Riza Chalid Masuk DPO, Selangkah Lagi "Red Notice" Diterbitkan

Kejagung memastikan ada perkembangan baru dalam kasus tata kelola minyak mentah, termasuk dugaan adanya upaya dari pihak lain untuk mengaburkan fakta.

22 Agt 2025 20:11 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung telah memasukkan nama pengusaha Mohammad Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Saat ini, penerbitan red notice untuk tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina sekaligus tersangka pencucian uang itu juga tengah diproses.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, Jumat (22/8/2025), mengungkapkan, tersangka Riza Chalid telah dimasukkan sebagai DPO oleh penyidik. Langkah itu diambil lantaran Riza Chalid sudah tiga kali mengabaikan panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejagung.

”Terhadap yang bersangkutan, di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan saat ini sedang dalam proses pemrosesan untuk red notice,” tutur Anang.

Menurut Anang, saat ini penyidik Kejagung masih membicarakan proses penerbitan red notice dengan pihak NCB Interpol yang berada di bawah Divisi Hubungan Internasional Polri. Namun, Anang tidak bisa memastikan kapan red notice atas nama Riza Chalid diterbitkan.

Anggota TNI yang mengawal penyidik Kejaksaan Agung RI saat menggeledah rumah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait kasus korupsi minyak mentah, Selasa (25/2/2025). Mohammad Riza Chalid merupakan ayah salah satu tersangka kasus korupsi tersebut yaitu Muammad Kerry Ardianto Riza. Muhammad Kerry Ardianto Riza menjadi salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023. Kasus ini juga menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Total nilai korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 25-2-2025

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina pada 10 Juli 2025. Dia merupakan satu dari dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih dari satu bulan berlalu, Riza Chalid resmi menjadi buronan Kejagung. Sejak awal, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, baik ketika dipanggil sebagai saksi maupun ketika dipanggil sebagai tersangka.

Anang menampik ketika ditanya posisi Riza Chalid saat ini yang disebut-sebut berada di Malaysia. Anang hanya mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang berupaya memulangkan Riza Chalid sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Dan tetap menghormati kedaulatan hukum apabila yang bersangkutan ada di negara lain. Penyidik sedang mendalami, ada yang bisa kami ungkap, ada yang tidak,” ujarnya.

Namun, Anang menegaskan, Kejagung berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, dalam upaya melacak Riza Chalid. Selain itu, Kejagung juga menggerakkan atase-atase kejaksaan untuk melacak keberadaannya.

Penyidik memeriksa kondisi mobil milik tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 Riza Chalid yang disita di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (5/8/3025). Lima mobil yang disita dari hasil penggeledahan pada Senin (4/8/2025), terdiri dari Toyota Alphard, Mini Cooper, serta tiga sedan Mercedes-Benz. Seperti diketahui, Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung untuk ketiga kalinya. Kompas/Hendra A Setyawan

Selain tersangka korupsi, Riza Chalid juga tetap ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang pada 11 Juli 2025. Terkait perkara itu, penyidik Kejagung telah menyita sejumlah kendaraan milik Riza Chalid. Kendaraan yang disita terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga mobil sedan Mercy. Ketika ditemukan, tidak ada pelat nomor yang terpasang di semua kendaraan tersebut.

Kejagung menduga pelat nomor mobil dilepas untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan penyidik. Selain itu, ada dua kendaraan lagi yang disita kemudian. Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri aset Riza Chalid yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Terkait dugaan pencucian uang tersebut, menurut Anang, penyidik kini juga tengah mencari sosok bernama Irawan Prakoso, rekan bisnis Riza Chalid. Irawan diduga telah menyamarkan aset milik Riza. Dalam kasus ini, Irawan Prakoso sudah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi selalu mangkir.

”Yang bersangkutan tiga kali dipanggil tidak hadir dan informasinya yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” katanya.

Pita segel tanda penyitaan aset terpasang di salah satu pintu rumah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang digeledah Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi minyak mentah, Selasa (25/2/2025). Mohammad Riza Chalid merupakan ayah salah satu tersangka kasus korupsi tersebut yaitu Muammad Kerry Ardianto Riza. Muhammad Kerry Ardianto Riza menjadi salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023. Kasus ini juga menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Total nilai korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 25-2-2025

Anang tidak mengiyakan ketika ditanya terkait kemungkinan penyidik menetapkan Irawan Prakoso sebagai tersangka. Namun, Anang memastikan adanya kemungkinan perkembangan baru, termasuk dugaan pengaburan fakta oleh pihak lain.

Jalan ekstradisi

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan, penyidik memang mau tidak mau mengikuti proses administratif untuk sampai kepada penerbitan red notice. Salah satu syarat penerbitan red notice oleh Interpol adalah tersangka sudah masuk dalam DPO.  

”Dengan red notice, maka menjadi kewajiban negara-negara anggota Interpol untuk menangkap yang bersangkutan dan memulangkan ke Indonesia. Harus cara seperti itu karena cara biasa sudah tidak bisa. Dan buron rata-rata begitu,” kata Boyamin. 

Boyamin berharap, selain melalui Interpol, Pemerintah Indonesia juga bekerja sama dengan otoritas terkait dalam upaya memulangkan Riza Chalid. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah melalui ekstradisi. Ekstradisi bisa dimulai dengan mencabut paspor tersangka sehingga yang bersangkutan menjadi tidak memiliki dokumen perjalanan.

Dengan demikian, otoritas negara setempat akan menangkap yang bersangkutan dan memulangkannya ke negara asal. Cara tersebut sudah pernah digunakan oleh Pemerintah Indonesia sebelumnya. ”Syaratnya memang harus sudah masuk DPO,” ujar Boyamin.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra