RKUHAP Dinilai Belum Menjawab Masalah Sistemik Peradilan Pidana

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mencatat adanya lima masalah krusial dalam draf rancangan KUHAP yang dihasilkan Komisi III DPR.

21 Mar 2025 20:34 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mencatat setidaknya ada lima masalah mendasar di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Apabila lolos dalam pembahasan RKUHAP, lima hal itu justru mengacaukan pembaruan sistem peradilan pidana.

Lima isu tersebut sangat terkait dengan upaya pencegahan penyiksaan dan kekerasan dalam pemeriksaan selama proses penyidikan, perlindungan kelompok rentan, penguatan peran advokat, syarat penahanan, dan penerapan keadilan restoratif yang lebih maksimal.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merupakan wadah bagi sejumlah organisasi swadaya masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pembaruan sistem peradilan pidana. Organisasi itu di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform, PBHI Nasional, Kontras, AJI Indonesia dan Jakarta, Aksi Keadilan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), LBH Masyarakat, dan LBH Pers.

Peneliti ICJR, Iftitahsari, mengatakan, ada permasalahan mendasar di dalam RKUHAP. Salah satunya adalah upaya mencegah terjadinya penyiksaan selama proses pemeriksaan dan penahanan oleh aparat penegak hukum dengan menjamin perekaman CCTV.

Dalam Pasal 31 Ayat (2) RKUHAP disebutkan, pemeriksaan tersangka dilakukan dengan direkam CCTV yang bisa menjadi alat pencegah kekerasan dan penyiksaan, tetapi tidak wajib.

”Ketentuan ini memberikan celah besar terjadinya pelanggaran hak-hak tersangka/terdakwa, yang seharusnya dilindungi secara tegas. Selain itu, dalam pasal tersebut juga tidak disebutkan adanya kewajiban untuk pemasangan CCTV di tempat penahanan,” kata Iftitahsari, Jumat (21/3/2025).

Sejumlah warga binaan menunggu antrean vaksinasi Covid-19 di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/2/2023). Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengadakan gebyar vaksinasi Covid-19 untuk ribuan warga binaan di seluruh rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) se-DKI Jakarta. Untuk di Rutan Kelas 1 Cipinang ditargetkan sebanyak 2.867 warga binaan bisa mengikuti vaksinasi. Pada hari ini, sebanyak 300 warga binaan yang mengikuti vaksinasi di Rutan Kelas 1 Cipinang. Fakhri Fadlurrohman (Z19) 02-02-2023

Selain itu, ia juga mempersoalkan pengelola rekaman CCTV tersebut. Demi tujuan checks and balances, kamera pengawas tempat pemeriksaan dan penahanan seharusnya dikelola oleh lembaga lain yang tidak terlibat dalam perkara, seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal tersebut penting mengingat rekaman itu merupakan bukti yang harus bisa diakses, baik oleh penuntut umum maupun tersangka jika membutuhkan.

”Yang jelas, jangan sampai rekamannya dikuasai hanya oleh penyidik dan tanpa pengawasan,” tegas Iftitah.

Pasal 31 Ayat (4) RKUHAP juga membuka kemungkinan bagi tersangka atau terdakwa untuk mengakses rekaman pengawasan itu melalui permintaan hakim. Namun, RKUHAP tidak mengatur lebih lanjut mekanisme tersebut secara lebih detail. Padahal, akses tersebut penting untuk menjamin hak tersangka atau terdakwa dalam melakukan pembelaan sehingga alur mekanisme pemberian akses harus diatur melalui undang-undang.

Quote

Ketentuan ini memberikan celah besar terjadinya pelanggaran hak-hak tersangka/terdakwa, yang seharusnya dilindungi secara tegas.

Selain pentingnya rekaman kamera pengawas, pencegahan penyiksaan dan kekerasan terhadap tersangka juga harus dilakukan sejak awal penangkapan dan penahanan melalui sistem checks and balances oleh lembaga pengadilan yang independen dan imparsial. Akan tetapi, RKUHAP belum mengatur mekanisme yang mengatur kewajiban menghadirkan orang yang ditangkap ke hadapan hakim setelah 48 jam untuk dapat ditinjau proses penangkapannya dan penahanannya.

Petugas BNNP Sumatera Barat (Sumbar) mengawal tujuh tersangka dari dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 7,5 kg di Pesisir Selatan dan Payakumbuh dalam jumpa pers di Padang, Sumbar, Kamis (20/3/2025). Dua dari tiga pelaku dalam kasus di Pesisir Selatan merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Padang.

Peran advokat

RKUHAP juga diklaim memperkuat peran advokat dalam semua tingkatan. Namun, Pasal 33 RKUHAP mengatur bahwa dalam pemeriksaan tersangka di tahap penyidikan, advokat hanya dapat melihat dan mendengar saja, serta menyatakan keberatan jika pertanyaan penyidik bersifat mengintimidasi dan menjerat.

”Peran advokat yang lemah tersebut menyebabkan ketidakseimbangan dalam pengumpulan konstruksi fakta yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal, BAP pada praktiknya selalu digunakan sebagai dasar pemeriksaan, tak terkecuali pada pemeriksaan persidangan, bahkan hingga tingkat upaya hukum,” kata Iftitah.

Oleh karena itu, koalisi menyarankan agar peran advokat diperkuat, salah satunya dengan memberikan kewenangan kepada advokat untuk memberikan catatan/pandangan terkait proses pemeriksaan klien, yang nantinya disatukan atau termuat di dalam BAP dan berkas perkara.

Koalisi juga mempersoalkan beberapa ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip keberimbangan dalam pembuktian di persidangan. Ketentuan itu di antaranya termuat dalam Pasal 197 Ayat (20) RKUHAP yang memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi atau ahli untuk menyanggah pembuktian dari advokat.

Selama ini, advokat tidak diberi kesempatan yang sama untuk menyanggah lebih lanjut. Padahal, sistem adversarial memungkinkan bagi kedua belah pihak saling menyanggah secara berimbang.

Dukung Komisi Yudisial - Komisioner Komisi Yudisial Maradaman Harahap (berbaju Batik) menerima puluhan advokat muda yang tergabung dalam Koalisi Advokat Muda Indonesia (KAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (18/5). Kedatangan mereka untuk memberi dukungan kepada Komisi Yudisial (KY) terkait langkah KY memeriksa Wakil Ketua Mahkamah Agung (Suwardi) yang merendahkan wibawa Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan judicial review tentang Tata Tertib DPD No 1 Tahun 2017. Kompas/Alif Ichwan (AIC) 18-05-2017

RKUHAP juga membatasi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat yang dimiliki advokat dalam menjalankan tugas. Sebab, Pasal 142 Ayat (3) Huruf b RKUHAP melarang advokat memberikan pendapat di luar pengadilan terkait masalah kliennya. Koalisi Masyarakat Sipil menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UU Advokat yang menegaskan bahwa seorang advokat bebas dan mandiri.

Ruang lebih besar bagi korban

Sementara itu, mantan hakim agung Gayus Topane Lumbuun mencermati RKUHAP yang perlu menambah ruang bagi korban tindak pidana selama proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan.

Selama ini, KUHAP memberikan porsi terhadap pemeriksaan korban jauh lebih kecil dibanding pelaku. Oleh karena itu, perlu peningkatan pemeriksaan korban sebagai sumber informasi mengenai keadaan, penderitaannya, dan lainnya dalam perkara terkait.

”KUHAP lama arahnya lebih kepada pelaku saja, tidak pernah memperhatikan korban dan semua informasi dari korban,” kata Gayus sembari menegaskan pentingnya untuk lebih fokus kepada korban selama proses pemeriksaan berlangsung.

Di dalam KUHP pun, menurut Gayus, pengaturan mengenai korban sangat minim. Hanya ada sekitar sembilan pasal yang mengatur tentang korban. Contohnya, pasal mengenai ganti rugi hanya sekitar enam ketentuan. Padahal, korbanlah yang berpotensi mencuatkan kejadian, perbuatan, dan keadaan sebagai akibat suatu tindak pidana.

”Tiga unsur tindak pidana ini menjadikan keterangan korban sangat diperlukan dalam penyidikan dibanding pelaku. Adanya kejadian, itu perlu didalami sebenarnya apa yang terjadi, kemudian adanya perbuatan mengacu pada siapa pelakunya, lalu adanya keadaan yang berarti mengacu pada akibat perbuatan tersebut,” kata Gayus.

<p>Hakim Agung Mahkamah Agung periode 2011-2016 Gayus Lumbuun</p>

Syarat penahanan yang multitafsir

Koalisi Masyarakat Sipil juga mencermati ketentuan Pasal 93 Ayat (5) RKUHAP terkait sembilan alasan penahanan. Jumlah tersebut bertambah jika dibandingkan dengan KUHAP yang berlaku saat ini yang mengemukakan tiga alasan.

Namun, persoalannya, alasan penahanan di dalam RKUHAP saat ini justru sangat fleksibel. Misalnya, memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, tidak bekerja sama dalam pemeriksaan, dan menghambat proses pemeriksaan.

”Apa yang dimaksud menghambat proses pemeriksaan? Tidak jelas. Pada akhirnya, penyidik malah menafsirkannya secara subyektif,” ujar Iftitah.

Selain itu, keputusan dilakukan penahanan hanya berasal dari aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan kasus itu, bukan hakim pemeriksa yang lebih bebas dari kepentingan penegakan hukum. Aparat juga tidak punya kewajiban menjelaskan penilaiannya untuk membuktikan bahwa syarat-syarat penahanan itu terpenuhi.

”Dengan demikian, RKUHAP bukan hanya tidak menjawab masalah-masalah yang terjadi selama ini, malah semakin membuat kabur pengaturan penahanan,” kata Iftitah.

Ilustrasi Opini - Mencegah tragedi kemanusiaan di RKUHAP

Sementara itu, terkait dengan penerapan keadilan restoratif, koalisi mencatat adanya sejumlah kekeliruan. Keadilan restoratif sebenarnya merupakan pendekatan dalam menangani perkara pidana dengan tujuan memulihkan korban, seperti dengan memberikan ganti rugi pengobatan luka fisik dan psikologi, pelibatan korban dalam mediasi penal untuk menyampaikan kerugian dan kebutuhan pemulihannya.

Quote

RKUHAP bukan hanya tidak menjawab masalah-masalah yang terjadi selama ini, malah semakin membuat kabur pengaturan penahanan.

Namun, menurut Iftitah, RKUHAP keliru mengira mekanisme keadilan restoratif itu dengan penghentian perkara di luar persidangan (diversi). Padahal, keadilan restoratif dan diversi merupakan dua hal yang berbeda. Pengaturan diversi di dalam RKUHAP pun masih rancu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P