Semestinya pemerintah turun ke lapangan untuk melakukan sensus data PHK di seluruh Indonesia setiap bulan atau triwulan.
08 Jul 2025 18:29 WIB · Ekonomi & Bisnis
Pemerintah perlu memiliki data pemutusan hubungan kerja atau PHK yang valid dan aktual agar bisa merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran. Tanpa data yang akurat dan transparan, upaya mitigasi dampak PHK hingga penyaluran bantuan dan pelatihan ulang tenaga kerja berisiko tidak efektif.
Seusai menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin (7/7/2025), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menemui dan menjawab beberapa pertanyaan media, dari seputar bantuan subsidi upah hingga perkembangan PHK. Hanya saja, saat ditanyakan soal data PHK, ia sempat terlihat enggan menjawab.
Mulanya, Yassierli menjawab ”sudah dulu”. Namun, karena media terus meminta, ia lantas berpendapat bahwa publikasi data PHK yang rutin setiap bulan dapat memicu pesimisme di masyarakat. Menurut dia, pemerintah harus menyampaikan informasi yang membangun harapan.
Yassierli menekankan, pihaknya sedang berupaya membangun satu sistem data yang valid terkait PHK. Sistem ini mengacu ke basis data kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan data dinas tenaga kerja.
Selain itu, pemerintah terus berupaya menciptakan lapangan pekerjaan. Beberapa caranya, antara lain, melalui program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/07/9f7eec0ce92de31181a4b301c42f3f0e-WhatsApp_Image_2025_07_07_at_17.26.44.jpeg)
Di luar program tersebut, Kemenaker juga sedang fokus meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja. Sebagai contoh, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup bantuan tunai dan pelatihan serta bantuan subsidi upah bagi pekerja formal peserta Jamsostek.
Pernyataan awal Yassierli dalam menanggapi pertanyaan media soal PHK itu pun dijadikan judul di beberapa media nasional, lalu menyebar di berbagai perbincangan media sosial sepanjang Selasa (8/7/2025).
Ada warganet yang menyarankan agar pemerintah membuka lowongan pekerjaan supaya situasi menjadi optimistis. Warganet lain mengatakan, pemerintah sebaiknya bersikap transparan karena kalau data ditutupi, artinya ada kegagalan pemerintah. Ada pula warganet yang menyayangkan pernyataan seperti itu disampaikan oleh seorang Menaker.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi yang membaca pernyataan viral Yassierli itu menduga, Menaker sebenarnya mengetahui kalau data PHK ada dan besar. Ia juga menduga, Menaker khawatir jika data PHK yang besar itu diungkap ke publik, masyarakat malah tambah pesimistis dalam mencari pekerjaan.
”Pernyataan Menaker bahwa jika data PHK diungkap setiap bulan bakal membuat pesimistis itu artinya bahwa secara nurani (dia) ingin mengatakan kalau jumlah PHK itu ada dan besar. Saya kira, pesannya bisa diartikan begitu,” ujar Ristadi, Selasa (8/7/2025), di Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/36f6a6572c81674f2f2aad6f277ab84b-FAK_7535.jpg)
Ketimbang mempersoalkan kata-kata Menaker, Ristadi memilih menyoroti akar masalah, yaitu perbedaan data PHK yang terus berulang dan telah menjadi rahasia umum. Isu ini terus terjadi, padahal risiko PHK semakin meluas di berbagai sektor industri sejak awal 2025.
Sebagai gambaran, per 27 Mei 2025, Partai Buruh mengklaim ada 60.000 buruh yang terdampak PHK massal di 40 perusahaan pada Januari-Maret 2025. Sebulan kemudian, jumlahnya naik menjadi 70.000 orang. Hal ini dipicu oleh 80 perusahaan yang melakukan PHK dalam kurun waktu itu.
Versi lain, pada Mei 2025, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pernah mengeluarkan pernyataan tentang jumlah pekerja peserta jamsostek yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena terkena PHK pada Januari-Maret 2025. Jumlah totalnya mencapai 40.683 orang.
Kalau punya kemauan serius untuk mendata jumlah PHK, pemerintah tinggal perintahkan pegawai di dinas tenaga kerja seluruh Indonesia untuk mendata.
Sementara itu, data Kemenaker pada 1 Januari -23 April 2025 menunjukkan, jumlah pekerja terkena PHK baru mencapai 24.036 orang. Jumlah ini diklaim berasal dari kasus PHK yang sudah selesai serta dari laporan dinas tenaga kerja.
Supaya validitas data PHK bisa lebih akurat, Ristadi mengusulkan agar pemerintah fokus ke persoalan data. Pemerintah, termasuk Kemenaker, perlu melakukan pendataan kasus PHK supaya data yang keluar paling akurat.
”Pemerintah, kan, punya sumber daya manusia dan instrumen lengkap di semua kabupaten/kota. Ada yang namanya dinas yang mengurusi bidang ketenagakerjaan. Kalau punya kemauan serius untuk mendata jumlah PHK, pemerintah tinggal perintahkan pegawai di dinas tenaga kerja seluruh Indonesia untuk mendata,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/04/e9216f5aac72ff1804ecd691e64b1a6f-FAK_5779.jpg)
Ristadi berharap pendataan yang dilakukan pemerintah tidak bersifat survei random. Pendataan mesti dilakukan dalam bentuk sensus, dari satu perusahaan ke perusahaan lain. ”Kami rasa pemerintah mampu melakukan pendataan itu,” ucapnya.
Kemenaker sebenarnya punya mekanisme wajib lapor ketenagakerjaan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Akan tetapi, menurut Ristadi, hanya sebagian kecil perusahaan yang mau sukarela melaporkan data PHK.
Itu pun umumnya PHK yang memicu perselisihan. PHK yang selesai dengan baik-baik justru umumnya tidak dilaporkan oleh perusahaan. Di sisi lain, dinas tenaga kerja juga tidak melakukan apa-apa.
”Seharusnya pemerintah mau turun lapangan untuk melakukan sensus data PHK setiap bulan atau triwulan sekali,” imbuh Ristadi.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat berpendapat, Menaker seharusnya tidak perlu takut soal isu meluasnya risiko PHK. Isu PHK baru menjadi urusan Kemenaker jika kasus terkait tidak sesuai UU Ketenagakerjaan.
Sementara itu, apabila ada perusahaan tertentu yang melakukan PHK karena faktor daya beli yang lesu dan berbagai faktor eksternal lainnya, hal itu bukan urusan Kemenaker secara langsung.
Senada dengan Ristadi, Jumhur juga mengingatkan tentang pentingnya data yang valid soal angka PHK di tengah risiko PHK yang meluas saat ini. Data valid perlu dibuka ke publik supaya dampak PHK bisa segera dimitigasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/09/57cc85cf8b4ea1849ebd24482839f672-20240304AGS05.jpg)
Ia menyarankan agar Kemenaker tidak terlalu mengandalkan data klaim JHT. Sebab, ada potensi data klaim program jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak mencerminkan data PHK sesungguhnya. ”Ada kemungkinan pekerja ter-PHK tidak mengajukan klaim JHT,” katanya.
Tugas Kemenaker sekarang adalah fokus melakukan program reskilling dan upskilling. Reskilling merupakan proses pelatihan untuk memperoleh keterampilan baru yang diperlukan untuk beralih ke peran pekerjaan yang berbeda, biasanya karena perubahan dalam industri atau teknologi. Sementara upskilling merupakan proses peningkatan atau pengembangan keterampilan yang sudah dimiliki seseorang.
”Program Kartu Prakerja sudah saatnya dipindah tanggung jawabnya ke bawah Kemenaker (saat ini masih di bawah Kemenko Perekonomian). Dengan demikian, Kemenaker bisa menjangkau lebih banyak pekerja yang membutuhkan dukungan pelatihan,” ucap Jumhur.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, tren meluasnya risiko PHK diperkirakan masih akan terjadi sampai akhir tahun. Situasi ini tidak lepas dari perkembangan negosiasi Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat.
Industri padat karya yang selama ini mengalami gelombang PHK akan semakin tertekan, terutama terkait akses pasar mereka ke AS. Solusinya mesti diawali dengan membuat mekanisme yang jelas untuk pendataan PHK antara pihak pemerintah dengan pengusaha dan serikat pekerja.
”Memang bisa mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan, tetapi bagaimana kita tahu berapa persen perusahaan yang melaporkan dengan benar tentang kondisi pekerja mereka ke program-program BPJS Ketenagakerjaan? Itu juga ada diskrepansi (ketidakcocokan) di situ. Jadi, tetap harus cek ulang dengan asosiasi industri dan buruh,” ujar Faisal.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Retma Wati