Pemerintah menargetkan untuk menyerahkan DIM RKUHAP begitu DPR memasuki masa persidangan, 24 Juni 2025.
16 Jun 2025 21:06 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah hampir merampungkan penyusunan daftar inventarisasi masalah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. Dokumen itu akan diserahkan kepada DPR setelah diparaf oleh para pemangku kepentingan utama. Pembahasan RKUHAP diharapkan bisa segera dimulai setelah masa reses DPR berakhir pada 23 Juni 2025. Pemerintah dan DPR diingatkan untuk menjunjung asas keterbukaan dalam proses pembahasan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat dihubungi dari Jakarta, Senin (16/6/2025), menyampaikan, proses harmonisasi internal pemerintah sudah selesai. Saat ini, proses finalisasi tinggal menunggu paraf dari pejabat terkait.
”RUU KUHAP akan segera kami bahas. Pemerintah sebenarnya sudah satu, sudah enggak ada masalah di internal. DIM atau daftar inventarisasi masalahnya sudah hampir rampung,” ujar Supratman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/05/52ed8e96-dd30-41bb-adc7-02152cf7a4e4_jpg.jpg)
Ia menambahkan, DIM akan diserahkan kepada parlemen setelah ditandatangani oleh Menteri Hukum, Kepala Polri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung (MA). ”Begitu diparaf oleh keempat institusi itu, kami langsung serahkan ke DPR. Harapannya, masa sidang mendatang sudah bisa mulai dibahas,” ucapnya.
Menurut Supratman, naskah RKUHAP yang disusun pemerintah telah mengakomodasi kritik dan pandangan publik. Ia menyebut, proses penyusunan bahkan disertai sosialisasi skala besar.
”Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Dalam sosialisasi terakhir saja, pesertanya hampir 20.000 orang, dari kampus-kampus hingga semua pemangku kepentingan. Semua kita dengar,” tutur Supratman.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Hukum mengundang sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk MA, untuk rapat terkait RKUHAP. MA turut memberikan sejumlah masukan dalam rapat tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/24/191fec3d-d8c6-4ead-abee-2293e7e53dd9_jpg.jpg)
Juru bicara MA, Yanto, mengungkapkan, lembaganya mendorong agar peran hakim pengawas dan pengamat terhadap pelaksanaan eksekusi pidana bisa dihidupkan kembali.
”Selain mengawasi pelaksanaan eksekusi pidana, hakim pengawas juga bisa mengawasi eksekusi atas harta yang dirampas,” ujar Yanto.
MA juga menyoroti prosedur penyitaan dan penggeledahan. Menurut Yanto, tindakan penyitaan dalam keadaan mendesak bisa dilakukan tanpa izin, tetapi harus segera disahkan dengan persetujuan yang diberikan dalam batas waktu tertentu.
”Kami usulkan, batas waktunya ditentukan dalam 2 x 24 jam,” katanya.
Tak hanya pemerintah, Komisi III DPR juga tetap menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait RKUHAP, bahkan selama masa reses. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, Komisi III mengagendakan sesi penyampaian masukan publik pada 17–20 Juni 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/16/2ed72b9bf3c9235522ba9331e223759e-20221207_OPINI_Mencegah_Tragedi_Kemanusiaan_di_RKUHAP.jpg)
Pihak-pihak yang dijadwalkan hadir antara lain Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), para pakar hukum seperti Chairul Huda, Muhammad Rullyadi, dan Andi Muhammad Asrun, serta perwakilan badan eksekutif mahasiswa dari berbagai fakultas hukum.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, membenarkan jadwal tersebut. Ia mengatakan DPR ingin mendengarkan pandangan dari semua kalangan.
Keterbukaan terhadap publik menjadi prasyarat mutlak dalam pembahasan RKUHAP. Publik harus diberi akses terhadap DIM.
Soedeson menambahkan, meskipun pembahasan bisa dimulai pada masa sidang mendatang, tidak ada jaminan RKUHAP akan disahkan dalam waktu dekat. ”Pembicaraan tingkat pertama saja belum dimulai. Kami tentu ingin berhati-hati. Masyarakat berpikir undang-undang itu bisa cepat selesai, tetapi kami harus mempertimbangkan banyak hal,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pembahasan KUHAP menyentuh prinsip dasar sistem peradilan pidana, termasuk pilihan antara asas presumption of innocence atau presumption of guilty. Kedua asas tersebut, menurut dia, masing-masing mempunyai kelemahan.
”KUHAP yang lama menganut asas praduga tak bersalah. Karena itu, ada asas legalitas, dan syarat dua alat bukti ditambah keyakinan hakim. Pertanyaannya, siapa yang mengawasi kebenaran dua alat bukti itu?” kata Soedeson.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/05/54426172233f8e89b0c94c57c45e2ed6-20250505ron21.jpg)
Selain itu, DPR kini juga tengah mengkaji ketentuan yang bisa meminimalkan penyalahgunaan proses hukum. Salah satunya dengan memasukkan ketentuan kewajiban merekam pemeriksaan menggunakan kamera.
”Kami memikirkan betul bagaimana agar sistem ini sebaik mungkin. Kita bukan ahli yang paling tahu. Karena itu, kita mau dengar dari semua pihak,” ujar Soedeson.
Secara terpisah, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengingatkan bahwa keterbukaan terhadap publik menjadi prasyarat mutlak dalam pembahasan RKUHAP. Publik harus diberi akses terhadap DIM agar dapat memahami arah perubahan yang diinginkan pemerintah dan DPR.
”DIM itu memuat usulan-usulan. Tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari fraksi-fraksi di DPR. Jadi, masyarakat berhak tahu dan memberi masukan,” ujar Lucius.
Ia menegaskan, apabila pembahasan RKUHAP dilakukan secara terbuka, publik bisa dilibatkan secara bermakna. ”Kalau publik mau diajak terlibat, ya harus diberi akses agar masyarakat bisa mengusulkan rumusan pasal yang tepat untuk diakomodasi dalam revisi ini,” katanya.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Dian Dewi PurnamasariEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar