Kejagung menyebut, penyidik tidak hanya fokus mengejar Riza Chalid, tetapi juga mengejar aset-aset yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
15 Okt 2025 20:06 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Tidak kunjung ditangkapnya tersangka M Riza Chalid membuka kemungkinan untuk menyidangkannya tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Meski demikian, Kejaksaan Agung masih berkukuh untuk menghadirkannya ke Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, Rabu (15/10/2025), mengatakan, meski terdapat mekanisme untuk menyidangkan tanpa kehadiran terdakwa, Kejagung masih berupaya menghadirkan Riza Chalid ke Indonesia. Saat ini, penyidik Kejagung masih menunggu hasil dari permohonan penerbitan red notice yang telah diajukan ke kantor pusat Interpol di Perancis.
”Tentunya karena yang bersangkutan berada di luar negeri, kita juga tidak bisa serta-merta mengambil yang bersangkutan. Kita harus ada dulu kerja sama dan salah satu usaha langkah hukum yang kita tempuh adalah dengan menetapkan DPO (daftar pencarian orang) dan juga memohon untuk red notice kepada Interpol. Kita tunggu hasilnya,” kata Anang.
Dalam surat dakwaan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, Riza Chalid disebut memanfaatkan pengaruhnya untuk membujuk petinggi Pertamina agar menyewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) melalui penunjukan langsung, alih-alih melalui mekanisme tender yang seharusnya. Bersama anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Riza Chalid disebut memperkaya diri atau korporasi hingga Rp 3 triliun lebih.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/13/0d4b034dd319df305e3d667f52100558-20251013TOK1.jpg)
Kerry yang merupakan anak Riza Chalid disebut terlibat dalam pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) bersama Riza Chalid, melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak. Pengaturan sewa terminal ini telah memperkaya Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM sebesar Rp 2,9 triliun.
Dalam tambahan materi pokok dakwaan untuk terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tergambar jelas keterlibatan pihak Riza Chalid. Jaksa juga menyebut Riza Chalid memiliki reputasi sebagai trader atau pedagang minyak dan gas.
Menurut Anang, sebelum memutuskan untuk melakukan penuntutan tanpa kehadiran terdakwa, penyidik harus mengkaji terlebih dulu hal itu. Selain itu, untuk menyidangkan tanpa kehadiran terdakwa juga memerlukan sejumlah prasyarat, antara lain sudah dilakukan klarifikasi dan sudah diumumkan secara nasional.
Selain itu, yang bersangkutan sudah dipanggil secara layak, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Untuk beberapa hal itu, diakuinya memang sudah dilakukan atau dipenuhi penyidik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/10/178a71fc93c3d99f6fe80219365c8542-WhatsApp_Image_2025_10_09_at_12.40.20.jpeg)
”Yang penting, kan, untuk disidangkan secara in absentia itu ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dulu. Nanti dibicarakan dengan tim penyidik seperti apa langkah-langkahnya,” ujar Anang.
Namun, menurut Anang, penyidik tidak hanya fokus mengejar Riza Chalid. Dalam kasus itu, penyidik juga berupaya untuk mengejar aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Dalam kasus tersebut, jumlah kerugian keuangan dan perekonomian negara sekitar Rp 285,1 triliun. Kerugian itu terjadi karena tiga perbuatan melawan hukum, yakni dalam pengadaan ekspor minyak mentah sebesar 1,8 miliar dollar AS; pada pengadaan impor minyak mentah sebesar 570,2 juta dollar AS; dan pada kegiatan penyewaan kapal sebesar Rp 1 triliun dan 11 juta dollar AS.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengaku pesimistis penyidik akan bisa memulangkan Riza Chalid. Boyamin pun mengaku tidak yakin Riza bisa ditangkap jika nantinya red notice benar-benar diterbitkan oleh Interpol.
”Saya termasuk pesimistis Riza Chalid akan bisa dipulangkan. Terlebih, diduga yang bersangkutan memiliki paspor lebih dari satu. Bisa jadi dia kemudian pergi ke negara yang tidak ada kerja sama dengan Interpol,” kata Boyamin.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/27/0d9aea54b7d205427073bac2053e5702-WhatsApp_Image_2025_08_27_at_12.04.51.jpeg)
Oleh karena itu, sambung Boyamin, pelaksanaan sidang tanpa kehadiran terdakwa kemungkinan besar akan dilakukan ke depan. Justru dalam sidang tanpa kehadiran terdakwa, proses hukumnya akan berjalan lebih cepat dan hakim biasanya memutus hukuman maksimal.
Dengan proses hukum yang semakin cepat, proses eksekusi aset-aset yang disita untuk pemulihan kerugian negara pun bisa lebih cepat. Sebab, meskipun Riza Chalid tidak ada, penyidik pada prinsipnya tetap bisa menelusuri aset yang terkait tindak pidana, termasuk menelusuri kemungkinan aset yang berada di luar negeri.
Meski demikian, sidang tanpa kehadiran terdakwa juga memiliki kelemahan. Salah satunya, hakim tidak bisa mengorek secara langsung mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses tindak pidana tersebut. Sebab, bukan tidak mungkin Riza Chalid juga membagi-bagikan uang kepada pejabat negara atau pihak lainnya agar usahanya tetap bisa berjalan.
”Kalau yang bersangkutan hadir, hal itu bisa dikorek. Tapi, tampaknya dia memilih untuk tidak pulang, salah satunya agar tidak mau membuka orang-orang lain yang terlibat. Kalau dia buka mulut, kan, membuat dia menjadi tidak bisa lagi berbisnis,” tutur Boyamin.
Dari persidangan sebelumnya, menurut Boyamin, tampak bahwa posisi Riza Chalid merupakan auktor intelektualis sekaligus penerima manfaat terbesar. Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Boyamin meyakini Riza Chalid tidak bakal lolos dari hukuman.
Senada, pengajar hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, berpandangan, jika dipandang perlu, Riza Chalid dapat disidangkan tanpa kehadiran terdakwa. Sebab, yang bersangkutan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya, padahal dia diduga adalah auktor rintelektualis dalam kasus tersebut.
Dengan disidangkan tanpa kehadiran terdakwa, majelis hakim dapat segera menjatuhkan sanksi maksimal kepadanya ditambah dengan sepertiga. Selain itu, aset hasil kejahatan dapat segera disita untuk pemulihan kerugian negara.
”Negatifnya, yang bersangkutan tidak dapat didalami tentang aliran dana hasil korupsi itu ke mana saja,” tutur I Wayan Titib.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra