Di tengah harapan publik akan profesionalisitas dan tata kelola BUMN yang transparan, kehadiran wakil menteri di jajaran komisaris BUMN menuai sorotan tajam.
03 Jun 2025 16:09 WIB · Ekonomi
Hari-hari ini, badan usaha milik negara menghadapi isu sensitif, yakni pengangkatan wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan negara. Keterlibatan pemerintah dalam struktur BUMN menimbulkan pertanyaan, apakah ini akan meningkatkan kinerja atau justru menjadi ancaman bagi perusahaan negara.
Persoalan rangkap jabatan kembali mengemuka setelah beberapa nama wakil menteri diumumkan masuk dalam jajaran komisaris BUMN. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Selasa (27/5/2025), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo ditunjuk sebagai komisaris utama perusahaan.
Angga menggantikan Bambang Brodjonegoro yang mengundurkan diri pada 10 April 2025 setelah ditunjuk sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (ADBI). Pengunduran diri Bambang dilakukan karena adanya aturan mengenai larangan jabatan rangkap di organisasi internasional.
Sehari berselang, anak usaha Telkom Indonesia, PT Telkomsel, juga mengumumkan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz FM Hendropriyono sebagai Komisaris Utama melalui RUPST.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/31/48d1f49235a6c6bd923742d8d71d03f8-IMG_5091.jpeg)
Kompas mencatat, setidaknya terdapat 15 wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN sejauh ini. Ada yang ditunjuk sebagai komisaris sebelum menjabat sebagai wakil menteri. Ada pula yang diangkat setelahnya.
Beberapa di antaranya Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang juga menjabat sebagai Komisaris PT BRI (Persero) Tbk dan Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf yang merangkap sebagai Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Daftar ini juga mencakup Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero), Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang menjabat Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, serta Wakil Menteri Pertanian Sudaryono yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/05/544b1702-9994-48e0-9160-d01bc0bffdf8_jpg.jpg)
Praktik rangkap jabatan ini menimbulkan beragam pertanyaan. Apakah langkah ini merupakan upaya untuk memperkuat sinergi antarlembaga negara, atau justru mencerminkan kaburnya batas antara fungsi pemerintahan dan kepentingan korporasi?
Di tengah harapan publik akan profesionalitas dan tata kelola BUMN yang transparan, kehadiran wakil menteri di jajaran komisaris perusahaan negara menuai sorotan tajam.
Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Viola belum memberikan penjelasan mengenai alasan utama keberadaan nama-nama wakil menteri dalam jajaran komisaris BUMN.
Dalam keterangan resminya pada akhir Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa keberadaan perwakilan pemerintah di jajaran komisaris Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diperlukan untuk memastikan keterpaduan kebijakan.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran pejabat dari kementerian lain di dalam struktur komisaris BUMN dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan. ”Aspek pengawasan tetap menjadi prioritas dan dilakukan melalui berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia,” ujar Erick.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/03/bafc223b-c501-4654-8008-454ca31365ab_jpg.jpg)
Peneliti NEXT Indonesia, Herry Gunawan, berpendapat, pengangkatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara, perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Larangan tersebut, Herry melanjutkan, juga berlaku bagi wakil menteri, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 80/PUU-XVII/2019. Menurut Mahkamah, karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana menteri, status hukum dan larangan rangkap jabatannya pun setara.
”Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/08/8fa57724-9d65-4844-9fd5-f828186a1a93_jpg.jpg)
Herry juga menyebut, rangkap jabatan dalam dewan komisaris BUMN juga bertentangan dengan UU No 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 19/2003 tentang BUMN. Ini khususnya terkait pasal 27B yang menyatakan bahwa anggota dewan komisaris dilarang merangkap jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha jika berasal dari lingkungan pemerintah, BUMN, ataupun BUMD.
”Pelaksana pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik,” ujarnya.
Investor pasti mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap regulasi.
Penempatan para wakil menteri dan sejumlah pejabat eselon I di tubuh komisaris BUMN, Herry menambahkan, justru menurunkan wibawa pemerintah sebagai regulator. Pengabaian terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
”Selain itu, investor pasti mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap regulasi. Ini membuat mereka harus menilai ulang risiko dalam menanamkan modal di Indonesia, khususnya bila berhubungan dengan BUMN,” kata Herry.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/01/a2eed0bf-c92d-4dc4-b145-081e2c541d85_jpg.jpg)
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri semestinya berlaku pula bagi wakil menteri. Alasannya, keduanya bagian dari struktur kekuasaan eksekutif.
”Wakil menteri bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari arsitektur kekuasaan eksekutif yang memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan kementerian,” ujarnya.
Wakil menteri bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari arsitektur kekuasaan eksekutif yang memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan kementerian.
Bahkan, menurut Achmad, dalam beberapa kasus, wakil menteri justru memiliki ruang gerak yang lebih bebas dan jauh dari pantauan publik. Dengan demikian, potensi konflik kepentingannya lebih tersembunyi, tetapi tidak kalah berbahaya.
Sayangnya, kekosongan norma hukum ini justru dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menempatkan wakil menteri sebagai komisaris BUMN dengan dalih bahwa aturan tidak secara eksplisit melarang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/24/edecaecb-89b4-4aa7-824a-c6a17a67d1a9_jpg.jpg)
Praktik semacam itu, Achmad melanjutkan, bukan hanya melemahkan pengawasan terhadap BUMN, tetapi juga merusak integritas kelembagaan di tingkat kementerian dan internal perusahaan negara. ”Rangkap jabatan ini bukan semata soal gaji tambahan atau prestise simbolik. Ini adalah persoalan mendasar tata kelola negara,” katanya.
Seorang wakil menteri atau pejabat kementerian memiliki kewenangan regulatif dan administratif. Ketika orang yang sama duduk sebagai komisaris, ia menjadi bagian dari struktur yang seharusnya diawasi.
Achmad meyakini bahwa tidak akan ada mekanisme keseimbangan dan saling kontrol (check and balance) yang sehat ketika pengawas merangkap sebagai pelaksana. Pada akhirnya, konflik kepentingan yang dibiarkan tumbuh seperti ini pada akhirnya mencederai integritas institusi.
”BUMN pun berisiko menjauh dari jati diri sebagai entitas profesional yang mengutamakan efisiensi dan pelayanan publik, menjadi alat distribusi kekuasaan dan loyalitas politik. Logika meritokrasi pun terancam digantikan oleh logika patronase (hubungan saling menguntungkan antara penguasa dan klien),” ujar Achmad.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto