Petani berharap kebijakan harga pembelian ubi kayu atau singkong di tingkat petani Rp 1.400 per kilogram segera direalisasikan.
13 Jan 2025 17:52 WIB · Nusantara
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten berunjuk rasa di depan kompleks kantor gubernur dan DPRD Lampung, Senin (13/1/2025). Mereka menuntut kesepakatan bersama terkait penetapan harga singkong Rp 1.400 per kilogram benar-benar direalisasikan.
Massa berbondong-bondong datang ke titik kumpul Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung sekitar pukul 11.00 WIB. Sebagian besar menempuh jarak puluhan kilometer dengan naik truk demi menuntut kenaikan harga singkong.
Para petani berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, dan Tulang Bawang. Ada juga petani yang berangkat dari Tulang Bawang Barat, Mesuji, dan Way Kanan.
Unjuk rasa diwarnai orasi dari sejumlah perwakilan petani menggunakan pengeras suara. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan kekecewaan kepada pemerintah yang dianggap galak kepada rakyat, tetapi jinak dengan pengusaha tapioka. Ada juga yang sengaja membawa tanaman singkong.
Demonstrasi sempat memanas saat massa yang berdiri di garis depan berupaya merusak kawat berduri yang dipasang aparat keamanan di lokasi. Ribuan orang yang berada di luar gedung kemudian merangsek mendekati kantor DPRD Lampung sembari menunggu hasil audiensi. Perwakilan petani akhirnya diperbolehkan masuk ke gedung DPRD Lampung untuk menyampaikan aspirasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/13/66e30d8731da06fb66230bc6a3fed1de-demo_petani_singkong_13_.jpg)
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul Aswin mengatakan, saat ini tidak ada perusahaan tapioka yang membeli singkong petani Rp 1.400 per kg dengan rafaksi 15 persen sesuai surat keputusan bersama yang ditandatangani Penjabat Gubernur Lampung Samsudin dan sejumlah perusahaan tapioka.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung menginisiasi kesepakatan bersama petani dan pelaku industri terkait harga pembelian ubi kayu atau singkong di tingkat petani. Harga pembelian singkong di tingkat petani ditetapkan paling rendah Rp 1.400 per kg dengan rafaksi 15 persen. Harga tersebut berlaku untuk singkong dengan masa tanam minimal sembilan bulan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin (23/12/2024). Kesepakatan bersama tersebut diharapkan mulai efektif berlaku satu hari setelah ditetapkan (Kompas.id, 25/12/2024).
Akan tetapi, setelah tiga pekan, kebijakan tersebut tidak juga terealisasi. Sejumlah industri tapioka justru mengaku tidak mengetahui adanya surat keputusan bersama tersebut.
Dasrul menyebut, saat ini harga jual singkong di tingkat petani Rp 1.070 dengan rafaksi berkisar 20-35 persen. Selain harga yang rendah, petani singkong juga mengeluhkan sikap perusahaan yang sewenang-wenang dalam menetapkan pemotongan rafaksi sehingga petani merugi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/13/76b626c49eeb9ad8b46dece73520b84f-demo_petani_singkong_3_.jpg)
Selain persoalan harga singkong yang sering anjlok, petani juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain, di antaranya meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan secara berkala ke industri tapioka setiap bulan. Petani juga menuntut agar mereka bisa kembali mendapatkan alokasi pupuk subsidi dari pemerintah.
Selama ini, Lampung menjadi daerah penghasil ubi kayu terbesar di Tanah Air. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Kementerian Pertanian mencatat, produksi ubi kayu di Lampung tahun 2022 mencapai 5,9 juta ton. Lampung menyumbang 39,74 persen dari total produksi ubi kayu secara nasional yang tercatat 14,9 juta ton.
Akan tetapi, pemerintah justru menghapus singkong sebagai salah satu komoditas yang mendapatkan kuota pupuk bersubsidi. Keputusan itu termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam aturan itu, pemerintah merealokasi penyaluran pupuk bersubsidi hanya untuk komoditas penyumbang inflasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/13/c6ad10fefa5cfee70155a15d1fa2136c-demo_petani_singkong_8_.jpg)
Audiensi antara perwakilan petani singkong dan panitia khusus tata niaga singkong juga sempat memanas. Awalnya, perwakilan petani dan DPRD menyampaikan pandangan masing-masing dengan kondusif.
Kondisi mulai memanas saat para perwakilan petani merasa tidak mendapat kejelasan hasil audiensi dengan para wakil rakyat. Salah satu perwakilan petani Lampung Timur, Maradoni, meminta kejelasan terkait dengan hasil pertemuan karena ribuan petani singkong sudah menunggu di luar gedung DPRD.
”Kami hanya ingin pemerintah menegaskan surat keputusan agar kesepakatan harga singkong dapat diterapkan oleh perusahaan. Kalau perusahaan melanggar, harus diberi sanksi tegas,” kata Maradoni sambil menggebrak meja.
Menanggapi hal ini, anggota Pansus DPRD Lampung, Budhi Condorowati, melakukan interupsi. Ia menyebut, surat kesepakatan bersama itu tidak dapat diterapkan karena tidak mempunyai payung hukum. Karena itu, DPRD berkomitmen mendorong peraturan daerah yang mengatur harga singkong.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/13/2cc27b0468d0e0bf2a18a606ffb4808c-demo_petani_singkong_9_.jpg)
Namun, intonasi dan gaya bicara Budhi justru memicu kemarahan petani. Para petani yang ada di ruangan itu sontak bangun dari kursi dan menghampiri anggota DPRD dari Fraksi PDI- P tersebut. Situasi kembali kondusif setelah perwakilan petani meminta Budhi keluar dari ruangan itu.
Audiensi dengan petani singkong kembali dilanjutkan dengan dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar. Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Giri menjelaskan, DPRD Lampung mendorong pembentukan pansus untuk mencegah keberulangan anjloknya harga singkong di tingkat petani. Tim pansus memang membutuhkan waktu untuk mendorong lahirnya peraturan daerah.
Ia menyebut telah berkomunikasi dengan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin yang saat ini berada di Jakarta lewat sambungan telepon. Ahmad Giri juga telah menyampaikan terkait surat keputusan bersama soal penetapan harga singkong yang belum terealisasi di lapangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/13/3417c2ec8da4bd8efeffc16e4862e75e-demo_petani_singkong_4_.jpg)
Giri menyebut, Pemprov Lampung meminta waktu tiga hari untuk mengevaluasi soal implementasi surat keputusan bersama tersebut. Namun, hal tersebut langsung ditolak oleh para petani.
Petani, kata Dasrul, meminta surat edaran dari Pemprov Lampung. Tujuannya agar industri menaati kebijakan soal harga singkong diurus hari itu juga.
”Kami tidak akan pulang tanpa membawa apa pun untuk para petani. Mereka sudah datang jauh-jauh dari kabupaten demi menyampaikan tuntutan,” kata Dasrul.
Penulis:
Vina OktaviaEditor:
Cornelius Helmy Herlambang