Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri tetap menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RKUHAP. Sejumlah pasal di dalamnya bisa menghambat reformasi Polri.
18 Nov 2025 11:54 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — DPR menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2025).
Sebelum rapat paripurna, Komisi III DPR buka suara terkait pengaduan sejumlah anggotanya ke Mahkamah Kehormatan DPR karena dinilai tak memenuhi partisipasi bermakna dalam pembahasan RKUHAP. Mereka membantah tudingan dari kelompok masyarakat sipil tersebut. Tak hanya itu, mereka mengklaim hampir 100 persen materi dalam RKUHAP berasal dari masukan masyarakat sipil.
Dalam jumpa pers, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyayangkan sejumlah informasi yang seakan memojokkan Komisi III DPR. Salah satunya, muncul tuduhan bahwa Komisi III DPR telah mencatut nama sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan RKUHAP, apalagi sampai melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ia membantah hal tersebut.
”Kalau saya, itu laporan yang mengada-ada. Orang jelas kok, enggak ada pencatutan, apanya yang memanipulasinya. Kami justru mengakomodasi aspirasi mereka dan 100 persen, 99,99 persen mungkin, isi KUHAP baru ini aspirasi dari masyarakat sipil,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/18/d1dde1023cbeb734087aae96c9719b71-IMG_8543.jpeg)
Ia mengungkapkan, pada awal Juli 2025, pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RKUHAP sebenarnya telah rampung. Namun, tim perumus dan tim sinkronsisasi RKUHAP merasa masih perlu menerima masukan dari masyarakat. Karena itu, Komisi III DPR memutuskan untuk membuka kembali pembahasan.
Sejak Juli hingga awal November, pembahasan pasal per pasal dilakukan dengan mendengarkan masukan dari masyarakat sipil. Habiburokhman menyebut, hampir 100 kelompok masyarakat sipil hadir, termasuk sekelompok LSM yang menamakan dirinya masyarakat sipil.
Masukan dimaksud seperti usulan soal penghapusan larangan peliputan dari Aliansi Jurnalis Independen, kemudian usulan soal hak-hak disabilitas, dan ada pula usulan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) soal perluasan obyek praperadilan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/18/0f24e76d-569e-4e0a-87de-55e6333d29b5_jpg.jpg)
Selain itu, Komisi III DPR menyerap masukan dari salah seorang pengajar di Universitas Indonesia, Taufik Basari, soal larangan terjadinya penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan, utamanya penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan.
Banyak masukan yang diserap dalam RKUHAP meski ia mengakui, tidak semua redaksi usulan pasal yang diajukan diakomodasi 100 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga menyinggung soal beredarnya poster yang berisi sejumlah pasal RKUHAP baru. Namun, menurut dia, poster yang beredar itu hoaks.
Dalam poster itu, misalnya, disebutkan, jika RKUHAP disahkan, polisi bisa melakukan sejumlah hal tanpa izin hakim. Sejumlah hal dimaksud seperti diam-diam menyadap, merekam, dan mengutak-atik komunikasi digital tanpa batasan soal penyadapan sama sekali; membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online; mengambil HP, laptop, dan data elektronik dan disimpan dalam waktu lama bahkan jika bukan tersangka; menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
”Ini tidak benar sama sekali. Ini hoaks. Hoaks, benar-benar hoaks,” kata Habiburokhman.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/18/f6c529939371fc6c4c662b66e649e932-IMG_8544.jpeg)
Komisi III DPR pun membuat poster klarifikasi atas semua tudingan tersebut. Pertama, menurut Pasal 135 Ayat (2) RKUHAP baru, soal penyadapan akan diatur secara khusus dalam UU yang mengatur penyadapan. Ha itu baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru.
”Jadi, belum ada. Penyadapan itu memang ada pelaksanaan dan ini akan diatur dalam UU tersendiri soal penyadapan, yang akan dibahas kalau RKUHAP sudah disahkan. Tetapi, secara umum, saya komunikasi lintas fraksi di Komisi III DPR, semua fraksi menyadari bahwa penyadapan itu harus diatur secara hati-hati dan harus dilakukan dengan izin pengadilan. Jadi, UU-nya belum ada, tetapi sikap politiknya sudah ada soal penyadapan,” ucapnya.
Lalu, menurut Pasal 139 Ayat (2) RKUHAP, semua bentuk pemblokiran rekening, data online, dan media sosial dilakukan dengan mendapatkan izin hakim. Kemudian, mengacu Pasal 44 RKUHAP baru, semua bentuk penyitaan harus seizin ketua pengadilan negeri.
Habiburokhman juga mengklarifikasi soal pasal penangkapan yang menyebutkan bahwa seseorang bisa ditangkap tanpa konfirmasi tindak pidana. Yang benar, penangkapan harus dilakukan setelah penetapan tersangka. Penetapan tersangka itu mensyaratkan dua alat bukti. ”Lalu, penahanan itu syaratnya (di RKUHAP) jauh lebih berat, jauh lebih obyektif dibandingkan dengan apa yang diatur di KUHAP Orde Baru,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/22/5567310ae62e86197486d32a63369009-20250721ron21.jpg)
Dalam Pasal 93 dan Pasal 99 RKUHAP, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan melalui syarat yang ketat. Penangkapan dan penahanan bisa dilakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut. Selain itu, apabila tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta. Ketiga, apabila tersangka menghambat pemeriksaan. Menghambat pemeriksaan jelas merupakan sebuah tindak pidana, yang biasa disebut dengan obstruction of justice.
Syarat lain, apabila tersangka berupaya melarikan diri, melakukan ulang tindak pidana, menghilangkan alat bukti dan terancam keselamatannya, atau yang terakhir tersangka memengaruhi saksi untuk berbohong. Hal tersebut juga termasuk dalam obstruction of justice.
”Jadi, kalau di KUHAP Orde Baru, orang tuh bisa ditahan hanya dengan tiga kekhawatiran. Pertama, khawatir melarikan diri. Kedua, khawatiran menghilangkan alat bukti. Ketiga, khawatir mengulangi tindak pidana, yang mana pemenuhan unsur subyektivitasnya hanya pada penyidik. Kalau di KUHAP baru, sangat obyektif dan sangat bisa dinilai,” ujarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/10/09/0307989a-1670-4c33-b4f9-9085772c2fb0_JPG.jpg)
Oleh karena itu, menurut dia, aneh jika dibilang RKUHAP justru bisa membuat kriminalisasi kian masif. Seharusnya, kekhawatiran itu dilontarkan jika KUHAP Orde Baru terus dipertahankan.
”Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat, misalnya, rombongannya Roy Suryo dan segala macam. Itu, kan, korban KUHAP Orde Baru. Kenapa? Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo dan kawan-kawan, pelanggaran kasusnya bisa dengan restorative justice. Tetapi, di KUHAP Orde Baru, itu enggak diatur,” katanya.
”Kalau menurut KUHAP baru, terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan itu sangat sulit dikenakan penahanan karena syaratnya sangat obyektif, hampir enggak mungkin ditahan. Orang-orangnya jelas semua, enggak lari, dan lain-lain. Tetapi, kalau menurut KUHAP Orde Baru, ada peluang dia ditahan sewenang-wenang Pak Roy Suryo dan kawan-kawan itu,” tambah Habiburokhman.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri terus menyuarakan penolakan terhadap RKUHAP. Koalisi menilai, pengesahan RKUHAP adalah agenda tersembunyi menjegal reformasi kepolisian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/17/2eb4555f-d297-4dc1-872b-767834be4a97_jpg.jpg)
Dalam rilis yang diterima Kompas, koalisi menilai, alih-alih melakukan reformasi kepolisian, pemerintah bersama DPR justru tengah merancang dan mempercepat pengesahan RKUHAP yang akan memperkuat monopoli kewenangan dan diskresi kepolisian. Dengan begitu, kepolisian akan menjadi lembaga superpower, sedangkan mekanisme checks and balances atau pengawasan terhadap kepolisian kian diperlemah.
Koalisi mengingatkan, kegagalan praktik pemolisian yang profesional dan akuntabel serta gagalnya upaya reformasi kepolisian selama ini tidak dapat dilepaskan dari kegagalan dalam mengatur kewenangan kepolisian dan mendesain mekanisme pengawasan terhadap kepolisian yang selama ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Dengan ketentuan KUHAP sebelumnya, berbagai kasus penyiksaan, salah tangkap, rekayasa kasus, kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan, penelantaran perkara, hingga diskriminasi dalam penegakan hukum kerap dilakukan oleh kepolisian. RKUHAP justru memperkuat kendali dan monopoli kewenangan serta memperluas diskresi polisi sehingga berpotensi melanggengkan berbagai praktik penyalahgunaan wewenang, kegagalan penegakan hukum, hingga praktik impunitas oleh kepolisian.
”Sehingga rencana pemerintah dan DPR untuk mengesahkan KUHAP yang baru hanya akan menciptakan jalan buntu, menutup rapat pintu, bahkan menjegal wacana reformasi Polri yang digadang-gadangkan,” tulisnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/20/eb4acd30-2993-418d-8358-500b5021526c_jpg.jpg)
Ketentuan yang patut dikhawatirkan dan berpotensi menutup upaya reformasi kepolisian dalam RKUHAP di antaranya semua PPNS dan penyidik khusus diletakkan di bawah koordinasi polisi sehingga menjadikan Polri lembaga superpower dengan kontrol yang sangat besar (Pasal 7 dan Pasal 8 RKUHAP).
Kemudian, adanya pengaturan operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) oleh kepolisian yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus (narkotika), kemudian dimasukkan secara serampangan dalam RKUHAP, ke dalam metode penyelidikan dan bisa diterapkan tanpa batas untuk semua jenis tindak pidana serta tanpa pengawasan hakim (Pasal 16). Adanya kewenangan ini berpotensi membuka peluang penjebakan guna merekayasa atau menciptakan tindak pidana terhadap siapa pun.
Hal lain, koalisi menyoroti mekanisme penyelesaian persoalan hukum dengan keadilan restoratif. Dalam RKUHAP, semua dinilai semakin berpotensi mengalami pemerasan dan dipaksa damai dengan dalih keadilan restoratif, bahkan di ruang gelap penyelidikan oleh kepolisian. Dalam Pasal 74A RKUHAP dijelaskan bahwa kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat dilaksanakan pada tahapan yang belum dipastikan terdapat tindak pidana (penyelidikan).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/01/10/a7a83be0-f3fe-4f30-a2d4-0336a1dee202_jpeg.jpg)
Selanjutnya, penelantaran laporan warga berpotensi dilanggengkan oleh polisi. Pasal 23 RKUHAP gagal menyelesaikan masalah laporan warga yang tidak ditindaklanjuti (undue delay) oleh kepolisian. Pasal ini sekadar mengatur alur pelaporan secara internal di kepolisian, tetapi tidak menjelaskan kewajiban tindak lanjut, batas waktu pemeriksaan laporan, atau mekanisme pengawasan yang efektif.
Dengan substansi RKUHAP yang banyak persoalan itu, koalisi pesimistis praktik penegakan hukum oleh kepolisian ke depan akan lebih baik. Bahkan, hal itu berpeluang menggugurkan rencana pemerintah untuk menjalankan agenda reformasi kepolisian.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti