RUU KUHAP Jadi Usul Inisiatif DPR, Penegakan HAM dalam Proses Pidana Jadi Perhatian

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini akan merevisi KUHAP yang telah digunakan selama lebih dari 43 tahun.

18 Feb 2025 21:15 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Payung hukum yang mengatur proses pidana ini diharapkan bisa menghormati hak asasi manusia hingga mengawasi para penegak hukum. 

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir sebagai pemimpin sidang paripurna menjelaskan, usulan tersebut diterima dari pimpinan Komisi III. Usul inisiatif ini tercantum dalam surat tertanggal 18 Februari 2025 dengan nomor B/447DW/Kom.III/MP.II/02/2025.

RUU KUHAP ini akan mengganti UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Payung hukum ini mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari proses penyelesaian kasus pidana hingga penegakan hak untuk tersangka dan terdakwa.

Rapat paripurna terkait RUU KUHAP ini dibahas secara singkat dengan pendapat fraksi yang disampaikan secara tertulis. Setiap perwakilan dari partai pun menyampaikan berturut-turut dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

Ekspresi para penasehat hukum bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (10/2/2025). Pengadilan Tipikof mulai menggelar sidang tiga pihak pelaku suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga terdakwa tersebut adalah bekas pejabat MA Zarof Ricar, ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur yaitu Liza Rachmat. Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk menyuap majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti. Mereka bertiga bersepakat menyuap majelis hakim sebesar Rp 5 miliar untuk vonis bebas yang diterima Ronald Tannur. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 10-2-2025

”Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” tanya Adies kepada anggota dewan yang dijawab kompak. 

”Setuju!” kata para anggota bersama-sama. 

Saat ditemui seusai rapat paripurna, Adies menyatakan RUU KUHAP dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ini juga ditunggu agar RUU Polri bisa dibahas karena saling berkaitan. Revisi UU Polri ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja Polri sebagai salah satu penegak hukum di negeri ini.

”Kelihatannya (RUU Polri) belum diajukan pemerintah. Mungkin mau menunggu penyesuaian RUU KUHP atau KUHAP karena berkaitan sangat erat. Kalau diajukan sekarang, nanti pas KUHAP berubah masa diubah-ubah lagi,” kata Adies.

Anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (18/2/2025). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU). Dalam UU Minerba yang disahkan, DPR dan pemerintah sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Kompas/Hendra A Setyawan

Rancangan KUHAP ini diharapkan mampu menegakkan hak asasi manusia dalam proses pidana. Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan, HAM ditegakkan kepada saksi dan tersangka yang didampingi oleh kuasa hukum dalam menghadapi perkara pidana.

”Kalau KUHAP sekarang, pendampingan itu terbatas pada tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas. Seharusnya, yang di bawah itu, tetap kalau masuk penjara juga ngeri, kan,” ujar Fickar saat dihubungi terpisah.

Menurut Fickar, pelindungan ini menyeimbangkan proses hukum di negeri ini. Di satu sisi, negara punya hak upaya paksa, sementara di sisi lain harus diimbangi dengan jaminan seorang warga negara itu mengikuti proses hukum dengan baik.

”Hak atas pendampingan ini harus sejak awal. Bahkan, saat seseorang dipanggil sebagai saksi, dia punya hak didampingi seorang pengacara. Sebab, rata-rata saksi bisa jadi tersangka sehingga harus dibuka kemungkinan saksi didampingi penasihat hukum,” ujarnya.

Kuasa Hukum keluarga Afif Maulana, Indira Suryani saat mendatangi di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, untuk melakukan audiensi dengan para komosioner, Senin (1/7/2024). Orangtua Afif Maulana didampingi keluarga lain dan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mendatangi Komnas HAM untuk memberikan laporan dan sejumlah dokumen bukti akan kasus tewasnya Afif. Afif Maulana (13) ditemukan tewas di Jembatan Kuranji, Padang Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024), dan diduga disebabkan disiksa anggota Polisi. Pihak keluarga menduga kematian Afif tidak wajar sehingga membutuhkan pendampingan dari Komnas HAM. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 1-7-2024

Di samping itu, akses korban dalam proses pidana juga harus terbuka. Menurut Fickar, saat seseorang masuk ke peradilan, yang memegang wewenang hanya aparat penegak hukum. Selama ini, para korban tidak mendapatkan akses dalam proses peradilan yang telah merugikannya.

”Ketentuan ini (KUHAP) diharapkan bisa mengimbanginya, bagaimana korban juga punya akses dan mengikuti sampai akhir (proses peradilan). Kalau korban tidak terlibat, itu semaunya penuntut umum dan hakim. Ya, korbannya enggak tahu dia mau nuntut seperti apa,” tutur Fickar. 

Pengawasan aparat

Pendampingan kuasa hukum hingga akses para korban dalam peradilan, lanjut Fickar, membuat para penegak hukum tidak bisa sembarangan dalam menjalankan tugas. Hal ini berdampak pada kinerja yang lebih profesional dan tidak sembarangan dalam menetapkan status seseorang yang berhubungan dengan tindak pidana.

Infografik-Sejumlah Kasus Hukum yang Melibatkan Hakim *** Local Caption *** Infografik-Sejumlah Kasus Hukum yang Melibatkan Hakim

”Jadi, di samping hukum acara, ini (KUHAP) juga bisa menjadi alat pengawasan bagi semua penegak hukum,” ungkap Fickar.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, menyatakan, RUU KUHAP ini diharapkan bisa menguatkan independensi para penegak hukum dalam menjalankan tugas. Selama ini, dia melihat adanya intervensi, seperti menghambat proses penegakan hukum hingga kriminalisasi.

”Momentum pembaruan KUHAP harus dapat dimaksimalkan untuk mewujudkan independensi penegakan hukum pidana. Bukan hanya di pengadilan, tetapi juga terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” kata Agustinus.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono