Masukan publik bisa saja mengubah pasal-pasal dalam RKUHAP yang sudah dirancang sebelumnya.
12 Nov 2025 21:36 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — DPR dan pemerintah akan membahas ulang 29 materi krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. Pembentuk undang-undang itu merasa perlu membedah kembali RKUHAP guna mengakomodasi usulan dan masukan dari masyarakat.
Rapat panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat, sementara pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej beserta jajarannya.
Saat memulai pembahasan, Habiburokhman menjelaskan, DPR telah menerima masukan dari setidaknya 250 elemen masyarakat. Tidak hanya masukan tertulis, tetapi juga mendengar langsung melalui kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
”Dalam kurun waktu empat bulan, terhitung sejak 8 Juli 2025, kami mencatat setidaknya ada 29 kluster masalah (di RKUHAP) yang perlu dibahas kembali dalam rapat panja,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/12/8562c658-68c6-4a34-9fe3-86c7d0b1487b_jpg.jpg)
Sementara itu, Edward Hiariej yang kerap disapa Eddy juga menyebut pemerintah setidaknya menerima 40 masukan yang diakomodasi dalam pembahasan RKUHAP. Masukan tersebut, lanjutnya, bisa saja akan berujung pada perubahan rancangan pasal-pasal yang ada di dalamnya.
”Persis (perubahan) karena terus terang ada 40 item masukan masyarakat, yang itu sebagian besar kami akomodasi dalam RUU KUHAP ini. Jadi, pembahasan hingga sore hari ini semuanya adalah masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat yang dimulai dari pukul 13.20 WIB hingga 17.44 WIB, sebagian isu tersebut mulai dibahas. Diawali dengan kluster masalah terkait pemblokiran aset-aset yang terkait pidana, lalu berlanjut ke masalah terkait penyandang disabilitas hingga kelompok rentan, serta pengawasan terhadap penyelidikan.
Kluster terkait penjelasan makna intimidasi, penghentian penuntutan melalui denda damai, hingga mekanisme keadilan restoratif juga dibahas kali ini. Namun, pembahasan berhenti pada kluster terkait penyitaan dan akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya.
”Yang terakhir kami lanjutkan besok itu terkait soal penyitaan. Ini banyak sekali. Dalam KUHAP yang lama itu Pasal 38 sampai Pasal 46. Jadi, ini (penyitaan) kami mengakomodasi dari KUHAP yang lama ditambah Peraturan Mahkamah Agung dan beberapa kondisi di lapangan,” kata Eddy.
Dalam rapat, penekanan terkait pengawasan aparat penegak hukum dalam penyidikan menjadi sorotan. Baik DPR maupun pemerintah sepakat pengawasan dilakukan agar penyidikan dilakukan tanpa menyalahgunakan wewenang.
Bahkan, akses terhadap kamera pengawas ini tidak hanya untuk penyidik, tetapi juga kuasa hukum. Menurut Habiburokhman, hal ini dilakukan untuk menghindari tuduhan dalam penegakan hukum.
”Supaya aparatnya enggak dituduh sewenang-wenang. Kalau sama-sama bisa akses CCTV (kamera pemantau), kan, enak,” ujarnya di dalam rapat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/21/b2be4bae-37c0-4988-824c-6f5c3b74330c_jpg.jpg)
Eddy menyepakati usulan tersebut. Keberadaan kamera pemantau akan memberikan pengawasan secara berimbang dalam penyidikan.
”Pemerintah setuju karena dengan penggunaan kamera pengawas ini yang secara berimbang baik kepada pelapor dan terlapor itu bisa diberikan,” ungkapnya.
Dinamika rapat panja RKUHAP kali ini juga diwarnai perdebatan dalam membahas beberapa kluster. Perdebatan yang cukup lama terjadi saat para legislator bersama pemerintah menyoroti kluster terkait mekanisme penerapan keadilan restoratif.
Pembahasan kluster ini dimulai sekitar pukul 16.09 WIB dan berujung dengan penundaan pembahasan pada pukul 17.01 WIB. Saat itu, Habiburokhman memutuskan untuk membahas kluster ini pada rapat selanjutnya dan sekaligus membahas kluster yang lain.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/12/25b68bd1-057e-4976-8140-30a43ce9984a_jpg.jpg)
”Rekan-rekan kedua belah pihak, bahkan semua ini sudah ngomong, nih. Nanti, kami kasih waktu teman-teman konsultasi dengan pimpinan partai masing-masing. Ini kita garap besok saja. Masih ada poin yang lain lagi, ya, sebelum kita pulang,” kata Habiburokhman dan disepakati oleh peserta rapat.
Dalam kurun waktu hampir satu jam, sejumlah anggota Komisi III DPR memiliki pandangan tersendiri terhadap mekanisme keadilan restoratif. Silang pendapat terjadi saat membahas pengesahan pengadilan setelah kesepakatan penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif.
Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai PKB Rano Alfath berbeda pendapat dengan Habiburokhman terkait posisi kesepakatan tersebut. Rano memandang penetapan pengadilan dilakukan di akhir, sedangkan Habiburokhman menyebut kesepakatan sebaiknya di awal seperti penyelesaian perkara perdata.
”Itu, kan, sebetulnya penetapan ini dimaksud untuk memberi kepastian. Artinya, mengapa tidak belakangan? Karena seringnya, setelah RJ (keadilan restoratif/restorative justice), habis itu selesai, nah, ditetapkanlah sama pengadilan. Sebab, yang mempunyai hak untuk memperkara ini adalah pengadilan,” kata Rano.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/02/13/53c2d1ed-0956-478c-a505-cd9199e34470.jpeg)
Lantas, perkataan ini disanggah oleh Habiburokhman. Dia merujuk pada akta perdamaian atau Akta Van Dading dalam penyelesaian sengketa perdata dengan memutus kesepakatan di awal oleh hakim.
”Saran saya begini, Pak Rano. Walau saya sebelahan, ini ada beda pendapat, nih. Kalau Akta Van Dading, kan, dibikin di awal. Kalau kita acuannya seperti akta damai di perdata ini. Jika dia enggak mengikuti secara tepat apa yang ditulis di dalam akta, bisa kembali dilaporkan,” lanjutnya.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim