SEKTOR KEUANGAN

RUU P2SK Akan Perkuat Fungsi Pengawasan DPR

Proses revisi UU P2SK tengah berjalan. Kali ini, topik yang tengah dibahas ialah pengawasan DPR terhadap lembaga keuangan dalam hal menilai dan mengevaluasi kinerja.

12 Feb 2026 21:04 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS/AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO

Oleh Agustinus Yoga Primantoro

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan atau RUU P2SK akan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga keuangan. Fungsi ini meliputi penilaian dan evaluasi kinerja Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan.

Wacana tersebut mencuat dalam salah satu usulan yang disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Agus Riwanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja RUU P2SK bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, fungsi pengawasan DPR tersebut memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Aturan ini mengamanatkan setiap kewenangan publik harus bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) juga memberikan landasan hukum bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Fungsi ini meliputi pelaksanaan UU, evaluasi kebijakan publik, serta penialain kinjerja lembaga negara.

”Sayangnya, UU P2SK membatasi akuntabilitas hanya pada kewajiban melaporan, bukan penilaian dan evaluasi kinerja,” katanya.

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari (kiri ke kanan) Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Anggito Abimanyu, hendak menyampaikan hasil rapat berkala KSSK kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/11/2025). KSSK menyatakan stabilitas sistem keuangan pada kuartal III-2025 tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.

Selama ini, Agus melanjutkan, UU P2SK hanya mewajibkan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan laporan kinerja, laporan keuangan tahunan, laporan kebijakan strategis, serta laporan stabilitas di sektor keuangan kepada DPR.

Alhasil, pengawasan cenderung bersifat formalitas, tanpa menghasilkan penilaian dan parameter evaluasi, seperti kejelasan indikator stabilitas keuangan. Selain itu, tidak ada pula ukuran yang jelas mengenai efektivitas penggunaan dana publik dan standar perlindungan masyarakat.

Padahal, bila merujuk UU MD3, semua lembaga negara yang menjalankan kewenangan berdasarkan UU berada dalam ruang lingkup pengawasan DPR. Apalagi, tugas dari ketiga lembaga tersebut berkenaan dengan pengelolaan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan.

Quote

Perlu ada prinsip dan parameter evaluasi DPR terhadap BI, OJK, dan LPS supaya tidak terkesan juga mencari kesalahan. Prinsip yang pertama, DPR tidak mencampuri keputusan teknis operasional. Yang kedua, DPR tidak menentukan suku bunga, likuiditas, atau resolusi bank secara langsung.

Maka dari itu, Agus mengusulkan RUU P2SK turut mengatur kewenangan DPR dalam menilai dan mengevaluasi kinerja lembaga, termasuk Dewan Komisioner dan Dewan Gubernur. Adapun proses evaluasi dilakukan berdasarkan fakta sesudahnya (ex post), alih-alih sebelum kejadian (ex ante).

Kemudian, beberapa parameter yang bisa digunakan sebagai acuan dalam evaluasi dan penialain tersebut, antara lain kepatuhan terhadap UU, indikator kinerja, aspek kepemimpinan dan integritas, pengelolaan konflik kepentingan, serta respons terhadap krisis dan perlindungan dana publik.

”Perlu ada prinsip dan parameter evaluasi DPR terhadap BI, OJK, dan LPS supaya tidak terkesan juga mencari kesalahan. Prinsip yang pertama, DPR tidak mencampuri keputusan teknis operasional. Yang kedua, DPR tidak menentukan suku bunga, likuiditas, atau resolusi bank secara langsung,” tuturnya.

Infografik Sejumlah Ketentuan Baru dalam Revisi UU P2SK

Selanjutnya, hasil evaluasi dan penilaian tersebut disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah dan bersifat mengikat. Rekomendasi ini pun membutuhkan bukti kuat dan terbebas dari urusan politik.

Prinsip independensi

Di sisi lain, Agus menekankan, lembaga keuangan tetap harus menjalankan tugasnya secara independen. Namun, independensi ketiga lembaga itu hanya bersifat fungsional, bukan independensi absolut yang terbebas dari pengawasan publik dan DPR.

Apalagi, kerap muncul anggapan bahwa DPR tidak boleh mengevaluasi BI, OJK, dan LPS karena lembaga independen. Menurut dia, pandangan tersebut tidak tepat secara konstitusional lantaran DPR memiliki fungsi pengawasan.

Kendati demikian, setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh BI, OJK, serta LPS pada dasarnya bersifat independen berbasis otoritatif. Artinya, kebijakan yang diambil memiliki dasar pertimbangan secara teknis keilmuan ekonomi dan tidak bisa diindikasikan sebagai pekerjaan yang dipolitisasi.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tiga dari kiri) bersama Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bank Indoensia, di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Maka dari itu, ruang lingkup pengawasan DPR terhadap tiga lembaga itu hanya sebatas pada aspek nonteknis, seperti unsur pidana dan konflik kepentingan yang mengakibatkan kerugian ekonomi secara sistemik. Sebaliknya, pengawasan tidak bisa dilakukan pada aspek teknis, seperti penentuan suku bunga.

”Kalau teknis, tidak bisa diutak-atik. Namun, begitu masuk wilayah publik yang berkaitan dengan sistemik bernegara, bisa dilakukan pengawasan oleh DPR,” ujar Agus.

Sementara itu, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyampaikan, pengambilan keputusan di sektor keuangan juga membutuhkan jaminan hukum. Dengan kata lain, kebijakan yang diambil secara profesional harus terhindar dari hal-hal yang bersifat melanggar hukum.

Quote

Teknisnya bisa kita bahas belakangan, persisnya, IKU (Indikator Kinerja Utama)-nya apa atau bentuk pengawasan lain-lainnya apa. Buat kita, tahapan ini kan, yang penting bahasa di dalam UU kira-kira pas. Kita bisa lanjutkan dalam forum atau media lain.

Sebagai contoh, ada pihak yang merasa dirugikan hingga bangkrut karena kebijakan kenaikan tingkat suku bunga. Pihak tersebut kemudian menuntut pengambil kebijakan dengan alasan kejahatan yang membuatnya kehilangan aset.

”Hal-hal seperti ini harus diberikan penguatan. Bahwa dari sisi kebijakan, orang harus diberikan ruang yang cukup dan longgar bahwa kebijakan itu tidak bisa dipidanakan,” kata Misbakhun.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memimpin mengikuti rapat kerja dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Ini adalah rapat perdana Purbaya sebagai menteri keuangan dengan DPR. Rapat membahas rencana kerja anggaran Kementerian Keuangan tahun 2026. Kompas/Hendra A Setyawan

Terkait dengan independensi lembaga, ia melanjutkan, DPR hanya menambahkan tugas bank sentral untuk ikut mendorong pertumbuhan dan menciptakan lapangan kerja dalam UU P2SK. Penambahan tugas ini berkaca dari praktik yang telah dilakukan oleh bank-bank sentral global.

Sementara itu, Ketua Panja RUU P2SK Mohamad Hekal menambahkan, usulan mengenai fungsi pengawasan DPR harus dilakukan secara proporsional. Penegasan ini penting agar pengawasan DPR tidak sebatas laporan, tetapi dapat lebih mendalami kinerja lembaga keuangan.

”Teknisnya bisa kita bahas belakangan, persisnya, IKU (Indikator Kinerja Utama)-nya apa atau bentuk pengawasan lain-lainnya apa. Buat kita, tahapan ini kan, yang penting bahasa di dalam UU kira-kira pas. Kita bisa lanjutkan dalam forum atau media lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, masukan dan usulan dari akademisi merupakan bagian dari partisipasi publik (meaningful participation) atas perubahan UU P2SK. Berbagai usulan serta masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama pemerintah.

Anggota Komisi XI DPR mengikuti rapat kerja dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Ini adalah rapat perdana Purbaya sebagai menteri keuangan dengan DPR. Rapat membahas rencana kerja anggaran Kementerian Keuangan tahun 2026. Kompas/Hendra A Setyawan

Kualitas parlemen

Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi berpendapat, kualitas parlemen akan sangat menentukan pengawasan terhadap BI, OJK, dan LPS benar-benar memperkuat akuntabilitas atau justru memproduksi ketidakpastian.

Dalam hal ini, DPR bisa menjalankan pengawasan sesuai regulasi bila disiplin memakai ukuran yang jelas, antara lain kepatuhan UU, indikator kinerja, tata kelola, transparansi, dan kepentingan publik. Sebaliknya, DPR akan kehilangan kualitas pengawasannya ketika mengubah evaluasi menjadi tekanan politik, terutama pada isu yang menyentuh keputusan teknis harian.

”Risiko penerapan pengawasan yang melebar muncul ketika evaluasi bergerak dari pengujian kinerja menjadi pengendalian operasional atau ancaman terhadap jabatan,” katanya.

Menurut dia, praktik-praktik seperti itu justru akan mengikis independensi lembaga keuangan, menurunkan kredibilitas kebijakan, dan bahkan membuat pelaku pasar manaikkan premi risiko. Maka dari itu, desain pengawasan dalam revisi UU P2SK harus tetap menjaga pagar yang tegas.

Pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan DPR hanya akan menilai hasil kinerja dan tata kelola. Di sisi lain, BI, OJK, dan LPS tetap menjalankan keputusan teknis sesuai mandat yang diberikan, serta pemberhentian pejabat tetap mengikuti kriteria hukum yang obyektif, bukan selera politik.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agustinus Yoga Primantoro
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan