Berkali-kali mangkir dari panggilan tanpa konfirmasi, penyidik Kejaksaan Agung telah mengajukan penerbitan ”red notice” terhadap Riza Chalid.
05 Agt 2025 13:05 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah tanpa pelat nomor milik Mohammad Riza Chalid, tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina 2018-2023. Tidak adanya pelat nomor tersebut diduga untuk mengelabui penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (5/8/2025), menyampaikan, penyidik telah menggeledah dan menyita sejumlah barang dan uang milik tersangka Riza Chalid. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi pada Senin (4/8/2025).
”Penyidik tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga berusaha mencari dan menyita barang-barang bukti dan aset-aset yang terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara,” kata Anang.
Aset yang disita penyidik adalah lima unit mobil mewah yang terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga mobil sedan Mercy. Kelima unit mobil tersebut disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi. Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh MRC (Mohammad Riza Chalid).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/01/907c28a344fe65ab66f6faa44fa99a6b-WhatsApp_Image_2025_08_01_at_14.29.48.jpeg)
Ketika ditemukan, tidak ada pelat nomor yang terpasang di semua kendaraan tersebut. Hal itu diduga sengaja dilakukan untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan penyidik. Namun, penyidik telah mendapatkan kunci semua kendaraan dan semua sesuai dengan data yang dikantongi penyidik.
Kendaraan tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang terkait dengan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM). Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Riza Chalid diduga merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT OTM.
”Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi. Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh MRC (Mohammad Riza Chalid),” ujarnya.
Selain menyita mobil, penyidik Kejagung juga menyita sejumlah uang. Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Yadyn, mengatakan, pada penggeledahan kemarin, penyidik juga menyita beberapa pecahan mata uang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/05/222e48c99514bf7fd4a8547fd4e0e837-cropped_image.jpg)
Menurut Yadyn, penyidik menggeledah di tiga tempat. Lokasi pertama adalah di Depok, kemudian di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan ketiga adalah di Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel. Penyidik belum memastikan jumlah dari uang yang disita tersebut.
”Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya. Dan, insya Allah pagi ini akan datang,” ujarnya.
Anang memastikan, penyidik telah mengambil langkah hukum setelah tersangka Riza Chalid mangkir dari panggilan ketiga sebagai tersangka. Riza Chalid dijadwalkan diperiksa penyidik pada Senin (4/8/2025), tetapi hingga malam tidak ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan.
Anang membenarkan bahwa penyidik kini tengah mengajukan penerbitan red notice atas nama Riza Chalid. Pengajuan hal itu dilakukan kepada Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
”Yang jelas, penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya (daftar pencarian orang), nantinya dengan red notice juga,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/25/719c5e35-2937-445a-9bda-9bc44af7eef0_jpg.jpg)
Sebagaimana diberitakan, paspor Riza Chalid telah dicabut sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Pencabutan tersebut dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) atas permintaan dari penyidik Kejagung.
Kemenimipas mencatat, Riza Chalid sudah cukup lama meninggalkan Indonesia. Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam sistem aplikasi APK V4.0.4 milik Kemenimipas, Riza Chalid tercatat keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada 6 Februari 2025. Riza Chalid terpantau menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara, dari data Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, Riza Chalid terakhir kali masuk wilayah Singapura pada Agustus 2024. Saat itu, Riza Chalid masuk dengan status sebagai visitor, bukan pemegang permanent resident.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan