawan nasional juga masih berlangsung pasca-Reformasi 1998.

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahi Mohammad Natsir gelar pahlawan nasional pada 2008. Padahal, usulan agar mantan Perdana Menteri Indonesia 1950—1951 sekaligus tokoh Islam terkemuka dalam perjuangan kemerdekaan itu menjadi pahlawan pada masa Orde Baru, tidak pernah diterima. Natsir dinilai tidak bisa menjadi pahlawan, karena terlibat dalam PRRI sedangkan syarat umum menjadi pahlawan nasional adalah tidak pernah terlibat pemberontakan terhadap NKRI.

“Walaupun Natsir adalah tokoh besar yang sangat berjasa bagi Indonesia, dia tidak bisa menjadi pahlawan karena ditolak kalangan ABRI (setelah Reformasi berubah menjadi TNI,” ungkap Asvi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar acara buka puasa bersama dengan pemimpin redaksi media massa dan wartawan yang biasa meliput di lingkungan Istana. Seusai menyampaikan pidato, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjabat tangan dengan Pemimpin Harian Umum Kompas Jakob Oetama, disaksikan Direktur Utama LPP RRI Parni Hadi, wartawan senior August Parengkuan, dan Redaktur Senior Harian The Jakarta Post Sabam Siagian di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/9/2010). Kompas/Alif Ichwan *** Local Caption *** Buka Puasa Bersama Presiden dengan Pemimpin Redaksi dan Wartawan Istana Jakarta – Usai menyampaikan pidatonya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjabat tangan dengan dengan Pemimpin Harian Umum Kompas Jakob Oetama, disaksikan Direktur Utama LPP RRI Parni Hadi, Wartawan senior August Parengkuan dan Direksi Harian The Jakarta Post Sabam Siagian di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/9). Sebelumnya Presiden bersama Ny Ani Yudhoyono menggelar acara buka puasa bersama dengan pemimpin redaksi media dan wartawan yang biasa meliput di lingkungan Istana. Editorial Use Only

Oleh karena itu, di bawah Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, pendekatan ke pihak TNI digencarkan. Salah satunya dengan menekankan wacana tentang keberpihakan Natsir pada NKRI, karena pada 1950 Natsir pernah mengajukan mosi integral dalam sidang pleno parlemen. Mosi integral Natsir mendorong keutuhan Indonesia dalam lingkup NKRI setelah sebelumnya berbentuk Republik Indonesia Serikat.

Wacana mengenai mosi integral Natsir pun berhasil meyakinkan sebagian besar pihak TNI. Oleh karena itu, pihak yang perlu diyakinkan adalah Presiden Yudhoyono. Ketika bertemu Yudhoyono, Bachtiar pun meyakinkan bahwa Natsir merupakan tokoh besar asal Sumatera Barat yang memiliki banyak pendukung politik. Pada November 2008 atau delapan bulan sebelum Pilpres 2009, Natsir pun diangkat menjadi pahlawan nasional.

“Semakin ke sini, penetapan pahlawan nasional itu semakin politis. Tidak cukup kriteria-kriteria yang ditetapkan Kementerian Sosial, tetapi ada hal lain yang juga menentukan, salah satunya keadaan. Dalam keadaan menjelang pemilu atau pilpres, biasanya pengangkatan lebih banyak, karena berkaitan dengan kepentingan Presiden menjaga lumbung suaranya,” kata Asvi.

Padahal, mengacu pada UU No 20/2009, pemberian gelar pahlawan bertujuan untuk menghargai jasa orang-orang telah mendarmabaktikan dirinya kepada bangsa dan negara. Selain itu, gelar pahlawan diberikan untuk menumbuhkembangkan sikap kepahlawanan dan keteladanan di tengah masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebanyak 214,84 ton senilai Rp 29,37 triliun. Kompas/Hendra A Setyawan

Kini, penetapan pahlawan nasional akan kembali dilakukan oleh Presiden Prabowo. Kontroversi dan dugaan kepentingan politis yang lebih besar ketimbang pertimbangan keteladanan juga masih ada, terutama dengan usulan menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional. 

“Bahwa ada pro-kontra, bahwa ada yang mungkin setuju mungkin tidak, itu bagian dari aspirasi. Tetapi marilah sekali lagi kita mengajak semuanya untuk melihat yang positif, melihat yang baik. Apalagi kalau bicaranya adalah pemimpin-pemimpin kita terdahulu,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Namun, pasca-terbitnya UU No 20/2009, beleid itu menjadi satu-satunya acuan penetapan pahlawan nasional. Belasan aturan yang ada sebelumnya sudah dihapuskan. UU tersebut memuat sejumlah asas pemberian gelar pahlawan, yakni kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, kesetaraan, dan timbal balik. Pemberian gelar pahlawan pun harusnya tak keluar dari prinsip-prinsip itu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul