Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini akan merevisi KUHAP yang telah digunakan selama lebih dari 43 tahun.
18 Feb 2025 21:15 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Payung hukum yang mengatur proses pidana ini diharapkan bisa menghormati hak asasi manusia hingga mengawasi para penegak hukum.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir sebagai pemimpin sidang paripurna menjelaskan, usulan tersebut diterima dari pimpinan Komisi III. Usul inisiatif ini tercantum dalam surat tertanggal 18 Februari 2025 dengan nomor B/447DW/Kom.III/MP.II/02/2025.
RUU KUHAP ini akan mengganti UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Payung hukum ini mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari proses penyelesaian kasus pidana hingga penegakan hak untuk tersangka dan terdakwa.
Rapat paripurna terkait RUU KUHAP ini dibahas secara singkat dengan pendapat fraksi yang disampaikan secara tertulis. Setiap perwakilan dari partai pun menyampaikan berturut-turut dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/10/cb08ddb2-aa7a-4036-a687-cb3f3b809fad_jpg.jpg)
”Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” tanya Adies kepada anggota dewan yang dijawab kompak.
”Setuju!” kata para anggota bersama-sama.
Saat ditemui seusai rapat paripurna, Adies menyatakan RUU KUHAP dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ini juga ditunggu agar RUU Polri bisa dibahas karena saling berkaitan. Revisi UU Polri ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja Polri sebagai salah satu penegak hukum di negeri ini.
”Kelihatannya (RUU Polri) belum diajukan pemerintah. Mungkin mau menunggu penyesuaian RUU KUHP atau KUHAP karena berkaitan sangat erat. Kalau diajukan sekarang, nanti pas KUHAP berubah masa diubah-ubah lagi,” kata Adies.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/18/4dfd7728-6155-4c19-ba32-ebf1f1d21f48_jpg.jpg)
Rancangan KUHAP ini diharapkan mampu menegakkan hak asasi manusia dalam proses pidana. Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan, HAM ditegakkan kepada saksi dan tersangka yang didampingi oleh kuasa hukum dalam menghadapi perkara pidana.
”Kalau KUHAP sekarang, pendampingan itu terbatas pada tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas. Seharusnya, yang di bawah itu, tetap kalau masuk penjara juga ngeri, kan,” ujar Fickar saat dihubungi terpisah.
Menurut Fickar, pelindungan ini menyeimbangkan proses hukum di negeri ini. Di satu sisi, negara punya hak upaya paksa, sementara di sisi lain harus diimbangi dengan jaminan seorang warga negara itu mengikuti proses hukum dengan baik.
”Hak atas pendampingan ini harus sejak awal. Bahkan, saat seseorang dipanggil sebagai saksi, dia punya hak didampingi seorang pengacara. Sebab, rata-rata saksi bisa jadi tersangka sehingga harus dibuka kemungkinan saksi didampingi penasihat hukum,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/01/f4494649-cea3-4446-af65-3b9790a74d27_jpg.jpg)
Di samping itu, akses korban dalam proses pidana juga harus terbuka. Menurut Fickar, saat seseorang masuk ke peradilan, yang memegang wewenang hanya aparat penegak hukum. Selama ini, para korban tidak mendapatkan akses dalam proses peradilan yang telah merugikannya.
”Ketentuan ini (KUHAP) diharapkan bisa mengimbanginya, bagaimana korban juga punya akses dan mengikuti sampai akhir (proses peradilan). Kalau korban tidak terlibat, itu semaunya penuntut umum dan hakim. Ya, korbannya enggak tahu dia mau nuntut seperti apa,” tutur Fickar.
Pendampingan kuasa hukum hingga akses para korban dalam peradilan, lanjut Fickar, membuat para penegak hukum tidak bisa sembarangan dalam menjalankan tugas. Hal ini berdampak pada kinerja yang lebih profesional dan tidak sembarangan dalam menetapkan status seseorang yang berhubungan dengan tindak pidana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/08/01/7ca5cd06-8049-454b-816c-37b1096b76e5_jpg.jpg)
”Jadi, di samping hukum acara, ini (KUHAP) juga bisa menjadi alat pengawasan bagi semua penegak hukum,” ungkap Fickar.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, menyatakan, RUU KUHAP ini diharapkan bisa menguatkan independensi para penegak hukum dalam menjalankan tugas. Selama ini, dia melihat adanya intervensi, seperti menghambat proses penegakan hukum hingga kriminalisasi.
”Momentum pembaruan KUHAP harus dapat dimaksimalkan untuk mewujudkan independensi penegakan hukum pidana. Bukan hanya di pengadilan, tetapi juga terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” kata Agustinus.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono