Partisipasi bermakna dalam pembahasan RKUHAP tidak cukup dengan mendengarkan masukan publik. Masyarakat punya hak untuk dijelaskan.
13 Nov 2025 22:16 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Selangkah lagi, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP disahkan menjadi undang-undang. Komisi III DPR mengakui tidak semua masukan publik bisa diakomodasi meski mengklaim telah mengedepankan partisipasi bermakna dalam perumusan RKUHAP. Namun, klaim ini diragukan.
RKUHAP tinggal dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang di Rapat Paripurna DPR setelah Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui pengesahan RKUHAP tingkat I dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sore. Pemerintah diwakili Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam laporan Panitia Kerja (Panja) RKUHAP DPR, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menjelaskan, pembahasan RKUHAP yang mulai dibahas DPR dan pemerintah sejak awal Juli lalu, mencakup 14 substansi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/1371ca105eb5b63c70cf73363114fd5e-20251113ronB.jpg)
Poin-poin dimaksud di antaranya penyesuaian hukum acara pidana dengan mempertimbangkan perkembangan hukum nasional dan internasional, orientasi restoratif, hingga pembagian yang proporsional antara penegak hukum.
Selain itu, penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi dilakukan dengan memperhatikan peradilan yang adil dan tidak memihak. Kemudian perlindungan terhadap ancaman intimidasi atau kekerasan dalam setiap penegakan hukum. Selain itu, penegasan kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan terhadap advokat.
”Setiap pasal dalam RUU ini tentu tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. RUU KUHP harus memastikan setiap individu yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai tersangka maupun korban serta pihak-pihak terkait tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/46a6d53915a02655c24a4a692582dcd1-20251113ron01.jpg)
Dalam pandangan mini fraksi terhadap RKUHAP, hampir seluruh perwakilan fraksi di Komisi III menekankan pentingnya RKUHAP segera disahkan untuk mendampingi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak Januari 2026. Selain itu, isu keadilan restoratif hingga penegakan HAM dalam proses hukum menjadi sorotan.
”Reformasi hukum acara pidana juga bertujuan menjamin pemenuhan HAM bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum, baik dari sisi perlindungan hak tersangka, maupun kepastian keadilan bagi korban,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, yang membacakan pandangan mini fraksinya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Machfud Arifin, yang menyampaikan pandangan mini fraksinya menyatakan, penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap aparat penegak hukum perlu diperhatikan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/21dd1c1ec4e92a38ea790a57f9bf08d5-20251113ron25.jpg)
Pengawasan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan proses penegakan hukum berlangsung obyektif, transparan dan akuntabel. Hal itu juga penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
”Penegakan hukum yang tidak obyektif transparan dan akuntabel tentunya harus segera dihentikan dalam rangka memberikan rasa keadilan yang harus ditegakkan oleh semua aparat penegak hukum,” kata Machfud.
Adapun Prasetyo saat menyampaikan respons pemerintah terhadap persetujuan pengesahan RKUHAP, menyatakan, tuntutan masyarakat terhadap proses hukum yang akuntabel, efisien, dan menghormati HAM semakin kuat. Oleh karena itu, RKUHAP mengandung berbagai pembaruan penting terhadap isu-isu strategis tersebut.
”Seperti penguatan perlindungan hak asasi manusia, digitalisasi proses hukum dan pengakuan bukti-bukti elektronik, serta pengawasan ketat terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/85715720a55db937f568459327880735-20251113ron23.jpg)
Menurut Prasetyo, RUU ini juga sudah memperluas penerapan keadilan restoratif, menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi hingga memperkuat peran advokat. Selain itu, RKUHAP menyelaraskan seluruh mekanisme hukum acara dengan KUHP baru sehingga hukum pidana materiil dan formil bisa berjalan beriringan.
”Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka. Proses ini menunjukkan bahwa pembentukan hukum bukan hanya kerja lembaga negara, melainkan juga hasil dari kesadaran hukum dan aspirasi masyarakat Indonesia,” paparnya.
Seusai rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan tidak semua masukan publik terkait RKUHAP bisa diakomodasi. Namun, dia mengklaim pihaknya telah melakukan pembahasan dengan partisipasi bermakna (meaningful participation) serta transparan.
”Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi di sini (pembahasan RKUHAP). DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan dan kami pribadi masing-masing bisa diakomodasi di sini. Inilah namanya realitas parlemen, ya,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/b55d2fb2fa77bdb6b55f4c2059c49475-20251113ron03.jpg)
”Kami harus saling berkompromi, menerima pikiran dari rekan-rekan. Ini kompromi yang konteksnya positif, ya. Tapi, memang tidak bisa semua. Yang paling penting, kami maksimalkan ini sebagai pendamping dari KUHP yang akan berlaku Januari 2026,” lanjut Habiburokhman.
Persetujuan pengesahan tingkat I RKUHAP ini terbilang mengejutkan karena dalam rapat Komisi III DPR dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, kemarin, Habiburokhman menerangkan setidaknya ada 29 kluster masalah di RKUHAP yang perlu dibahas kembali dalam rapat panja. Tak hanya itu, Edward Hiariej yang kerap disapa Eddy juga menyebut pemerintah setidaknya menerima 40 masukan yang diakomodasi dalam pembahasan RKUHAP.
Saat dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto menyatakan pembahasan rancangan undang-undang dengan mengakomodasi masukan publik harus dilakukan. Namun, partisipasi bermakna tidak hanya cukup sampai di situ.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/03/219ee750eb56abe5db3e8a23ed2d260d-WhatsApp_Image_2025_09_03_at_9.55.36_AM.jpeg)
Aan melihat pembahasan RKUHAP baru memenuhi partisipasi bermakna terkait hak untuk didengarkan pendapat (right to be heard) dan hak untuk dipertimbangkan (right to be considered).
Namun, Aan mengingatkan DPR dan pemerintah harus menjelaskan hasil dari pertimbangan tersebut sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Hal tersebut sesuai dengan pemenuhan hak untuk diberi penjelasan (right to be explained) guna memenuhi partisipasi bermakna.
”Kalau mau meaningful participation, tidak cukup ini saja. Aspirasi yang dibahas ini memenuhi right to be heard. Lalu kedua, right to be considered ini sedang berlangsung. Nah, tinggal satu lagi, right to be explained. Jadi, berarti nanti tidak langsung saja disahkan. Saran saya, ini dipenuhi sebelum pembicaraan tingkat II,” papar Aan.
Penjelasan itu penting agar publik memahami alasan dari para pembuat undang-undang untuk memasukkan pasal-pasal yang ada. Hal ini terutama terhadap sejumlah isu yang menjadi masukan masyarakat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/22/20892f95-36b9-49ce-8b05-cba86362dd53_jpg.jpg)
”Menurut saya, dari berbagai kluster itu memang rawan, terutama terkait dengan kewenangan, ya. Mulai dari kewenangan penyelidikan, kemudian penyidikan dan penuntutan, penting adanya keseimbangan dan pengawasan pengadilan,” lanjutnya.
Selain itu, Aan menyoroti keadilan restoratif yang selama ini belum terintegrasi. Setiap aparat penegak hukum, lanjut Aan, memiliki standar yang berbeda sehingga berharap KUHAP yang baru akan membuatnya saling bersinergi.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase